NKRI GUNAKAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS UNTUK PERTAHANKAN WILAYAH PAPUA ADALAH KLAIM SEPIHAK
Oleh: Selpius Bobi Dalam hukum internasional, masyarakat pribumi memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination), yang diakui secara luas sejak tahun 1960-an sebagai hak wilayah kolonial atau jajahan untuk menjadi merdeka. 1. Hak Wilayah Kolonial. Semua wilayah yang dikategorikan sebagai koloni/jajahan di bawah hukum internasional berhak menentukan nasib sendiri, termasuk menjadi negara merdeka. 2. Proses Dekolonisasi. Kemerdekaan sering kali dicapai melalui proses dekolonisasi, di mana wilayah koloni dipisahkan dari negara induk (penjajah). 3. Pengakuan PBB. PBB memainkan peran penting dalam memfasilitasi kemerdekaan wilayah kolonial, sering kali melalui mekanisme seperti plebisit atau referendum (contoh: Samoa Barat). Dan juga Penentuan Nasib Sendiri melalui pemberian langsung (pembentukan negara bangsa baru) oleh Negara Induk (Penjajah). 4. Tidak semua wilayah yang menginginkan kemerdekaan otomatis dianggap sebagai ...