Pembangunan infrastruktur JETI PT SUMBAWA JUTA RAYA (SJR) di Duga melanggar aturan dan Ketentuan undang-undang Dinas Teknis dan Pemerintah di Duga main mata dalam proses pembangunan.
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Sumbawa NTT- Melangkah Tanpa Alas Kaki- Wakil Ketua Presidium INTEGRITAS TRANSFORMASI KEBIJAKAN (ITK) Sumbawa Sadam Husen ( Sadam Itk Nasionalis/ Iswanto) : Mafia perijinan berkeliaran da Areal Pertambangan dan Perusahaan pemegang ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN.
Jetty adalah salah satu bangunan pelindung pantai yang dibangun tegak lurus pantai dan diletakkan di kedua sisi muara sungai yang menuju ke laut, Fungsi Jetty adalah mengurangi terjadinya pendangkalan alur akibat sedimen yang terbawa oleh arus sampai ke garis pantai. Pendangkalan akibat sedimen dapat mengganggu lalu lintas kapal yang akan lewat di alur pelayaran tersebut, Bangunan pelindung pantai jetty juga berfungsi untuk mencegah pendangkalan di muara, kaitannya untuk pengendalian banjir.
Menyikapi hal tersebut tersebut Wakil Ketua Presidium ITK Sadam Husen menyikapi pembangunan Jeti PT SUMBAWA JUTA RAYA (SJR) di Duga melanggar aturan " saya sangat heran dalam pembangunan pelabuhan atau JETI pada PT SJR yang dimana dalam melakukan investigasi ada temuan kami pelanggaran pembangunan baik pada aspek lingkungan, Kehutanan dan habitat lain pada areal pembangunan JETI"
"Areal Pembangunan Jeti PT SUMBAWA JUTA RAYA berstatus HUTAN TUTUPAN NEGARA Pertanyaan saya apa mereka sudah mengantongi ijin dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait Maslah itu, dan selain itu areal perairan juga terdapat terumbu karang dan habitat laut lainnya apa pihak PT SJR sudah mengantongi ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan semuanya masih dalam misteri".
Lebih Jauh Alumni STISIP MBOJO ini menyampaikan " dalam proses pembangunan Jeti ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang haru di lalui seperti :
1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
3) undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara
4) undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal
5)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
6)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
7) Peraturan Pemerintah tentang pinjaman pakai kawasan hutan tutupan negara
8) persetujuan pengunaan Kawasan Hutan Tutupan negara
Dari ketentuan dan undang-undang di atas saya meyakini pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA Belum MEMENUHI dan dugaan ini sesuai dengan hasil investigasi yang kami temukan di lapangan".
"Selain melanggar aturan pembangunan JETI pada Areal Ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN PT SJR juga seharusnya membangun JETI pada areal pantai Jemplung Kecamatan Labangka, karena pada areal tambatan perahu Nelayan itu pihak PT SJR Menyandarkan Kapal dan. Speed boat mereka, dan ini merupakan kewajiban pihak perusahaan dalam membangun infrastruktur kawasan lingkar tambang yang di atur dalam undang-undang pertambangan nomor 3 tahun 2020"
Aktifis lingkungan hidup dan pertambangan ini menambahkan Pihak "Perintah Kabupaten Sumbawa seharusnya bertindak tegas untuk memanggil dan menegur pihak PT SJR Jang berdiam diri, begitu juga Pihak Pemerintah Propinsi NTB melalui PJ GUBERNUR NTB Lalu Gita Ariadi Lalu Gita Ariadi Lalu Gita Ariadi memerintahkan Dinas Lhk Provinsi Ntb untuk mengecek pembangunan JETI tersebut jangan di biarkan pelanggaran selaku meraja Lela dilakukan oleh pihak PT SUMBAWA JUTA RAYA"
"Harapan kami khusu kepada kementerian BUMN untuk bisa melihat kembali Investa NASIONALISASI ASET PERTAMBANGAN yang Ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN di pegang oleh PT SUMBAWA JUTA RAYA yang dimana kami menduga ada banyak Pelanggaran di dalamnya bila perlu ijinnya di tinjau kembali, dan begitu juga Kementerian Investasi/BKPM yang sepertinya masih bodoh dengan INVESTASI yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa, dan perlu di ketahui investasi di kabupaten Sumbawa tidak membawa dampak positif dan kesejahteraan buat masyarakat lingkar tambang dan kabupaten Sumbawa pada umumnya karena dalam perusahaan tersebut lebih banyak TENAGA KERJA ASING dibandingkan dengan tenaga kerja lokal, jadi saya tegas meminta agar PT SUMBAWA JUTA RAYA ijin IUP-IUPK PERTAMBANGAN di tinjau kembali apa bila terjadi Pelanggaran yang berat di tutup aja ijinnya" harap nya.
Post. Admind
Komentar
Posting Komentar