Langsung ke konten utama

Kemanusiaan yang Di Atur Dalam Piagam PBB

Artikel. yegema
Kemanusiaan, secara umum, merujuk pada sifat-sifat manusia, atau nilai-nilai yang mendasari hubungan antar manusia, seperti kepedulian, dan rasa hormat terhadap martabat manusia.

Kemanusiaan merupakan sebuah sikap universal yang harus dimiliki setiap umat manusia di dunia yang dapat melindungi dan memperlakukan manusia sesuai dengan hakikat manusia yang bersifat manusiawi.

 Kemanusiaan adalah dedikasi dan kepercayaan yang luas terhadap nilai fundamental kehidupan manusia. Meskipun tidak memiliki definisi yang disepakati, etika inti kemanusiaan ini melintasi budaya dan sejarah.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kemanusiaan: Kemanusiaan dapat diartikan sebagai sifat-sifat manusia atau sifat yang melandasi hubungan antar manusia. 

Manusia adalah makhluk sosial di mana dalam hidupnya tidak dapat terlepas dari kerjasama antar sesama manusia. Sejak berada di dalam kandungan, manusia sudah membutuhkan dukungan orang lain dalam mempertahankan hidupnya terutama dalam hal ini dari sosok seorang ibu. 

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan orang lain, pun demikian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hakikat manusia sebagai makhluk sosial berlaku bagi semua manusia tanpa memandang kedudukan sosial, suku, agama, ras, maupun golongan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, adalah keniscayaan yang harus dilakukan untuk berinteraksi, berkomunikasi, dan bersosialisasi dengan sesama tanpa dapat memilah dan memilih. Upaya untuk menjadikan diri sendiri menjadi manusia yang individualis, memisahkan diri dari orang lain, dan acuh tak acuh justru akan menimbulkan persoalan tersendiri. Persoalan dalam diri sendiri ataupun persoalan hubungan sosial kemasyarakatan, yang pada akhirnya akan melahirkan penderitaan dalam dirinya.

Menyadari adanya ketergantungan dengan orang lain, semestinya membuat manusia menjadi sadar bahwa dengan ketidakmampuan untuk dapat hidup sendirian, diperlukan adanya kesadaran untuk dapat saling memahami dan menghargai antar sesama. 

Kemampuan saling menghargai atas dasar nilai-nilai kemanusiaan, sebagai bentuk hubungan timbal balik yang tulus yang berimbas pada kebaikan pada diri masing-masing pihak.
Nilai kemanusiaan mencakup kepedulian, rasa iba, rasa hormat, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. 

Penderita Bangsa Papua barat juga telah termuat dalam Piagam PBB

Dalam piagam PBB telah mencantumkan bawa Menentukan nasib sendiri bagi rakyat, perdamaian dan kebebasan . poin ini menekan bahawa semua manusia dan semua bangsa di Dunia boleh bebasa dari penderitaan , Penyiksaan dan kematian sewenang-wenang dan kriminalisasi tanpa alasan.

Kegiatan kemanusiaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meringankan penderitaan sesama manusia, tanpa membedakan agama, Suku yang berada di wilayah papua barat, Kemanusiaan menekankan pentingnya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. 

Hak-hak yang diakui oleh PBB mencakup berbagai aspek, termasuk hak asasi manusia, hak masyarakat adat, hak anak, dan hak-hak yang diatur dalam berbagai perjanjian internasional yang diawasi oleh PBB. 

Berikut adalah rincian lebih lanjut:
1. Hak Asasi Manusia (HAM):
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR):
PBB menetapkan standar dasar HAM yang mencakup kebebasan dan kesetaraan, hak atas hidup, keamanan, dan kebebasan, serta hak untuk bebas dari perbudakan dan penyiksaan. 

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Mewajibkan negara anggota untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, seperti hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR):
Menjamin hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang penting untuk martabat dan pertumbuhan bebas individu. 

2. Hak Masyarakat Adat:
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat: Menetapkan hak individu dan kolektif masyarakat adat, serta hak mereka atas budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan. 

3. Hak Anak:
Konvensi Hak Anak:
Menetapkan hak-hak anak, termasuk hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. 
Hak-hak anak yang dijamin:
Hak mendapatkan nama atau identitas, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk bermain, dan hak untuk mendapatkan makanan dan jaminan kesehatan. 

4. Hak-hak Lain yang Diatur dalam Perjanjian Internasional:
Perjanjian-perjanjian lain yang diawasi oleh PBB: PBB juga mengawasi pelaksanaan perjanjian internasional lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia, seperti perjanjian tentang diskriminasi rasial, diskriminasi terhadap perempuan, dan penyiksaan. 

5. Organisasi PBB yang Terlibat:
Dewan Hak Asasi Manusia PBB:
Memantau pelaksanaan hak asasi manusia di seluruh dunia dan memberikan rekomendasi kepada negara anggota. 

Komite Hak Asasi Manusia PBB:
Memantau pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. 
Komisi Hak Asasi Manusia PBB:
Memeriksa, memantau, dan memberitahukan kepada publik tentang situasi hak asasi manusia di suatu negara atau wilayah tertentu. 

Karna adanya Rasa kemanusiaan Piagam PBB di terbitkan 
Piagam PBB memuat prinsip-prinsip utama tentang hak asasi manusia, perdamaian, dan keamanan internasional. Piagam PBB juga mengatur badan-badan dan lembaga PBB, serta kewenangannya masing-masing.

Prinsip-prinsip utama tentang HAM dalam Piagam PBB Menghormati hak asasi manusia. Menjaga persaudaran antar bangsa. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan hukum internasional

Menjunjung tinggi hak setiap negara anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas
Piagam PBB tentang perdamaian dan keamanan internasional

Menjaga dan mendukung perdamaian di dunia 
Membangun kerja sama antar negara dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan 
Mengembangkan hubungan internasional yang bersahabat berdasarkan penghormatan terhadap prinsip hak yang sama dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat, Piagam PBB tentang badan-badan dan lembaga PBB.

Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, Sekretariat PBB.


Piagam PBB adalah perjanjian dasar yang mendasari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, menjadi instrumen hukum internasional yang mengikat semua negara anggota. 

Konstitusi PBB:
Piagam ini merupakan perjanjian konstituen PBB, yang berarti semua negara anggota terikat olehnya. makanya semua Negara yang beranggota harus mengakui piagam tersebut karna piagam PBB adalah piagam tertinggi dari semua piagam di seluruh negara di Dunia.

Prinsip-Prinsip Utama:
Piagam PBB memuat prinsip-prinsip penting dalam hubungan internasional, seperti kesetaraan kedaulatan negara dan larangan penggunaan kekerasan. 

Tujuan PBB:
Piagam PBB menetapkan tujuan PBB, antara lain menjaga perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, dan mencapai kerja sama internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan. 

Anggota PBB:
Piagam PBB mengatur keanggotaan PBB, hak dan kewajiban anggota, serta cara-cara penyelesaian sengketa internasional. 
Statuta Mahkamah Internasional:
Statuta Mahkamah Internasional merupakan bagian tak terpisahkan dari Piagam PBB. 

Piagam PBB memuat prinsip-prinsip utama tentang hak asasi manusia, perdamaian, dan keamanan internasional. Piagam PBB juga mengatur badan-badan dan lembaga PBB, serta kewenangannya masing-masing.

Prinsip-prinsip utama tentang HAM dalam Piagam PBB Menghormati hak asasi manusia
Menjaga persaudaran antar bangsa
Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan hukum internasional

Menjunjung tinggi hak setiap negara anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas
Piagam PBB tentang perdamaian dan keamanan internasional

Menjaga dan mendukung perdamaian di dunia 
Membangun kerja sama antar negara dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan 
Mengembangkan hubungan internasional yang bersahabat berdasarkan penghormatan terhadap prinsip hak yang sama dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat, Piagam PBB tentang badan-badan dan lembaga PBB.

Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, Sekretariat PBB.

Pos. admin 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEPOTONG PERAHU KERTAS

"Satu Pucuk Melawan Seribu" Satu pucuk senjata, melawan seribu musuh Tidak ada harapan, tidak ada kekuatan Tapi aku tidak menyerah, aku tidak mundur Aku akan melawan, dengan satu pucuk senjataku Seribu pucuk senjata, menghadapku dengan garang Tapi aku tidak takut, aku tidak gentar Aku akan melawan, dengan keberanian dan kehormatan Aku akan membuktikan, bahwa satu pucuk senjata bisa menang Musuhku banyak, tapi aku tidak sendirian Aku memiliki keadilan, aku memiliki kebenaran Aku akan melawan, dengan semangat dan kepercayaan Aku akan menang, dengan satu pucuk senjataku Satu pucuk senjata, melawan seribu musuh Tapi aku tidak menyerah, aku tidak mundur Aku akan melawan, dengan keberanian dan kehormatan Aku akan menang, dengan satu pucuk senjataku. TanahAirTercinta WestPapua 🍁🍁🍁 Anak yg Boleh Mencintainya. Anak ku. Ayah sangat merindukan mu. Tetapi Apa yang ayah lakukan hari ini suatu ketika anak besar akan mengerti penindasan atas negeri mu. Anak ku. Ay...

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokas...

GEREJA BUKAN TEMPAT TERPROVOKASI,GEREJA MENGAJARKAN PERDAMAIAN DUNIA

Artikel, Viktor Yeimo  Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Gereja jangan lupa memberi pesan Firman Tuhan tentang pembebasan, keadilan, dan perjuangan kepada umat Tuhan yang sedang terjajah itulah kerja yang benar demi umat di seluruh dunia kata Viktor Yeimo korban rasis satu ini dalam artikelnya. Kurangi khotbah yang menekankan pada ketabahan dan kepasrahan tanpa memberi dorongan untuk bertindak, karena itu akan membuat umat menjadi pasif dan apatis terhadap kondisi penindasan yang mereka alami. Firman Tuhan harus menginspirasi dan memotivasi umat untuk bangkit dan berjuang melawan penindasan. Gereja seringkali kurang mengakomodasi teologi pembebasan yang relevan dalam konteks umat yang terjajah. Teologi pembebasan menekankan pada pentingnya perjuangan melawan penindasan dan ketidakadilan sebagai bagian dari iman Kristen. Gereja perlu mengintegrasikan nilai-nilai ini dalam setiap khotbah dan pengajaran agar umat merasa didukung d...