SIARAN PERS Kowalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
SIARAN PERS
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 008 / SP-KPHHP / IV / 2026
PEMERINTAH PROPINSI DAN KABUPATEN SE-PAPUA SEGERA RUMUSKAN DAN SAHKAN PERDA TENTANG TINDAK PIDANA ADAT PAPUA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA
“Seluruh Anggota MRP Se-Papua Segera Mendesak dan Memantau Kepala Daerah Dan DPR Propinsi Dan Kabupaten Se-Papua Segera Rumuskan Dan Sahkan Perda Tentang Tindak Pidana Adat Papua Untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat Papua”
Pada prinsipnya Hukum Pidana Adat telah diakui dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana sesuai dengan ketentuan Asas Legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UndangUndang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dalam rangka memberlakukan dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat yang didalamnya telah mengatur terkait Tata Cara Pembentukan Perda Mengenai Tindak Pidana Adat, Tata Cara Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Adat dan lain sebagainya. Dengan adanya ketentuan Pidana Adat diatas tentunya akan menghidupkan semua Hukum pidana adat dan mekanisme penyelesaian hukum yang selama ini dipraktekan secara turun temurun dalam Masyarakat Adat Papua.
Pada prinsipnya “Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya. Masyarakat Hukum Adat adalah warga Masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya” sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 18 dan angka 20, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Pada perkembangannya pengakuan dan jaminan terhadapt Hak Masyarat Adat papya telah diatur dalam ketentuan “Hak-Hak masyarakat hukum adat adalah hak yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka” sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 15, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua.
Secara eksplisit berkaitan dengan macam-macam Hak masyarakat hukum adat telah disebutkan pada Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua, meliputi :
- hak atas hutan adat;
- hak atas pembangunan;
- hak atas spiritual dan kebudayaan;
- hak atas lingkungan hidup;
- hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat;
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak atas wilayah kelola Kawasan perairan
- Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan)
- Hak atas Sumber Daya Alam
Sekalipun telah ada jaminan hukum bagi semua Hak Masyarakat Adat Papua diatas namun pada prakteknya Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten bekerjasama dengan Perusahaan dengan alasan Proyek Strategis Nasional dan berbagai alasan lainnya terus eksistensi Masyarakat Adat Papua dan melanggar berbagai hak Masyarakat adat papua diatas padahal telah ada mekanisme pelepasan yang mewajibkan Masyarakat adat sebagai pemilik hak dilibatkan sebagaimana diatur dalam beberapa ketetuan di bahwa :
- Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat dan Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021
- Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021
Atas dasar itu, sudah dapat disimpulkan bahwa semua Hak Masyarakat Adat Papua yang diambil oleh Pemerintah dan Perusahaan tanpa mengikuti mekanisme diatas adalah TINDAKAN PELANGGARAN HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA. Apabila dilihat melalui ketentuan Hukum Pidana yang saat ini telah mengakui eksistensi hukum yang hidup dalam Masyarakat maka jelas-jelas itu adalah bagian dari fakta TINDAK PIDANA ADAT.
Kesimpulan Tindak Pidana Adat diatas didasarkan atas ketentuan “Tindak Pidana Adat yang terdapat pada Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus memenuhi kriteria: a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat; c. tidak diatur dalam KUHP; dan d. berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Adat di wilayah hukum adat tersebut” sebagaimana diatur pada Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.
Dengan demikian dalam rangka melindungi hak atas hutan adat, hak atas Pembangunan, hak atas spiritual dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup, hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat, hak atas kekayaan intelektual, hak atas wilayah kelola Kawasan perairan, Hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak komunal dan hak perseorangan) dan Hak atas Sumber Daya Alam dari praktek pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua secara Hukum Pidana maka diperlukan adanya PERDA TENTANG TINDAK PIDANA ADAT sehingga ditegaskan kepada seluruh Kepala Daerah di 6 Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Papua serta DPR keenam Propinsi dan Kabupaten Kota didalamnya untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Tindak Pidana Adat Papua.
Berdasarkan pada Tugas dan Wewenang MRP khususnya terkait “memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur dan memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD kabupaten/kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua” sebagimana diatur pada Pasal 36 huruf b dan huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua maka sudah menjadi keharusan bagi seluruh anggota MRP dalam keenam Propinsi di seluruh Wilayah Papua wajib mendesak dan memastikan Kepala Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota serta DPR Propinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Papua merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah Tentang tindak Pidana Adat Papua.
Berdasarkan uraian diatas maka dalam rangka melindungi seluruh Hak Masyarakat Adat Papua yang telah dijamin dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Papua secara hukum pidana maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Seluruh Anggota MRP Se-Papua Segera Mendesak dan Memantau Kepala Daerah Dan DPR Propinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Papua Segera Rumuskan Dan Sahkan Perda Tentang Tindak Pidana Adat Papua Untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat Papua
2. Gubernur Keenam Propinsi se-Papua segera merumuskan dan mengesahkan PERDA TENTANG TINDAK PIDANA ADAT agar dapat melindungi Hak Masyarakat Adat Papua dalam keenam Propinsi se Papua
3. DPRP keenam Propinsi se Papua segera merumuskan dan mengesahkan PERDA TENTANG TINDAK PIDANA ADAT agar dapat melindungi Hak Masyarakat Adat Papua dalam keenam Propinsi se Papua
4. Bupati dan Walikota dalam keenam Propinsi se-Papua segera merumuskan dan mengesahkan PERDA TENTANG TINDAK PIDANA ADAT agar dapat melindungi Hak Masyarakat Adat Papua diseluruh Kabupaten/Kota Se- Papua;
5. DPRD Kabupaten/Kota Dalam keenam Propinsi se-Papua segera merumuskan dan mengesahkan PERDA TENTANG TINDAK PIDANA ADAT agar dapat melindungi Hak Masyarakat Adat Papua diseluruh Kabupaten/Kota Se- Papua.
Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 12 April 2026
Hormat Kami
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman).
Pos. Admin
Komentar
Posting Komentar