Jumat, 14 April 2023

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivitas Mahasiswa Papua!

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Holandia, Melangkah Tanpa Alas Kaki-Dua Aktivis Mahasiswa Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah korban kriminalisasi oleh kepolisian polrestaJayapura. 

Mereka menjadikan kambing hitam untuk menutupi kebrutalan kepolisian membubarkan aksi demo damai aliansi mahasiswa papua di kota Jayapura tolak KTT G20 di Bali bulan Oktober 2022 lalu. 

Tujuan awal aksi demo mahasiswa tersebut adalah demo damai ingin menyampaikan aspirasi ke kantor DPRP provinsi Papua. 
Rencana aksi demo bermartabat itu berubah jadi anarkis karena ulah kepolisian memblokade dan membungkam ruang demokrasi dengan mengerahkan kekuatan personil Brimob dan polisi berlebihan. 

Kemudian polisi membubarkan masa aksi dengan gas air mata dan mengeluarkan tembakan serta penyiksaan terhadap mahasiswa dan peserta aksi demo. 
Apabila polisi memfasilitasi dan mengijinkan demo mahasiswa tersebut ke kantor DPRP tidak mungkin aksi tersebut ricuh. 

Setelah pembubaran pemukulan dan penembakan itu membuat masa terkoncar kancir sehingga pihak ke tiga yang disusupi melakukan pelemparan seakan mahasiswa atau peserta aksi yang melakukan pelemparan. 

Gerson pigai dan Kamus sendiri sebagai penggung jawab aksi ada di depan tidak pernah melakukan pelemparan dituduh pasal yang berkaitan penyerangan terhadap petugas negara dan pasal penghasutan. 

Dari peristiwa tersebut terlihat jelas Gerson pigai dan Kamus Bayage dikriminalisasi dan jadi korban kambing hitam kepolisian polresta Jayapura. 
Aksi pelemparan dan anarkis sudah dikondisikan atau skenario sudah diatur pihak ketiga yang tidak ingin aksi damai itu berjalan damai sampai ke tujuan awal yaitu kantor DPRP provinsi Papua. 

Melihat skenario atau pengondisian yang dilakukan tersebut Gerson pigai dan Kamus Bayage secara bermartabat menyerahkan diri kepada kepolisian untuk mengantisipasi korban dan kericuhan. 

Oleh karena itu pengadilan negeri Jayapura dalam hal ini majelis hakim mengadili Gerson Pigai Dan Kamus Bayage divonis bebas karena mereka tidak bersalah. 

Mereka lakukan demo damai dijamin oleh undang undang Rebuplik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 pasal 28 dan konvenan Internasional hak sipil hak politik, hak berkumpul hak berserikat menyampaikan pendapat di muka umum. 

Demi penegakkan  hukum yang adil dan keadilan terhadap Gerson pigai dan Kamus Bayage sebagai korban kriminalisasi oleh penegak hukum sendiri mereka dibebaskan tanpa syarat. 
Keadilan diperjuangkan disini negeri dan tanah air kita Lawan praktek ketidakadilan dan diskriminasi rasial dalam penegakkan hukum di Papua. 

Post. Admind

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMITMEN BUPATI TOLIKARA, TIDAK BOLEH ADA NYAWA YANG HILANG SIA SIA KARENA DITOLAK OLEH LAYANAN RUMAH SAKIT

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Tolikara -Melangka Tanpa Alas Kaki-    Tanah Injil Tolikara - Beberapa waktu lalu, Tanah Papua...