Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemerintah

Faishal melepaskan seluruh jabatan politiknya setelah interaksinya dengan seorang perempuan dinilai tidak sesuai dengan standar perilaku pejabat publik.

Gambar
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Singapur-Melangkah Tanpa Alas Kaki - Di Singapura, seorang pejabat tidak harus menunggu menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk meninggalkan jabatannya. Ketika perilakunya dianggap tidak lagi memenuhi standar yang dituntut dari pemegang kekuasaan, tanggung jawab politik dapat berlaku meskipun hukum pidana tidak dilanggar. Prinsip itulah yang terlihat dalam pengunduran diri Muhammad Faishal Ibrahim pada 20 Juli 2026. Faishal melepaskan seluruh jabatan politiknya setelah interaksinya dengan seorang perempuan dinilai tidak sesuai dengan standar perilaku pejabat publik. Saat itu, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Urusan Muslim Singapura dan Menteri Negara Senior untuk Urusan Dalam Negeri. Ia juga menjadi anggota parlemen dari Marine Parade-Braddell Heights GRC serta bagian dari pimpinan Partai Aksi Rakyat atau PAP. Pengunduran dirinya tidak hanya berlaku untuk posisi di pemerintahan. Ia turut melepaskan kursi parlemen dan ke...

4 Penjabat Kesehatan Papua Nugini (PNG) Oleh Imigran Jayapura Menuai Gugatan Kuasa Hukum Sebut Penahanan Cacat Prosedure

Gambar
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- JAYAPURA–Melangkah Tanpa Alas Kaki - Penahanan empat pejabat kesehatan Papua Nugini (PNG) oleh Imigrasi Jayapura menuai gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura. Kuasa hukum menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka cacat hukum, tidak sah, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Keempat pejabat tersebut adalah Adrian Lohumbo (CEO West Sepik Provincial Health Authority), Nimbaken Tibli (pejabat keuangan), Amstrong Kupe (perawat), dan Melchior Nemo (petugas kamar jenazah). Mereka datang ke Jayapura atas undangan resmi dari Kepala RS Bhayangkara dalam rangka kerja sama kesehatan lintas negara. Namun, keempatnya justru dijemput paksa, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi. Kuasa hukum mereka, Dr. Anthon Raharusun, SH, MH menegaskan bahwa seluruh proses itu dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, tanpa surat penangkapan, serta tanpa pemberitahuan kepada Konsulat PNG. “Klien kami dijemput paksa t...

Pemerintah Kota Jayapura Memberikan 724 SK Kepada Sejumlah CPNS dan P3K

Gambar
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Kota  Jayapura  –Melangkah Tanpa Alas Kaki-   Pemerintah Kota (Pemkot)   Jayapura  resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lebih dari 724 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam apel pagi yang digelar, Senin, 2 Juni 2025. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari total 724 pegawai yang terdiri dari CPNS sebanyak 159 dan P3K sebanyak 565. “Penyerahan SK sempat ada penundaan dua minggu, guna memastikan proses seleksi berjalan transparan dan bebas praktik titipan yang tak jelas,” kata Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo usai memimpin apel. Abisai menegaskan, hanya pegawai yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer yang berhak menerima SK, bukan orang yang baru. Abisai juga menegaskan, bagi CPNS yang baru menerima SK, harus bekerja rajin dan penuh tanggung jawab. Selain itu, kata Abisai, Pemkot Jayapura telah melakukan verifikasi ketat untuk memastikan kea...