Langsung ke konten utama

Pembangunan infrastruktur JETI PT SUMBAWA JUTA RAYA (SJR) di Duga melanggar aturan dan Ketentuan undang-undang Dinas Teknis dan Pemerintah di Duga main mata dalam proses pembangunan.

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Sumbawa NTT- Melangkah Tanpa Alas Kaki- Wakil Ketua Presidium INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN (ITK) Sumbawa Sadam Husen ( Sadam Itk Nasionalis/ Iswanto) : Mafia perijinan berkeliaran da Areal Pertambangan dan Perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN.

Jetty adalah salah satu bangunan pelindung pantai yang dibangun tegak lurus pantai dan diletakkan di kedua sisi muara sungai yang menuju ke laut, Fungsi Jetty adalah mengurangi terjadinya pendangkalan alur akibat sedimen yang terbawa oleh arus sampai ke garis pantai. Pendangkalan akibat sedimen dapat mengganggu lalu lintas kapal yang akan lewat di alur pelayaran tersebut, Bangunan pelindung pantai jetty juga berfungsi untuk mencegah pendangkalan di muara, kaitannya untuk pengendalian banjir.

Menyikapi hal tersebut tersebut Wakil Ketua Presidium ITK Sadam Husen menyikapi pembangunan Jeti PT SUMBAWA JUTA RAYA (SJR) di Duga melanggar aturan " saya sangat heran dalam pembangunan pelabuhan atau JETI pada PT SJR yang dimana dalam melakukan investigasi ada temuan kami pelanggaran pembangunan baik pada aspek lingkungan, Kehutanan dan habitat lain pada areal pembangunan JETI"

"Areal Pembangunan Jeti PT SUMBAWA JUTA RAYA berstatus HUTAN TUTUPAN NEGARA Pertanyaan saya apa mereka sudah mengantongi ijin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait Maslah itu, dan selain itu areal perairan juga terdapat terumbu karang dan habitat laut lainnya apa pihak PT SJR sudah mengantongi ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan semuanya masih dalam misteri".

Lebih Jauh Alumni STISIP MBOJO ini menyampaikan " dalam proses pembangunan Jeti ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang haru di lalui seperti : 

1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
3) undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara
4) undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal
5)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
6)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
7) Peraturan Pemerintah tentang pinjaman pakai kawasan hutan tutupan negara
8) persetujuan pengunaan Kawasan Hutan Tutupan negara
Dari ketentuan dan undang-undang di atas saya meyakini pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA Belum MEMENUHI dan dugaan ini sesuai dengan hasil investigasi yang kami temukan di lapangan".

"Selain melanggar aturan pembangunan JETI pada Areal Ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN PT SJR juga seharusnya membangun JETI pada areal pantai Jemplung Kecamatan Labangka, karena pada areal tambatan perahu Nelayan itu pihak PT SJR Menyandarkan Kapal dan. Speed boat mereka, dan ini merupakan kewajiban pihak perusahaan dalam membangun infrastruktur kawasan lingkar tambang yang di atur dalam undang-undang pertambangan nomor 3 tahun 2020"

Aktifis lingkungan hidup dan pertambangan ini menambahkan Pihak "Perintah Kabupaten Sumbawa seharusnya bertindak tegas untuk memanggil dan menegur pihak PT SJR Jang berdiam diri, begitu juga Pihak Pemerintah Propinsi NTB melalui PJ GUBERNUR NTB Lalu Gita Ariadi Lalu Gita Ariadi Lalu Gita Ariadi memerintahkan Dinas Lhk Provinsi Ntb untuk mengecek pembangunan JETI tersebut jangan di biarkan pelanggaran selaku meraja Lela dilakukan oleh pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA"

"Harapan kami khusu kepada kementerian BUMN untuk bisa melihat kembali Investa NASIONALISASI ASET PERTAMBANGAN yang Ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN di pegang oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA yang dimana kami menduga ada banyak Pelanggaran di dalamnya bila perlu ijinnya di tinjau kembali, dan begitu juga Kementerian Investasi/BKPM yang sepertinya masih bodoh dengan INVESTASI yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa, dan perlu di ketahui investasi di kabupaten Sumbawa tidak membawa dampak positif dan kesejahteraan buat masyarakat lingkar tambang dan kabupaten Sumbawa pada umumnya karena dalam perusahaan tersebut lebih banyak TENAGA KERJA ASING dibandingkan dengan tenaga kerja lokal, jadi saya tegas meminta agar PT SUMBAWA JUTA RAYA ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN di tinjau kembali apa bila terjadi Pelanggaran yang berat di tutup aja ijinnya" harap nya.



Post. Admind

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokasi da

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu juga rasa kecewa yang terpahat.   Sekali tersakiti, hatimu rapuh,   Dikhianati sekali, cintamu terus meragu. Siapa pun yang mengecewakanmu,   Tidak akan luput dari pandanganmu.   Setiap detik, setiap waktu,   Luka itu tetap merayap dalam ingatan. Namun di balik kekecewaan yang mendalam,   Tersembunyi pelajaran berharga.   Jangan biarkan rasa itu membelenggu,   Biarkan ia menjadi bekal untuk tumbuh lebih kuat. Eko-Vinsent  🍁🍁🍁 SEPIH Sekali lagi sepi Tanpa suaramu  Tak ada kata-kata manismu Hanya hening yang terasa  Sekali lagi sendiri  Merenungi semua rindu ini Menatap langit dengan tatapan hampa  Menyebut namamu tanpa sahutan Sekali lagi hanya diam Menanti sapa itu hadir lagi Membiarkan malam dan siang terlewati Tanpamu dan tanpa kita bercengkrama  Ly SMy  19.9.24 🍁🍁🍁 Se𝗖𝗶𝗻𝘁𝗮 

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber H