Postingan

Gizi adalah Jebakan dari Tambang Emas Mimika, Tambang-tambang Ilegal dan lumbung pangan di Merauke

Gambar
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Kota  J eruk 🍊 Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire _ Lubang Pangan Merauke adalah Pangan Nasional yang dikelola oleh Militer Indonesia untuk Indonesia . Rp 36 miliar mengalir tiap hari ke 179 titik yang dikelola partai penguasa, militer, dan oligarki pangan asal Thailand. Sementara dana Otsus untuk Orang Asli Papua dipangkas. Anak-anak terlantar di lingkungan tambang emas Mimika dan lumbung pangan di Merauke tak mendapat gizi. Ini bukan program kemanusiaan — ini kolonialisme baru. Papua adalah tanah yang aneh. Tanahnya subur, hutannya lebat, lautnya kaya ikan. Tapi masyarakatnya kelaparan. Dan Jakarta menjawab kelaparan itu bukan dengan memberikan kail, bukan dengan memulihkan kebun yang dirampas, bukan dengan menghentikan konflik yang mengusir petani dari ladang mereka. Jakarta menjawab dengan mengirim nasi bungkus. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di gagas Presiden Prabowo Subianto dan di kelola Badan Gizi Nasional (BGN) kini had...

NKRI GUNAKAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS UNTUK PERTAHANKAN WILAYAH PAPUA ADALAH KLAIM SEPIHAK

Gambar
Oleh: Selpius Bobi Dalam hukum internasional, masyarakat pribumi memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination), yang diakui secara luas sejak tahun 1960-an sebagai hak wilayah kolonial atau jajahan untuk menjadi merdeka.  1. Hak Wilayah Kolonial. Semua wilayah yang dikategorikan sebagai koloni/jajahan di bawah hukum internasional berhak menentukan nasib sendiri, termasuk menjadi negara merdeka.  2. Proses Dekolonisasi. Kemerdekaan sering kali dicapai melalui proses dekolonisasi, di mana wilayah koloni dipisahkan dari negara induk (penjajah).  3. Pengakuan PBB. PBB memainkan peran penting dalam memfasilitasi kemerdekaan wilayah kolonial, sering kali melalui mekanisme seperti plebisit atau referendum (contoh: Samoa Barat). Dan juga Penentuan Nasib Sendiri melalui pemberian langsung (pembentukan negara bangsa baru) oleh Negara Induk (Penjajah).  4. Tidak semua wilayah yang menginginkan kemerdekaan otomatis dianggap sebagai ...

PAHAMI JEDA KEMANUSIAAN di Tanah Jajahan Papua Barat

Gambar
WP. Port Numbay, 25 April 2026. Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Mumbay -Melangkah Tanpa Alas Kaki-Jayapura Penjelasan singkat dan sederhana mengenai konsep, konteks, dan penerapan Jeda Kemanusiaan,  (Humanitarian Pause), khususnya dalam konteks konflik di Papua, serta contoh penerapannya di berbagai belahan dunia. Jeda Kemanusiaan, adalah kesepakatan penghentian perang/pertempuran dan kekerasan bersenjata untuk sementara waktu di wilayah konflik.  Penting untuk dipahami bahwa Jedah Kemanusiaan  ini **bukanlah akhir dari perang atau penyelesaian Masalah atau Konflik Politik**, melainkan sebuah "waktu istirahat" yang disepakati oleh pihak-pihak yang bertikai/berkonflik. Fokus utamanya murni untuk menyelamatkan rakyat sipil yang terjebak dalam Konflik maupun korban akibat konfik l/perang demi kepentingan rasa kemanusiaan, dan bukan penyelesaian masalah politik integrasi,dll. 1. *Konteks Konflik di Papua;*  Konteks dasar mengapa Jeda Kemanusiaan sangat dibu...

Pengambilalihan Papua Barat oleh Indonesia pada tahun 1969 Bukan Atas "Pilihan Bebas"

Gambar
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Port Mumbay -Melangkah Tanpa Alas-Kaki_ Rilis Dokumen Ini Menandai Peringatan 35 Tahun Pemungutan Suara dan Aneksasi yang Kontroversial. File Rahasia Menunjukkan Dukungan AS untuk Indonesia, Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Militer Indonesia   ________ Washington, DC - 8 Juli 2004 - "Anda harus memberi tahu [Suharto] bahwa kami memahami masalah yang mereka hadapi di Irian Barat," tulis penasihat keamanan nasional Henry Kissinger kepada Presiden Nixon menjelang kunjungan Nixon ke Indonesia pada Juli 1969. Pada peringatan ke-35 apa yang disebut "Akta Pilihan Bebas" Papua Barat dan pemilihan presiden langsung pertama Indonesia, Arsip Keamanan Nasional baru-baru ini mempublikasikan dokumen yang telah dideklasifikasi tentang pertimbangan kebijakan AS yang mengarah pada aneksasi kontroversial Indonesia atas wilayah tersebut pada tahun 1969. Dokumen-dokumen tersebut merinci dukungan Amerika Serikat terhadap pengambilalihan Pap...

Pernyataan Kongres Pra-Nasional Otoritas Nasional Papua Barat (WPNA).

Gambar
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Port Mumbay -Melangkah Tanpa Alas Kaki-Jayapura , Kami, perwakilan terpilih dari Otoritas Nasional Papua Barat, bersidang untuk Kongres Pra-Nasional di Port Numbay dari 16 hingga 19 April 2026, menegaskan kembali komitmen kami yang tak tergoyahkan terhadap hak universal, martabat, dan aspirasi politik yang sah dari orang-orang Papua Barat dan komunitas Melanesia Barat yang lebih luas. Kongres ini berdiri sebagai platform pemersatu dan inklusif, menyatukan suara-suara dari seluruh nusantara dan dari Diaspora di pengasingan. Kami bersatu dalam visi bersama kami tentang masa depan yang berakar pada perdamaian, keadilan, dan penentuan nasib sendiri yang tulus, dan kami mengakui penderitaan abadi yang dihadapi oleh komunitas kami. Sebagai tanggapan, kami dengan tegas menganjurkan pendekatan yang damai, demokratis, dan sejalan dengan norma dan mekanisme yang diakui secara internasional. Oleh karena itu kami mengeluarkan daya tarik yang diperbarui ...

PRESIDEN KOLONIAL INDONESIA, PRESIDEN DEWAN HAM PBB DAN MENTERI HAM KOLONIAL INDONESIA ADALAH DALANG DIBALIK KEJAHATAN KEMANUSIAAN & PELANGGARAN HAM BERAT DI SINAK PUNCAK JAYA PAPUA.

Gambar
Tetesan air Mata Ibunda Kota Tua Kota jeruk 🍊 Melangkah Tanpa Alas Kaki- Presiden Kolonial Indonesia, Permesinan Dewan HAM PBB dan Menteri HAM Kolonial Indonesia Adalah Dalang Dibalik Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggan HAM Berat Di Sinak Kab Puncak Jaya Papua  (Prabowo Subianto, Sudharto Reza Suryodipuro Dan Natalius Pigay HARUS BERTANGGUNG JAWAB Atas Pembunuhan Masyarakat Sipil Papua Sebagai Tindakan PELANGGARAN HAM BERAT TINGKAT TINGGI Dimata Tuhan, Dimata PBB dan Dimata Masyarakat Internasional)._* _____________________ *GUBERNUR GUBERNUR, MRP, DPRD, DPRK, DPRP, DPD-RI & MPR-RI SEGERA MENDORONG TUNTUTAN PEMBENTUKAN TIM ADVOKASI DAN INVESTIGASI INDEPENDEN DARI DEWAN HAM PBB DAN SEGERA MENDUKUNG PERUNDANGAN INTERNASIONAL ANTARA OPM TPNPB & PEMERINTAH INDONESIA YANG DIMEDIASI OLEH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA "PBB".* ____________________ Syukur BagiMu Tuhan, Hai Tanahku Papua!!!. Skenario Kejahatan Kemanusiaan yang dilakukan secara Sistematis, Terstruktur ...

SIARAN PERS Kowalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua

Gambar
SIARAN PERS  Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua Nomor : 008 / SP-KPHHP / IV / 2026 PEMERINTAH PROPINSI DAN KABUPATEN SE-PAPUA SEGERA RUMUSKAN DAN SAHKAN PERDA TENTANG TINDAK PIDANA ADAT PAPUA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA “Seluruh Anggota MRP Se-Papua Segera Mendesak dan Memantau Kepala Daerah Dan DPR Propinsi Dan Kabupaten Se-Papua Segera Rumuskan Dan Sahkan Perda Tentang Tindak Pidana Adat Papua Untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat Papua” Pada prinsipnya Hukum Pidana Adat telah diakui dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana sesuai dengan ketentuan Asas Legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UndangUndang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasa...