PRESIDEN KOLONIAL INDONESIA, PRESIDEN DEWAN HAM PBB DAN MENTERI HAM KOLONIAL INDONESIA ADALAH DALANG DIBALIK KEJAHATAN KEMANUSIAAN & PELANGGARAN HAM BERAT DI SINAK PUNCAK JAYA PAPUA.
Tetesan air Mata Ibunda Kota Tua Kota jeruk π Melangkah Tanpa Alas Kaki-Presiden Kolonial Indonesia, Permesinan Dewan HAM PBB dan Menteri HAM Kolonial Indonesia Adalah Dalang Dibalik Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggan HAM Berat Di Sinak Kab Puncak Jaya Papua
(Prabowo Subianto, Sudharto Reza Suryodipuro Dan Natalius Pigay HARUS BERTANGGUNG JAWAB Atas Pembunuhan Masyarakat Sipil Papua Sebagai Tindakan PELANGGARAN HAM BERAT TINGKAT TINGGI Dimata Tuhan, Dimata PBB dan Dimata Masyarakat Internasional)._*
_____________________
*GUBERNUR GUBERNUR, MRP, DPRD, DPRK, DPRP, DPD-RI & MPR-RI SEGERA MENDORONG TUNTUTAN PEMBENTUKAN TIM ADVOKASI DAN INVESTIGASI INDEPENDEN DARI DEWAN HAM PBB DAN SEGERA MENDUKUNG PERUNDANGAN INTERNASIONAL ANTARA OPM TPNPB & PEMERINTAH INDONESIA YANG DIMEDIASI OLEH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA "PBB".*
____________________
Syukur BagiMu Tuhan, Hai Tanahku Papua!!!.
Skenario Kejahatan Kemanusiaan yang dilakukan secara Sistematis, Terstruktur dan Masif yang menggunakan Otoritas PBB Oleh Presiden Dewan HAM PBB, dan Otoritas Negara Kolonial Indonesia yaitu Presiden Indonesia dan Menteri HAM Indonesia Merupakan Kejahatan Kemanusiaan tingkat tinggi dalam catatan sejarah PBB setelah Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB.
Masyarakat Internasional dan Negara negara anggota PBB dan khususnya Negara negara yang terdaftar sebagai anggota Dewan HAM PBB harus mengetahui bahwa Sudharto Reza Suryodipuro sebagai presiden Dewan HAM PBB dan Prabowo Subianto sebagai Presiden Kolonial Indonesia dan Natalius Pigay Sebagai Menteri HAM Kolonial Indonesia Adalah dalang utama dibalik Pembunuhan Sewenang wenang Rakyat Sipil Papua Didistrik Sinak Kabupaten Puncak Jaya Propinsi Papua Pegunungan.
Skenario Kejahatan Kemanusiaan tingkat tinggi ini didesign secara Sistematis selama 60 Tahun lebih setelah kolonial Indonesia menganeksasikan Bangsa Papua pada 1 Mei 1963 melalui operasi militer dan intelijen secara brutal dan tidak menusiawi guna menyukseskan skandal Penentuan Pendapat Rakyat Papua pada tahun 1969 yang Tidak demokratis dan melanggar aturan hukum internasional.
Bagi Kolonial Indonesia adalah hal biasa dalam menggunakan wewenang dan otoritas Internasional seperti badan Perserikatan Bangsa Bangsa, Misalnya New Agreement 15 Agustus 1962, Kontrak Karya Freeport 7 April 1967, dan Pelaksanaan PEPERA 1969 adalah Bentuk bentuk Pelanggaran Wewenang dan Otoritas Internasional yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Indonesia guna menindas Rakyat Papua secara Sistematis, terstruktur dan masif Yang harus ditinjau secara komprehensif demi menghormati Hak Hidup, Hak Perpolitik, Hak Untuk Menentukan Nasib sendiri serta Hak Asasi Manusia Papua sebagai Manusia ciptaan Tuhan yang sama seperti manusia Manusia Dibumi.
Realitas kejahatan kemanusiaan tingkat tinggi yang mengorbankan Rakyat Sipil diatas Tanah Papua dan penggunaan Wewenang serta Otoritas PBB, Pemerintah Kolonial Indonesia Adalah skenario kamuflase modern dengan taktik blockage Merupakan Kejahatan Kemanusiaan tingkat tinggi Oleh sebab itu Organisasi Papua Merdeka sebagai Organisasi Induk Perjuangan Bangsa Papua Menyatakan bahwa:
Pertama;
*Negara Negara anggota PBB dan Negara negara anggota Dewan HAM PBB Segera membentuk dan mendukung Tim ADVOKASI & INVESTIGASI Independen guna meninjau secara langsung kasus penembakan Rakyat sipil Papua oleh TNI-POLRI di Sinak Puncak Jaya dan sekaligus melakukan Investasi semua Kasus Kasus pelanggaran HAM Berat diatas Tanah Papua.*
Kedua;
*GUBERNUR GUBERNUR, BUPATI BUPATI, MRP, DPRD, DPRK, DPRP, DPD-RI & MPR-RI SE-TANAH PAPUA SEGERA BERSATU MENDORONG TUNTUTAN PEMBENTUKAN TIM ADVOKASI & INVESTIGASI INDEPENDEN DARI DEWAN HAM PBB DAN PERUNDANGAN INTERNASIONAL ANTARA OPM TPNPB DAN PEMERINTAH KOLONIAL INDONESIA YANG HARUS DIMEDIASI OLEH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Sebagai Solusi Demokratis guna menyelesaikan Sengketa Politik diatas Tanah Papua yang telah memasuki 60 tahun Lebih.*
Ketiga;
*Perhatian khusus Kepada seluruh Organisasi Organisasi Perjuangan Bangsa Papua Di Papua hingga di Internasional, Dewan Gereja Papua, LSM LSM Di Papua, Indonesia dan Internasional Serta Seluruh Pendukung Pendukung Perjuangan Bangsa Papua Diatas Tanah Papua, Di Indonesia serta Masyarakat Internasional Untuk mendukung bersama Statemen politik OPM TPNPB pada poin pertama dan kedua Diatas Guna mengakhiri penderitaan dan perjuangan bangsa Papua melawan Kolonialisme dan Kapitalisme Internasional Diatas Tanah Papua.*
Demikian tiga tuntutan Organisasi Organisasi Papua dan sayap militernya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat "OPM TPNPB", Untuk Perhatikan Oleh Negara negara anggota PBB, Negara Kolonial Indonesia dan Semua Organisasi Perjuangan bangsa Papua serta Masyarakat Internasional, Atas Perhatian Dan Kerja sama, Kami menyampaikan banyak Terimakasih.
*Dikeluarkan Dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria, Pada Tanggal 20 April 2026.*
Oleh Kepemimpinan MABES OPM TPNPB Victoria.
*One People One Soul.*
Hambah Rakyat Papua.
_Jeffrey P Bomanak._
Chr'Com of OPM TPNPB.
Pos . Admin
Komentar
Posting Komentar