Aturan mengenai mimbar bebas salah satunya terdapat di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka berdasarkan ini kami panitia melakukan aksi mimbar bebas.
Mimbar bebas dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. dengan ini pemuda Paniai mengenag dan merenung para pendahulu kita pada hari Sabtu besok.
Landasan hukum mimbar bebas sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, mimbar bebas merupakan hak legal warga negara yang dijamin konstitusi.
Mimbar bebas menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Namun, walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan.
Mimbar bebas harus dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
HARI HAM SEDUNIA 10 DESEMBER (INTERNATIONAL HUMAN RIGHTS DAY)
Hari HAM sedunia diperingati saban tahun di seluruh dunia pada 10 Desember. Hari ini dipilih karena bertepatan dengan diadopsinya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 silam.
UDHR menjadi pernyataan global pertama terkait hak asasi manusia. UDHR juga menjadi salah satu pencapaian besar PBB. Deklarasi tersebut menjadi kekuatan untuk menegakkan konsep HAM di dunia. Deklarasi ini mengakui hak asasi manusia sebagai dasar untuk kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
(VIDEO) PEUNYATA UMUM HAM BAN SIGOM DÔNJA BASA ATJÈH
https://youtu.be/GmnVqcFZSAs
Our version of the Achenese translation of the UDHR (Universal Declaration of Human Rights) is now available online. Thank You to United Nations Human Rights Office of the High Commissioner for Human Rights.
¨
Source:
https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/achehnese
(yegema).
Post. Admind

Tidak ada komentar:
Posting Komentar