Tetesan Air Mata Ibunda, Kota tua KORERI, Melangkah Tanpa Alas Kaki, KNPB Ndugama – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga Se – Indonesia (DPC IPMNI) Kota Study Jayapura hendak aksi kemanusian Jilid III, menuntut kasus tembak mati dan mutilasi 4 orang warga sipil Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022 segera diusut tuntas perkaranya.
Aksi ini dilakukan pada hari ini, jumat (16/9/2022) di Depan Lingkaran Abepura dengan tujuan longmarch ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Namun terjadi pembungkaman ruang demokrasi oleh apparat gabungan TNI-Polri, sehingga terjadi lobi-lobi oleh koordinator lapangan dan pada akhirnya perwakilan dari masa aksi berhasil ke kantor DPRP untuk mengantarkan aspirasi.
Koordinator Umum Aksi, Lepania Nronggi, menjelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk solidaritas bersama selaku mahasiswa Nduga dan perwakilan setiap mahasiswa Papua lainnya di Jayapura untuk sama-sama mendukung aspirasi dari keluarga korban, agar dapat diserahkan ke kantor DPRP sebagai aspirasi keluarga korban mencari keadilan hak asasi manusia.
“Kami aksi hari ini dengan sikap yang sama dari keluarga korban, sekaligus bersolidaritas kemanusiaan bagi keluarga korban agar kasus tembak mati dan mutilasi 4 orang warga sipil Nduga di Timika ini segera diusut tuntas perkaranya,” ucapnya.
Pertegas, Lpania menjelaskan bahwa praktek tembak mati, mutilasi, isi dalam karung dilapisi batu sebagai pemberat dan ditenggelamkan di jembatan lopong sungai wania, kampung Pigapu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.
Lepania juga menjelaskan bahwa tindakan tembak mati dan mutilasi ke 4 warga merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, benar-benar sangat merendahkan hakekat dan nilai kemanusiaan sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Koordinator Lapangan, Frantinus Ubruangi, juga menjelaskan bahwa peraktek pembunuhan manusia dengan cara direncanakan, ditembak mati, dimutilasi hingga berbagai tindakan upaya penghilangan jejak korban tidak dibenarkan oleh norma hukum manapun diatas permukaan bumi, tidak dibenarkan oleh agama dan tidak dibenarkan oleh setiap umat manusia diatas permukaan bumi ini.
Frantinus juga sesali perbuatan pimpinan-pimpnan tertinggi TNI yang terlibat dalam kasus tembak mati dan mutilasi tersebut.
“Saya sangat heran dengan perbuatan keji yang tidak berkemanusiaan ini, dimana ada keterlibatan anggota TNI dari BRIGIF (IJK/20/R3) dengan melibatkan seorang berpangkat mayor, kapten, Praka dan Pratu serta beraviliasi/berkonspirasi dengan warga sipil merupakan kerja sistematis dan terstruktur, dibawah perintah komando yang berakibat pada terpenuhinya unsur pertanggungjawaban Komando. Ini jelas-jelas pelanggaran HAM berat yang harus dipertanggungjawabkan oleh negara,” pungkasnya.
Masa aksi mendesak dengan tegas karena melihat kasus pelanggaran HAM Berat di Biak pada 1998, dimana adanya perkara tembak mati dan mutilasi yang tidak pernah terselesaikan hingga hari ini. Sehngga dalam aksi solidaritas kemnausiaan bagi keluarga korban pada kasus ini, masa aksi meminta pertanggungjawaban DPR Papua agar harus kawal dan mengusut tuntas kasus tersebut sesuai peradilan hukum yang berlaku di negara Indonesia tanpa memandang bulu.
Dan dengan sedih, air mata dan perasaan terluka mencari keadilan, Senior DPC IPMNI Jayapura, Benius Murib, menyampaikan bahwa hari ini pembakaran jazat 4 korban tembak dan mutilasi di Timika dimakam secara budaya dengan kondisi korban yang tidak lengkap organ tubuhnya.
“Kejadian ini buat kami orang Papua, khususnya suku Nduga sakit hati dan kecewa, karena jazat 4 orang korban tembak mati dan mutilasi oleh oknum anggota TNI di Timika, keluarga korban menerima jenazah dalam peti mati yang kosong tanpa kepala, kaki dan tangan yang lengkap. Pemakaman secara budaya, membakar jenazah hanya tubuh saja dari 4 korban ini,” pungkasnya saat melakukan orasi politik di depan kantor DPR Papua.
Kini Aspirasi sebagai bagian dari keluarga korban, masa aksi solidaritas DPC IPMNI Kota Study Jayapura bersama perwakilan rakyat Papua di Jayapura mengatakan duka nasional. Kemudian membacakan dan menyerahkan aspirasi keluarga korban tersebut ke Pihak DPRP, dalam hal ini Bapak Laurenz Kadepa, pada pukul 15.30 (Waktu Papua) di Kantor DPR Papua.
Adapun Aspirasi Korban yang diserahkan, yakni:
MENDESAK KEPADA
1). Kepada Dewan HAM PBB
2). Presiden Republik Indonesia Bapak Insinyur Joko Widodo
3). Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
4). Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
5). Kapolda Papua
6). Pangdam Cenderawasih XVII
7). Kapolres Mimika
8). Dandim Mimika
MENUNTUT
1). Segera membentuk tim investigasi independen guna mengungkapkan motif dan fakta
kejahatan terhadap kemanusiaan pada kasus tembak mati dan mutilasi empat kelurga kami.
2). Meminta kepada Dewan HAM PBB agar membentuk Tim Investigasi untuk mengusut dan megungkapkan kejahatan Negara terhadap rakyat Papua sejak 1961 hingga hari sekarang dan lebih khsus terhadap 4 korban yang ditembak mati dan mutilasi.
3). Memecat secara tidak terhormat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan dan mutilasi 4 warga sipil dari kesatuan Brigif IJK/20/3 Timika dan diadili di pengadilan umum
Timika.
4). Kami keluarga korban menuntut Hukuman Mati kepada pelaku baik militer mau pun warga sipil yang terlibat dalam kasus tembak mati dan mutilasi pada 22 Agustusb 2022.
5). Mencopot Komandan Brigif IJK/20 Letkol Inf Arynovian Hany Sampurno.
6). Seluruh proses hukum wajib dan harus dilakukan di timika dan terbuka untuk umum.
Demikian desakan dan tututan keluarga korban tembak mati dan mutilasi ke 4 warga sipil
Nduga di Timika pada 22 Agustus 2022.
Tuntutan dan Desakan ini menjadi perhatian semua pihak demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan bukan keadilan yang bersumber dasar hukum Nasional Bangsa Indonesia.
Penanggung jawab:
WARNUS TABUNI
(Ketua DPC IPMNI Jayapura)
Korlap Umum Aksi:
LEPANIA NRONGGI
Korlap Lapangan Aksi:
FRANTINUS UBRUANGGE
Editin. Admind, KORERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar