LBH Papua Mengungkapkan Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Diduga Sebagai Tersangka Korban Kriminal
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Holandia Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Jayapura Dua Mahasiswa Ditangkap Tanpa Bukti, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi yang dilakukan secara brutal tanpa surat keterangan penahan, Jayapura, 28 Juni 2026 . Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Jayapura membebaskan dua mahasiswa Papua yang berinisial, Albertus Madai dan Thomas Doo, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan pascapertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe pada 8 Mei 2026 lalu. Dalam siaran pers Nomor 20/SP-LBH.P/VI/2026, LBH Papua menyatakan kedua mahasiswa tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi karena, menurut mereka, penangkapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya dan tanpa bukti yang cukup yang mengaitkan keduanya dengan aksi perusakan stadion Lukas Enembe. LBH Papua menjelaskan bahwa saat kerusuhan terjadi, Albertus Madai disebut berada di are...