Rabu, 17 Agustus 2022

MENYONSONG 15 AGUSTUS 1962 – 15 AGUSTUS 2022 NEW YORK AGRAIMENT

Tetesan Air Mata Ibunda, Kurima Tanpa Alas Kaki,  Perjanjian New York ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 oleh Subandrio selaku Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dengan Schuurman dan Van Royen yang mewakili pemerintah Belanda.

Pengertian Perjanjian New York
Perjanjian New York ialah perjanjian yang dilakukan dalam rangka memindahkan kekuasaan atas Irian Barat dari tangan Belanda ke Indonesia.

 Perjanjian New York dilakukan atas prakarsa Elssworth Bunker karena melihat pertempuran memperebutkan Irian Barat tidak kunjung berakhir.

 Salah satu hasil dari perjanjian New York adalah gencatan senjata dan penyerahan kekuasaan atas Irian Barat dari Belanda ke Indonesia. 

Dalam hal ini proses penandatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Sekertaris Jenderal PBB U Thant dan Ellsworth Bunker di markar besar PBB.
Latar Belakang Perjanjian New York.

Masalah ini bermula ketika Belanda berjanji akan menyelesaikan masalah Irian Barat selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun saat pengakuan kedaulatan Indonesia pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 2 November 1949, namun sampai 12 tahun kemudian yaitu tahun 1961, masalah ini tak kunjung selesai.

Ini membuat Republik Indonesia mengambil langkah-langkah penting dalam rangkaJika membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda. Langkah-langkah yang ditempuh ada 2 yaitu langkah diplomasi, langkah konfrontasi dan operasi militer.

Langkah Diplomasi Perjanjian New York Dalam Pembebasan Irian Barat.

Sebelum adanya perjanjian New York, perjuangan memperebutkan Irian Barat ditempuh dengan beberapa langkah, yaitu: langkah diplomasi, langkah konfrontasi dan operasi militer.

Perundingan Langsung Dengan Belanda
Langkah diplomasi untuk membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda sudah dilakukan jauh-jauh hari dari kabinet Natsir dan kabinet selanjutnya. 

Namun langkah diplomasi ini mengalami kegagalan karena Belanda bersikeras untuk menguasai Irian Barat, bahkan Belanda secara sepihak memasukkan Irian Barata ke dalam wilayah kekuasaan kerajaan Belanda pada bulan Agustus 1952. 

Peristiwa ini mengakibatkan Indonesia menghapus Misi Militer Belanda pada April 1953.
Diplomasi PBB
Upaya diplomasi ini dilakukan setelah perundingan langsung dengan Belanda tidak berhasil, Kabinet Ali Sastoramidjojo I membawa masalah Irian Barat ini ke forum PBB namun tidak membuahkan hasil. 

Selanjutnya kabinet Burhanuddin melajutkan usaha kabinet sebelumnya untuk membawa masalah Irian Barat ini ke dalam sidang Majelis Umum PBB.

Belanda menanggapi usaha ini dengan cara menyakinkan PBB bahwa persoalan Irian Barat merupakan masalah bileteral antara Indonesia dan Belanda.

 Tentunya pernyataan Belanda ini dikecam oleh Indonesia, sehingga pada masa kabinet Ali Sastroamidjojo II, seluruh isi dari Konferensi Meja Bundar batalkan. Diplomasi di PBB gagal karena Indonesia belum mendapat dukungan dari 2/3 anggota Majelis Umum PBB yang hadir pada sidang tersebut.

Langkah Konfrontasi
Pada tahun 1956 Belanda tetap tidak ingin mengembalikan Irian Barat dan bersikeras ingin menguasainya, karena itu Indonesia mencoba menghadapi sikap Belanda melalui langkah konfrontatif secara bidang ekonomi.

Indonesia lalu mengirim wakilnya yaitu Anak Agung Gede Agung untuk merundingkan masalah Finansial Ekonomi dengan perwakilan Belanda di Jeneva pada tanggal 7 Januari 1956. Namun, persetujuan ini ditolak  oleh Belanda, sehingga pada tanggal 13 Februari 1956 Kabinet yang dipimpin oleh burhanuddin Harahap membubarkan uni Indonesia-Belanda secara sepihak.

 Ini terpaksa dilakukan karena Belanda menolak persetujuan Finansial Ekonomi di Jeneva.

Operasi Militer
Operasi Militer ditempuh karena cara damai yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia semuanya gagal. 

Operasi Militer dilakukan dengan dibentuknya Trikora dan pembentukan Komando Mandala dalam rangka pembebasan Irian Barat, tugas komando Manda adalah sebagai berikut:
• Merencanakan persiapan untuk operasi militer dalam rangka mengembalikan irian barat ke tangan Indonesia.
• Mengembangkan kondisi militer di Irian Barat.
Isi Perjanjian New York
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perjanjian dilakukan dalam rangka menghentikan peperangan yang terjadi antara Indonesia dan Belanda dalam rangka membebaskan Irian Barat.

 Perjanjian New York ini ditandatangani oleh Subandrio yang menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dengan Van Royen dan Schuurman sebagai delegasi dari Belanda. 

Penandatanganan perjanjian bersejarah ini disaksikan oleh sekjen PBB saat itu U Thant dan Elssworth Bunker di markar besar PBB.

Paling lambat pada tanggal 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan Irian Barat kepada United Nation Temporary Executive Authority “UNTEA”.Pemerintah sementara PBB akan menggunakan tenaga asal Indonesia, baik dari kalangan sipil maupun kalangan milter, bersama dengan putra-putra Irian Barat.

•Tentara Belanda meninggalkan Irian Barat secara bertahap.
•Pasukan Indonesia yang ada di Irian Barat tetap tinggal di Irian Barat, namun di bawah pemerintah sementara PBB.

. Antara Irian Barat dan daerah Indonesia lainnya berlaku lalu lintas bebas seperti pada daerah lainnya.

•Sejak tanggal 31 Desember 1962 bendera Indonesia akan berkibar di samping bendera PBB.

•Paling lambat tanggal 1 Mei 1963 UNTEA atas nama PBB akan menyerahkan Irian Barat ke tangan Indonesia.

Perjanjian New York (New York Agreement) Pada 15 Agustus 1962, Operasi pembebasan Irian Barat akhirnya diketahui oleh dunia internasional, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan dunia. 

Untuk menghindari hak yang tidak diinginkan, pihak Amerika Serikat melalui Ellsworth Bunker, mengusulkan suatu rencana penyelesaian masalah Irian Barat, yang kemudian terkenal dengan Rencana Bunker. 

Pokok-pokok isi rencana Bunker:
•Belanda menyerahkan Irian Barat melalui PBB lewat badan yang bernama UNTEA (United Nations Temporari Executive Authority).

•Akan dilakukan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) atau act of free choice.

Rencana Bunker ini diterima baik oleh kedua belah pihak.

 Sebelumnya, Belanda tidak mau menerima rencana ini. Pada 15 Agustus 1962 Indonesia dan Belanda akhirnya berunding di markas besar PBB. 

Kedua belah pihak menyepakati New York Agreement (Persetujuan New York) yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
•Sesudah disahkannya persetujuan Belanda-Indonesia, paling lambat pada tanggal 1 Oktober 1962 UNTEA akan berada di Irian Barat.

•Pasukan Indonesia yang sudah berada di Irian Barat tetap tinggal di Irian Barat, tetapi di bawah kekuasaan UNTEA.

•Angkatan perang Belanda secara berangsur-angsur dipulangkan.

•Antara Irian Barat dan daerah Indonesia lainnya berlaku lalu lintas bebas.

•Mulai tanggal 31 Desember 1962 bendera Indonesia berkibar di samping bendera PBB.

•Paling lambat tanggal 1 Mei 1963 UNTEA harus menyerahkan Irian Barat kepada Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut Persetujuan New York, Irian Barat secara resmi masuk ke wilayah RI pada tanggal 1 Mei 1963. Serah terima dari UNTEA kepada Republik Indonesia dilakukan di Kota Baru (Holandia).

Pada masa transisi tersebut di Irian Barat dibentuk pasukan keamanan PBB dengan nama United Nations Security Force (UNSF) yang dipimpin oleh Brigjen Said Uddin Khan dari Pakistan. 

Pada tahun 1969 segera diselenggarakan “act of choice” atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
Tahap – Tahap Pelaksanaan Pepera ( Penentuan Pendapat Rakyat )

•Tahap pertama dimulai tanggal 24 Maret 1969 berupa konsultasi dengan dewandewan kabupaten di Jayapura dan mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.

•Tahap kedua segera dilaksanakan pemilihan anggota Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969. Dalam tahapan ini berhasil dipilih 1.026 anggota dari delapan kabupaten yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita.

•Tahap ketiga adalah Pepera itu sendiri dilakukan di tiap-tiap kabupaten, dimulai tanggal 14 Juli 1969 di Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura. 

Puncaknya akhirnya Dewan Musyawarah Pepera dengan suara bulat memutuskan bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
Hasil Pepera dibawa ke New York oleh duta besar Ortis Sanz untuk dilaporkan dalam sidang umum PBB ke-24 pada bulan 19 November 1969 yang akhirnya sidang tersebut menerima hasil-hasil Pepera sesuai dengan jiwa dan isi Persetujuan New York , secara de jure Irian Barat sah menjadi bagian dari wilayah RI menurut indonesia.namun itu semua tidak sah atau ilegal yang dilakukan pemerintah indonesia dengan Amerika,inggir,dan roma itu.

Sehingga tawaran Indonesia terhadap rakyat Papua dengan berbagai tawaran tidak ada solusi.

Salam pembebasan
Gemuruh Yaweimugu

#CABUTOTSUSJILIDII
#TOLAKDOB
#GELARREFERENDUM
Editin. Atmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kekuatan dibalik Thakta,Mbiyu Koinange adalah tangan tak kasat mata yang menandatangani sesuatu yang tak seorang pun melihatnya menulis.

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kenya Melangkah Tanpa Alas Kaki - Untuk memahami pemerintahan pertama Kenya, Anda tidak perlu ...