Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan kepada wartawan, baru – baru ini.
Menurutnya, di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010 secara tegas dan jelas menjelaskan tentang mengapa suatu daerah dapat ditetapkan menjadi daerah Istimewa dan atau daerah Khusus haruslah dengan kriteria yang berbeda.
“Sedangkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya,”katanya.
Oleh Sebab itu, menurutnya, lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan ‘Kebutuhan Politik’ Negara, sebagai bentuk jaminan bahwa Negara pada posisi menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.
“Bagaimanakah Implementasi Kebutuhan Politik di Daerah? sebagai wujud dari implementasi kebijakan Politik Negara terhadap pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat. Maka pemerintah telah memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan kewenangan yang luas,”aku Akwan.
Dimana, dia menambahkan, kewenangan yang luas tersebut diharapkan dapat menjawab ‘Kebutuhan Politik’. Sambungnya, oleh sebab itu, berbicara soal Papua itu berbicara soal ‘Kebutuhan Politik’ yang dapat di implementasi dalam Kebijakan Pembangunan daerah, Kebijakan Keuangan, Hukum atau Regulasi dan kebijakan-kebijakan lainnya.
“Pendekatan penyelesaian dan Implementasi Otsus di Tanah Papua pendekatannya adalah pendekatan politik hukum,”tandasnya.(GRW/SIM)
Post. Atmind
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar