LBH Papua Mengungkapkan Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Diduga Sebagai Tersangka Korban Kriminal

Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Holandia Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Jayapura Dua Mahasiswa Ditangkap Tanpa Bukti, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi yang dilakukan secara brutal tanpa surat keterangan penahan,  Jayapura, 28 Juni 2026 .

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Jayapura membebaskan dua mahasiswa Papua yang berinisial, Albertus Madai dan Thomas Doo, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan pascapertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe pada 8 Mei 2026 lalu.

Dalam siaran pers Nomor 20/SP-LBH.P/VI/2026, LBH Papua menyatakan kedua mahasiswa tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi karena, menurut mereka, penangkapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya dan tanpa bukti yang cukup yang mengaitkan keduanya dengan aksi perusakan stadion Lukas Enembe.

LBH Papua menjelaskan bahwa saat kerusuhan terjadi, Albertus Madai disebut berada di area parkir dan hanya mendokumentasikan situasi menggunakan telepon genggam, bahkan diklaim sempat berupaya mencegah tindakan anarkis. Sementara Thomas Doo disebut telah meninggalkan lokasi stadion sebelum aksi perusakan dan pembakaran terjadi.

Meski demikian, pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIT, keduanya ditangkap oleh aparat Polres Jayapura di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura jauh dari lokasi kejadian anarkis. Menurut LBH Papua, saat penangkapan aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

LBH Papua juga mengaku menerima keterangan dari kliennya bahwa selama proses pemeriksaan di Polres Jayapura, keduanya diduga mengalami intimidasi dan ancaman menggunakan senjata api untuk memperoleh keterangan. Selain itu, keluarga mengaku kesulitan mengetahui keberadaan kedua mahasiswa setelah penangkapan berlangsung .

Atas dasar itu, LBH Papua menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran prosedur hukum, serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Melalui siaran pers tersebut, LBH Papua mendesak Kapolda Papua menghentikan proses hukum terhadap Albertus Madai dan Thomas Doo serta membebaskan keduanya. LBH juga meminta Bidang Propam Polda Papua mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian, serta meminta Komnas HAM RI dan Kompolnas melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap penanganan perkara tersebut.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Jayapura maupun Polda Papua yang menanggapi tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh LBH Papua.

Pos. Admin 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Siaran Langsung Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Laga Pembuka Grup I.

JEJAK Anda, KATA-KATA KISAH Anda, PUISI Anda, CINTA-NYA Anda Atau Pun SANJAK Anda TERUNGKAP DISINI

TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Kembali Baku Tembak Dan TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Tetapkan Wilayah Pengungsi