Senator Paul Finsen Mayor, Dinyatakan Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik DPD RI
Tetesan air mata Ibunda, Kota Tua Senayan Jakarta, Melangkah Tanpa Alas Kaki-Senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Berikut adalah poin-poin utama terkait keputusan tersebut per April 2026 :
Hasil Rapat BK DPD RI : Berdasarkan rapat Badan Kehormatan, Paul Finsen Mayor dikonfirmasi tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang sebelumnya dilaporkan.
Polemik dengan MRP : Keputusan ini muncul di tengah polemik antara Paul Finsen Mayor dengan Majelis Rakyat Setanah Papua (MRP) Papua Barat Daya, di mana Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, sempat meminta agar perselisihan tersebut dihentikan demi menjaga stabilitas institusi.
Konteks Kasus : Kasus ini sebelumnya mencakup saling lapor dan tuduhan di media sosial, termasuk kritik dari anggota MRP, Selly Kareth, terkait pernyataan-pernyataan Paul di ruang publik di Indonesia.
Sikap Senator : Pasca putusan BK, Paul Finsen Mayor menegaskan integritasnya dalam menyuarakan hak-hak masyarakat adat Papua dan tetap aktif mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk masalah tambang dan tata kelola dana OTSUS dan lain-lain di seluruh Tanah Papua.
Iya menjelaskan bahwa DPD RI DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang beranggotakan perwakilan provinsi dan dipilih langsung melalui pemilu.
Fungsi utamanya mencakup legislasi terkait otonomi daerah, pertimbangan anggaran (APBN), serta pengawasan undang-undang pusat-daerah untuk memperjuangkan aspirasi dan pembangunan daerah hal inilah yang kami bisa membantu dan mengawasi Daerah yang diberikan jabatan sebagai daerah pemilihannya, ungkap Senator Papua satu ini.
Finsen Mayor menjelaskan juga bahwa, Fungsi Utama DPD RI.
1.Legislasi (Pengajuan & Pembahasan RUU): DPD berhak mengajukan dan ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, serta pengelolaan sumber daya alam/ekonomi daerah.
2.Pertimbangan (Anggaran & Kebijakan): Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta hasil pemeriksaan BPK.
3. Pengawasan (Implementasi UU): Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
Tugas dan tanggung jawab kami sebagai DPD kami harus mengawasi tanggung jawab MRP Se-tanah Papua termasuk ketua Asosiasi MRP jangan, kami DPD RI perwakilan berharap supaya Pemimpin daerah jangan lupa untuk tugas dan fungsi sebagai jabatan yang dimilikinya. (Yegema).
Pos. Admin
Komentar
Posting Komentar