NKRI GUNAKAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS UNTUK PERTAHANKAN WILAYAH PAPUA ADALAH KLAIM SEPIHAK
Oleh: Selpius Bobi
Dalam hukum internasional, masyarakat pribumi memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination), yang diakui secara luas sejak tahun 1960-an sebagai hak wilayah kolonial atau jajahan untuk menjadi merdeka.
1. Hak Wilayah Kolonial. Semua wilayah yang dikategorikan sebagai koloni/jajahan di bawah hukum internasional berhak menentukan nasib sendiri, termasuk menjadi negara merdeka.
2. Proses Dekolonisasi. Kemerdekaan sering kali dicapai melalui proses dekolonisasi, di mana wilayah koloni dipisahkan dari negara induk (penjajah).
3. Pengakuan PBB. PBB memainkan peran penting dalam memfasilitasi kemerdekaan wilayah kolonial, sering kali melalui mekanisme seperti plebisit atau referendum (contoh: Samoa Barat). Dan juga Penentuan Nasib Sendiri melalui pemberian langsung (pembentukan negara bangsa baru) oleh Negara Induk (Penjajah).
4. Tidak semua wilayah yang menginginkan kemerdekaan otomatis dianggap sebagai "koloni" dalam kerangka hukum internasional yang mengatur dekolonisasi, karena definisi koloni merujuk pada wilayah yang kedaulatannya tunduk pada negara lain (negara induk).
Hak untuk menentukan nasib sendiri untuk merdeka memang diakui bagi wilayah-wilayah yang berstatus sebagai koloni dalam konteks dekolonisasi. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan bagi wilayah tertentu yang berada dalam kekuasaan Negara induk untuk memisahkan dirinya, misalnya Propinsi Bougenville dalam Negara PNG yang sudah menentukan nasib sendiri melalui referendum.
DASAR HUKUM INTERNASIONAL UNTUK PENENTUAN NASIB SENDIRI
Dasar hukum Internasional adalah setiap bangsa atau masyarakat pribumi berhak menentukan nasibnya sendiri untuk mengatur masa depan bangsanya.
Dasar hukum penentuan nasib sendiri (self-determination) berakar kuat dalam hukum internasional, terutama pada Piagam PBB. Prinsip ini ditegaskan dalam pasal-pasal utama yang mengakui hak bangsa untuk menentukan status politik, ekonomi, sosial, dan budaya mereka secara bebas.
1. Dasar Hukum Utama terdapat dalam Piagam PBB (Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 55). Dalam pasal ini menegaskan tujuan menghormati hak persamaan dan penentuan nasib sendiri.
2. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) - Pasal 1: Menyatakan bahwa semua bangsa berhak menentukan nasib sendiri.
3. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) - Pasal 1: Sama dengan ICCPR, menjamin hak ekonomi, sosial, dan budaya.
4. Kovenan Internasional tentang Masyarakat Pribumi pasal 1 ayat 1.
5. Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) 1960 tentang Deklarasi pemberian kemerdekaan kepada negara dan bangsa terjajah.
6. Resolusi Majelis Umum PBB 1541 (XV) 1960 yang mengatur tentang mekanisme penerapan hak penentuan nasib sendiri.
Penerapan dan Aspek.
1. Internal. Hak rakyat untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan luar dalam negara.
2. Eksternal: Hak untuk menentukan status politik merdeka dari dominasi asing.
Prinsip ini kini dianggap sebagai bagian fundamental dari hak asasi manusia dan hukum internasional publik.
APA ITU "UTI POSSIDETIS JURIS"?
Uti possidetis juris adalah prinsip hukum internasional di mana negara yang baru merdeka mewarisi batas wilayah administrasi penjajahnya terdahulu. Asas ini bertujuan menjaga stabilitas perbatasan, mencegah konflik, dan mengubah batas kolonial menjadi batas internasional yang sah.
Indonesia menggunakan prinsip ini untuk menegaskan kedaulatan wilayahnya berdasarkan batas wilayah Hindia Belanda. Namun, dalam konteks wilayah Papua Barat uti possidetis juris adalah klaim sepihak. Hal ini kami bahas khusus di bagian bawah tulisan ini.
1. Definisi. Berasal dari hukum Romawi, uti possidetis, ita possideatis (sebagaimana Anda menguasai, demikian Anda akan menguasai), yang berarti negara baru mewarisi batas wilayah dari pendahulunya.
2. Tujuan Utama adalah untuk menjamin stabilitas perbatasan dan mencegah perang saudara atau sengketa wilayah antarnegara baru.
3. Penerapan, pertama kali diterapkan secara luas di Amerika Latin pada abad ke-19 setelah kemerdekaan dari Spanyol, dan kemudian diterapkan di Afrika dan Asia.
4. Fungsinya yaitu untuk mengubah batas administratif internal (internal boundaries) menjadi perbatasan internasional (international frontiers) yang diakui hukum internasional.
PRINSIP "UTI POSSIDETIS JURIS" BERSIFAT TIDAK MENGIKAT
Prinsip uti posidetis juris memiliki keterbatasan. Karena prinsip ini bukan norma yang tidak dapat diubah (peremptory norm) dan dapat disesuaikan jika kedua belah pihak yang bersengketa menyepakati perubahan batas wilayah melalui perjanjian. Misalnya, propinsi Bougenville yang diberikan kesempatan oleh Negara PNG untuk menentukan nasibnya sendiri.
Uti possidetis juris menjadi dasar penting dalam dekolonisasi untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah negara yang baru berdaulat. Namun prinsip ini tidak mengikat.
STUDI KASUS PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS (UPJ) TIDAK DIGUNAKAN
Prinsip uti possidetis juris adalah asas hukum internasional yang menyatakan bahwa batas wilayah negara yang baru merdeka mengikuti batas wilayah kolonial pendahulunya. Namun, prinsip ini tidak berlaku dalam berapa kasus.
Berikut adalah studi kasus di mana prinsip ini tidak digunakan atau dikesampingkan, dan digantikan oleh prinsip lain seperti efektivitas (kontrol nyata) atau perjanjian baru, antara lain:
1. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan (Indonesia vs Malaysia).
Ini adalah contoh paling menonjol di mana uti possidetis juris tidak menjadi penentu utama.
Kedua negara mengklaim pulau tersebut berdasarkan warisan kolonial (Indonesia dari Belanda, dan Malaysia dari Inggris).
Mengapa UPJ tidak dipakai? Mahkamah Internasional (ICJ) menilai bahwa bukti-bukti kolonial (traktat 1891) tidak secara jelas menentukan kepemilikan kedua pulau tersebut.
Penyelesaian ditempuh melalui jalur hukum. ICJ menggunakan prinsip Effectivites (kontrol efektif/penguasaan nyata). Malaysia memenangkan kasus ini karena terbukti melakukan tindakan administratif nyata (membangun mercusuar, konservasi penyu, pemungutan pajak) yang tidak ditentang oleh Indonesia atau Belanda sebelumnya.
2. Sengketa Dokdo/Takeshima (Korea Selatan vs Jepang)
Jepang mengklaim Dokdo sebagai bagian dari wilayahnya berdasarkan tindakan administratif pada tahun 1905, sementara Korea Selatan mengklaim pulau tersebut secara historis adalah wilayahnya sebelum penjajahan.
Mengapa UPJ tidak dipakai? Fokus sengketa bukan pada batas administrasi pasca-kolonial, tetapi pada tindakan efektif dan status historis pulau tersebut sebelum dan sesudah penjajahan Jepang.
Korea Selatan saat ini menguasai pulau tersebut (efektivitas), sementara Jepang tetap mengajukan klaim.
3. Sengketa Israel-Palestina.
Penerapan uti possidetis juris pasca-mandat Inggris sering diperdebatkan.
Mengapa UPJ tidak dipakai? Dalam beberapa pandangan, uti possidetis dianggap tidak memadai atau tidak bisa diterapkan secara mutlak karena adanya perubahan situasi di lapangan (fact on the ground) akibat konflik bersenjata dan pendudukan, yang membuat asas efektivitas (penguasaan nyata) lebih dominan dalam realitas perbatasan.
4. Sengketa Perbatasan Afrika.
Meskipun mayoritas negara Afrika menggunakan Uti Possidetis Juris (UPJ), dalam beberapa kasus sengketa batas, pengadilan seringkali harus menafsirkan ulang dokumen kolonial yang tidak jelas.
Jika dokumen kolonial (UPJ) ambigu, pengadilan akan merujuk pada perilaku negara-negara tersebut (conduct of the parties) atau kontrol efektif di perbatasan, bukan semata-mata pada garis kolonial asal.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa ketika uti possidetis juris (warisan kolonial) tidak memberikan kepastian hukum, prinsip efektivitas (penguasaan dan administrasi nyata secara konsisten) menjadi dasar utama penyelesaian sengketa wilayah.
NKRI GUNAKAN PRINSIP UTI POSIDETIS JURIS UNTUK PERTAHANKAN WILAYAH PAPUA ADALAH KLAIM SEPIHAK
Indonesia menggunakan prinsip Uti Posidetis Juris (UPJ) untuk mempertahankan wilayah Papua, yang merupakan bekas wilayah administratif Hindia Belanda adalah klaim sepihak.
Belanda punya hak kolonial untuk memisahkan wilayah Papua (Irian Barat) dari Republik Indonesia Serikat (RIS) pasca-Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949. Belanda menolak menyerahkan wilayah Papua kepada RIS dengan alasan etnis, geografis, dan kepentingan strategis untuk menyelamatkan masa depan bangsa Papua. Belanda punya hak kolonial untuk membagi batas wilayah koloni.
1. Dasar Pemisahan Papua
a). Perbedaan Etnis dan Budaya. Belanda berpandangan bahwa penduduk Papua berbeda secara ras dan budaya dengan wilayah Indonesia lainnya.
b). Status Kedaulatan. Belanda menyatakan bahwa Papua berada langsung di bawah pemerintahan Ratu Belanda dan tidak pernah menjadi bagian dari Kesultanan Tidore yang diakui sebagai wilayah Nusantara.
c). Kepentingan Strategis. Papua dipandang sebagai tempat untuk menampung orang-orang Indo-Eurasian yang tidak ingin tinggal di bawah pemerintahan Republik Indonesia.
2. Sudah terjadi pemisahan Administrasi pada tahun 1946.
a). Melalui Staatsblad (Lembaran Negara) tanggal 15 Juli 1946, Belanda secara resmi memisahkan Papua dari Karesidenan Maluku, menjadikannya pemerintahan tersendiri di bawah kepemimpinan van Eechoud.
b). Penundaan KMB (1949). Pada KMB, Belanda bersikeras menunda penyelesaian status Irian Barat satu tahun setelah penyerahan kedaulatan RIS. Penundaan ini dilakukan agar Belanda mempertahankan kontrol penuh dan menolak menyerahkannya kepada RIS.
3. Dampak Pemisahan adalah Negara Bangsa Papua disiapkan oleh Belanda. Belanda membentuk dewan-dewan dan mempersiapkan Papua untuk menjadi negara terpisah, yang berpuncak pada 19 Oktober 1961 dan 1 Desember 1961.
Untuk menganeksasi kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI, Presiden Indonesia meluncurkan Trikora (Tri Komando Rakyat) pada 19 Desember 1961 untuk mencaplok bangsa Papua ke dalam bingkai NKRI.
Situasi ini berakhir dengan ditandatanganinya Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962, di mana Belanda menyerahkan Papua ke UNTEA (otoritas PBB) pada 1 Oktober 1962, dan akhirnya Papua Barat dianeksasi ke dalam Negara Indonesia pada 1 Mei 1963.
KESIMPULAN
*Penerapan prinsip "Uti possidetis juris" (UPJ) atas wilayah Papua oleh Negara Indonesia adalah klaim sepihak. Mengapa? Karena yang memiliki hak kekuasaan atas koloni Sabang sampai Merauke adalah sepenuhnya berada pada kekuasaan Belanda sebagai kolonial.*
*Belanda menggunakan hak kolonialnya untuk mengakui kemerdekaan Republik Indonesia Serikat (RIS) dari Sabang sampai Amboina melalui KMB pada tahun 1949. Dan Belanda juga memiliki hak untuk memisahkan wilayah Papua berada di bawah kekuasaan Belanda.*
Sejak pemisahan wilayah Papua dalam KMB 1949, dari sejak saat itu "Uti Posidetis Juris" atas wilayah Papua tidak berlaku lagi. Sejak KMB 1949 berakhir, maka kekuasaan atas wilayah Sabang sampai Amboina jatuh dibawah kekuasaan RIS, dan kekuasaan atas wilayah Papua Barat (Nieuw Guinea) berada di bawah kekuasaan Ratu Belanda.
Jadi sejak pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949, prinsip uti possidetis juris (wilayah negara baru mengikuti batas wilayah penjajahnya) tidak berlaku atas Papua (Irian Barat). Ini adalah pandangan hukum dan sejarah dalam konteks sengketa Papua.
Pada tahun 1953, status hukum koloni atas Nieuw Guinea (Papua Barat) ditegaskan kembali oleh Belanda sebagai wilayah jajahannya terpisah dari Indonesia.
Pemisahan Administrasi atas wilayah Papua oleh Belanda sudah dilakukan pada tahun 1946. Untuk mempertegas pemisahan atas wilayah Papua dari RIS, maka Pemerintah Belanda mengesahkan berbagai ketetapan dan memperkuat administrasi di Nederland Nieuw Guinea (istilah resmi atas Papua Barat). Status Nederland Nieuw Guinea ini dirubah dalam Konstitusi Belanda dan ditetapkan pada tahun 1953 oleh Parlemen Belanda.
Langkah Belanda pada 1953 ini merupakan tindakan strategis secara hukum formal untuk memasukkan Nieuw Guinea secara permanen ke dalam konstitusi Belanda.
*Maka itu, proses kemerdekaan bangsa Papua yang disiapkan oleh Belanda yang berpuncak pada 1 Desember 1961 adalah tindakan legal formal, bukan tindakan melawan hukum.*
Tindakan melawan hukum justru dilakukan oleh Negara Indonesia yang diawali melalui pengumuman maklumat Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden Soekarno, yang kemudian diback up oleh Unisoviet yang dibayangi oleh Amerika Serikat, yang berpuncak pada penandatangan perjanjian New York 15 Agustus 1962 sebagai dasar hukum secara sepihak (tanpa melibatkan orang Papua) untuk menganeksasi bangsa Papua ke dalam NKRI pada 1 Mei 1963.
Jadi RIS merdeka atas Nederlands Indiche yang wilayahnya (Sabang sampai Amboina) diakui dalam KMB di Deen haag Belanda pada 1949, dan bangsa Papua merdeka pada 1 Desember 1961 atas Nederlands Nieuw Guinea.
( _Daftar Pustaka: Dirampungkan dari berbagai sumber_ .)
Oleh: SELPIUS BOBII, Aktivis HAM, Eks TAPOL Papua, Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat //Jayapura: Kamis, 30 April 2026//
Pos. Admin
Komentar
Posting Komentar