Uu No. 5 Tahun 1960 Pokok-Pokok Agraria, Tidak Pernah Melibatkan Penjelasan Hak Ulayat TANAH Milik.
Artikel, Paul Apaseray Uu Agraria No 5 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Mengapus, Tanpa Bukti Hukum yang Jelas Bahwa, Belum Pernah Melibatkan Penjelasan Pentang Pemilik Hak Ulayat TANAH. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Holandia Jayapira -Melangka Tanpa Alas Kaki- Banyak Orang Asli Papua Pemilik Ulayat maupun tanah adat belum menyadari bahayanya UU Agraria yang mana pada tahun 2026 kekuatan hukum adat tidak berlaku lagi tanpa bukti tertulis melalui hukum. “𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗜𝘁𝘂 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗿𝗻𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗴𝗶” (Cerita Pendek dari Fakta Nyata Tentang Kepemilikan Tanah di Indonesia) 𝐽𝑎𝑦𝑎𝑝𝑢𝑟𝑎, 18 𝐽𝑢𝑙𝑖 2025 Malam turun cepat di lereng Cycloop. Lampu-lampu proyek menyala seperti bintang yang salah tempat. Di kejauhan, suara mesin berat masih bergemuruh. Di kaki gunung, seorang bapak tua bernama Elias duduk memandangi tanah yang dulunya ditanami keladi dan sagu. Kini berganti papan bertuliskan: "Tanah Ini Milik PT. X – Berdasarkan Sertifikat HGU No. 2...