Langsung ke konten utama

REKRUITMEN POLITIK DI TANAH PAPUA

Artikel
Pengantar
OLEH. JOHN NR GOBAI
Tetesan Air Mata Ibunda- Kota Tua Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Pertama tama saya harus sampaikan bahwa kami anggota DPR papua yang diangkat yang tentu mekanisme perekrutannya berbeda dengan Partai Politik.
Selama ini kami diam karena belum pernah ada teman teman Parpol berinisiatif mengajak kami berdiskusi terkait Rekruitmen politik oleh Partai Politik sesuai dengan semangat UU No 21 tahun 2001,padahal kami mempunyai harapan yang sama terkait rekruitmen politik di Tanah Papua. 
Tentu kita semua ketahui bersama bahwa Rekruitmen Politik untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah. 
Untuk Papua tentu harus mendasari dengan ketentuan Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 21 tahun 2001 jo UU No 2 tahun 2021 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah. 

Partai Politik
Peraturan perundang-undangan tentang partai politik terdapat hal yang menarik untuk dikaji adalah pasal yang mengatur tentang fungsi dari partai politik tersebut khususnya fungsi rekrutmen politik.
jumlah Parpol yang banyak tersebut hanyat terlihat ada jika akan terjadi event-event kenegaraan seperti Pemilu, Pilpres dan Pilkada. Pada saat menjelang event partai politik kelihatan sangat sibuk. Partai politik sibuk untuk mencari sosok yang akan diusung. 
Demi dapatnya sosok yang akan diusung, partai politik melakukan lobi-lobi dan manuver-manuver politik. 
Kesibukan-kesibukan itu dikarenakan lemahnya sistem rekrutmen dan pola kaderisasi anggota partai politik. Sehingga ketika akan mempersiapkan calon pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat Parpol tidak punya calon yang dipersiapkan melalui proses pengkaderan.  Tidak terdapatnya sistem kriteriaisasi calon. Akhirnya yang terjadi adalah munculnya calon-calon karena faktor-faktor 
tertentu seperti faktor ketokohan, pengaruh “dinasti politik” dan “mahar politik”. Di satu sisi partai politik juga menghadapi maraknya fenomena “naturalisasi” kader partai politik dari satu partai ke partai lain sebagai akibat lemahnya sistem rekrutmen dan pola kaderisasi tersebut yang memprihatinkan



Pandangan ahli tentang Rekruitmen Politik
Menurut Komarudin Sahid, Memahami Sosiologi Politik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015 ,hlm.129 , istilah rekrutmen politik. Menurut Ramlan Surbakti (2003) bahwa rekrutmen politik adalah seleksi dan pemilihan atau seleksi pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Rekrutmen merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan dan juga untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai politik dipandang sebagai lembaga politik yang melaksanakan rekrutmen politik.
Istilah rekrutmen politik ini digunakan oleh UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ketika mengatur tentang fungsi partai politik yaitu salah satu fungsinya tersebut adalah partai politik melakukan rekrutmen politik. Rekrutmen politik dimaksudkan untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang dan posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh DPR. Tidak semua jabatan melibatkan peranan partai politik, hanya jabatan yang bersifat politik saja (jabatan publik yang melibatkan partai politik) atau yang melibatkan peran partai poitik melalui prosedur politik.
Menurut Pippa Norris,Pippa Norris, Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia, KPK  & LIPI, Jakarta, 2016, hlm. 10, tahap sertifikasi mencakup penentuan kriteria yang dikehendaki, aturan internal partai, aturan pemilihan, dan norma-norma sosial. Sementara tahap nominasi berkaitan dengan ketersediaan kader-kader partai yang memenuhi syarat dan posisi yang akan diisi. Tahap selanjutnya berkaitan dengan proses pemilihan, yang umumnya berkaitan dengan bagaimana cara memilih, siapa yang dilibatkan untuk memilih, dan bagaimana cara menentukan siapa yang menang
Rekruitmen Politik dilakukan oleh partai politik adalah untuk Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota

Dasar Hukum
Pada pasal 223 dan 241 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur bahwa seleksi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota DPR dan DPRD dilakukan secara demokrasi dan terbuka sesuai dengan AD/ART dan atau peraturan internal partai politik peserta pemilu.
Untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan secara 
demokratis sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, sebagaimana pula diatur UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang bahwa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/kota secara langsung dan demokratis. Pencalonan calon Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut dilakukan oleh juga partai politik dan perseorangan. 

Rekruitmen Politik di Papua
Keberadaan Parpol juga diatur dalam Pasal 28 UU Otsus Papua yang meliputi; pertama, penduduk Papua dapat membentuk partai politik. Kedua, tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam Pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ketiga, rekrutmen politik oleh partai politik di Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Dan keempat, partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Saya mengikuti banyak oknum teman teman  selama ini, merasa nyaman karena punya uang, bisa atur dengan penguasa daerah,atur dengan penyelenggara,sehingga lupa melihat ancaman didepan mata, dengan mengambil langkah antisipasi, membuat atau mendorong regulasi tentang rekruitmen politik sesuai psl 28 ayat 3 dan ayat 4, atau dengan menitipkan pasal atau ayat pada UU Parpol,dll atau mendorong PKPU Khusus Papua,sehingga rekruitmen politik di Papua dapat mendasarkan diri pada pengaturan psl 28 ayat 3 dan ayat 4 UU No 21 Tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021. 
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah di Tanah Papua Partai Politik harus memprioritaskan Orang Asli Papua, rekruitmen politik haruslah mendapatkan rekomendasi Majelis Rakyat Papua terkait Orang Asli Papua, bahkan ada harapan tidak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur tetapi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota juga harus Orang Asli Papua. 

Penutup
Guna mengantisipasi tidak terulang pada tahun 2024 untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala daerah dalam tahun 2024, maka haruslah ada gerakan yang dibuat oleh Orang Asli Papua guna guna mendorong adanya Peraturan Pemerintah terkait Pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 21 tahun 2001 atau memasukan ketentuan, rekrutmen politik oleh partai politik di Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 3 dan 4 UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021 dalam UU PILKADA dan PKPU serta UU PEMILU 2029 agar diatur satu bab atau ayat yang berlaku khusus di Provinsi Provinsi di Tanah Papua.

Post. Admind 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, Orang Sulawesi yang Mengklaim Diri Sebagai “Anak Papua”

Sebuah Mesin Perampasan yang Bekerja atas Nama Negara, Investasi, dan Kepentingan Global.  Oleh : Victor F. Yeimo  Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki - Bahlil   Lahadalia, orang Sulawesi yang mengklaim diri sebagai “anak Papua” memainkan peran yang secara teoritis dapat kita sebut sebagi agen apropriatif kolonial, atau individu yang melakukan klaim identitas demi legitimasi proyek hegemonik pusat atas wilayah pinggiran.  Bahlil Lahadalia, Sebagai Menteri Investasi, ia menjelma menjadi agen ideologis dan teknokratis kapitalisme kolonial. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua adalah mega-infrastruktur of dispossession, yaitu infrastruktur raksasa yang berfungsi sebagai mekanisme primitive accumulation dalam versi abad ke-21. PSN adalah wajah mutakhir dari kapitalisme kolonial, sebuah mesin perampasan yang bekerja atas nama negara, investasi, dan kepentingan global.  Di Merauke, negara merampas...

Fakta hari ini TPNPB/OPM adalah bukan masyarakat yang kami tinggl bersama-sama dengan masyarakat di intanjaya Dan Militer Indonesia pun Demikian Sama Dari mana mereka Datang?.

Enam Orang Asli Papua yang merupakan warga civil yang telah di tembak Militer Indonesia🇮🇩 pada 14 Mei 2025 di Kabupaten Intan jaya Laporan resmi Seby Sambom dari markas pusat TPNPB OPM. Korban tewas dan korban luka-luka telah berhasil di evakuasi oleh Tim Pemerintah Dan Masyarakat, pertempuran ini masyarakat lain masih dalam pencarian apakah mereka masih hidup atau tertembak oleh Militer Indonesia.  Militer Indonesia telah lakukan kesalahan besar yang mana telah menyerang warga civil  dan membunuh  dan menyerang dengan tidak hormat tanpa memikirkan rasa kemanusiaan.  Menyerang pembrutalan militer Indonesia terhadap Masyarakat intanjaya ketika masayarakat berada di rumah, kebun, dan di pasar termasuk menyerang di gereja-gereja, pelanggaran ini merupakan pelanggaran HAM berat dan melanggar hukum Nasional dan internasional.  Masyarakat internasional dan lembag terkait harus bersuara terkait insiden penembakan terjadi ini di Intan jaya papu...

BAKAT DAN TALENTA ANAK-ANAK PAPUA, BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH.

BAKAT DAN TALENTA ANAK-ANAK PAPUA, BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH. Artikel. Sian Madai Konsep Dari Seorang Pemimpin Daerah Adalah Dasar untuk Menentukan Masadepan yang Lebih Cerah.  Keahlian/ Hobi, dan Kreatif/Karier yang di miliki oleh Orang Asli Papua (OAP) merupakan membuka ruang dan membuka lapangan kerja untuk membantu pemerintah setempat, sebagaian juga sebagai bentuk nyata membangun dan mempersempit pengangguran di Papua. Sekali lagi, Melalui bakat/ Karier yang telah dimilikinya merupakan menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai membantu pemerintah Daerah untuk itu, pemerintah perlu diperhatikan dan diolah dengan baik.  Dimana pemerintah pusat diberikan Otonomi khusus seluasnya di Papua bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia papua namun, Dana otonomi khusus Papua hilang jejak adalah cara tidak betul yang dilakukan, Dana otonomi khusus tersebut  harus digunakan dengan baik dan harus diperioritaskan Anak-anak Papua dalam ...