Langsung ke konten utama

Direktur Eksekutif YLBH: Masalah Papua Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme Politk


MANOKWARI, -Pemerintah Pusat memberikan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, karena persoalan politik.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan kepada wartawan, baru – baru ini.

Dijelaskannya, pemberian Otsus oleh Pemerintah Pusat melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, karena Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki latar belakang sejarah yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010 secara tegas dan jelas menjelaskan tentang mengapa suatu daerah dapat ditetapkan menjadi daerah Istimewa dan atau daerah Khusus haruslah dengan kriteria yang berbeda.

Dimana, lanjut dia, suatu daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa, apabila keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sedangkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya,”katanya.

Maka Pemuda asli Papua ini menegaskan, Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan Otsus karena merupakan Kebutuhan Politik Pemerintah Pusat, dalam rangka meyakinkan Masyarakat Papua atau Orang Asli Papua (OAP) atau Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat bahwa Negara memiliki suatu jaminan bahwa Negara Mampu memberikan Kesejahtraan sesuai dengan Cita-Cita dan tujuan Negara. “Kebutuhan Politik apakah yang mendasar bagi Pemerintah Pusat, sehingga diberikan status Otonomi bagi Provinsi Papua dan Papua Barat?. 
 
Apabila di tinjau dari latar belakang politik pemberian Otsus bagi provinsi papua dan papua barat adalah adanya aspirasi dan keinginan Rakyat Papua yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,”katanya. Kenapa demikian, dia menyebutkan, bahwa rakyat Papua menilai negara tidak mampu memberikan Kesejahtraan atau mewujudkancita-cita dan tujuan negara pasca Papua diintegrasikan.

Oleh Sebab itu, menurutnya, lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan ‘Kebutuhan Politik’ Negara, sebagai bentuk jaminan bahwa Negara pada posisi menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Lanjut dia, tetapi juga memberikan jaminan Politik kepada Masyarakat Papua dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara.

“Bagaimanakah Implementasi Kebutuhan Politik di Daerah? sebagai wujud dari implementasi kebijakan Politik Negara terhadap pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat. Maka pemerintah telah memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan kewenangan yang luas,”aku Akwan.

Dimana, dia menambahkan, kewenangan yang luas tersebut diharapkan dapat menjawab ‘Kebutuhan Politik’. Sambungnya, oleh sebab itu, berbicara soal Papua itu berbicara soal ‘Kebutuhan Politik’ yang dapat di implementasi dalam Kebijakan Pembangunan daerah, Kebijakan Keuangan, Hukum atau Regulasi dan kebijakan-kebijakan lainnya.

“Pendekatan penyelesaian dan Implementasi Otsus di Tanah Papua pendekatannya adalah pendekatan politik hukum,”tandasnya.(GRW/SIM)

Post. Atmind

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokasi da

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu juga rasa kecewa yang terpahat.   Sekali tersakiti, hatimu rapuh,   Dikhianati sekali, cintamu terus meragu. Siapa pun yang mengecewakanmu,   Tidak akan luput dari pandanganmu.   Setiap detik, setiap waktu,   Luka itu tetap merayap dalam ingatan. Namun di balik kekecewaan yang mendalam,   Tersembunyi pelajaran berharga.   Jangan biarkan rasa itu membelenggu,   Biarkan ia menjadi bekal untuk tumbuh lebih kuat. Eko-Vinsent  🍁🍁🍁 SEPIH Sekali lagi sepi Tanpa suaramu  Tak ada kata-kata manismu Hanya hening yang terasa  Sekali lagi sendiri  Merenungi semua rindu ini Menatap langit dengan tatapan hampa  Menyebut namamu tanpa sahutan Sekali lagi hanya diam Menanti sapa itu hadir lagi Membiarkan malam dan siang terlewati Tanpamu dan tanpa kita bercengkrama  Ly SMy  19.9.24 🍁🍁🍁 Se𝗖𝗶𝗻𝘁𝗮 

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber H