Kami sebagai penasehat hukum berharap supaya sidang Pembuktian harus berdasarkan berkas yang telah dibuat dalam kasua ini, sidang ini menunda karna dari Hakim mengambil kesimpulan melalui permintahan dari penasehat hukum, agar supaya pelaku tersangka pembakaran pasar Wagete kabupaten Deiyai harus dibuktikan melalui saksi sehingga bisa kita mengambil kesimpulannya, maka itu Jaksa penasehat Hukum harus hadirkan selama sidang berlanjut, itulah maka hari ini ditunda, kata Dani Nawipa, SH.
Gobai Memberikan keterangan bahwa, Tanggal 06 April hari ini tunda karna Jaksa tadi mintah keterangan saksi itu dibacakan saja sesuai pasal 162 KUHAP, Namun kami dari kuasa Hukum berdiri pada definisi keterangan saksi yang diatur dalam KUHAP yaitu saksi adalah apa yang saksi samapaiakan dari apa yang dibut, apa yang didengar didepan muka sidang atas dasar itu setelah kami diajukan ke Hakim sehingga Hakim mengambil kesimpulan bahwa berikan kesempatan sekali lagi kepada saudara Jaksa dihadirkan saksi, keterangan kata Gobai.
Dalam keterangan pertama mengatakan, Kami minta ditunda pada tanggal 11 April 2023 karnakan Jaksa izin membacakan keterangan saksi demi kasus ini bisa terang dan juga kasus ini bisa adil sesuai keterangan dari pihak dari saksi korban pasar wagete.
Dalam persidangan pembuktian harus dan wajib dihadirkan saksi yang berwenang sebagai saksi hidup dalam kasus Deiyai, itu yang kami diduga pada persepsi kami ada kriminalisasi karna, tidak cukup barang bukti ketiga tersangka tersebut, maka kami harapkan supaya saksi dihadirkan pada tanggal 11 April 2023 Minggu depan, kata penasehat Hukum dan juga LBH Papua Nawipa.
Putusan Penundahan dari hakim pada tanggal 11 April Nanti karna siapa jadi saksi dia bisa hadir agar kasus ini tidak main-main atau kasus ini tidak menganggap sebagai formalitas, lanjut Nawipa.
Kami meminta untuk supaya saksi korban bisa hadir dalam sidang pembuktian menurut kami dia sebagai saksi itu bisa bicara didepan Hakim sesuai keterangan yang dia berikan sesuai apa yang dia melihat dalam kasus ini, tutur LBH Papua.
Permintahan dari kami pengacara agar supaya saksi dari korban harus dihadirkan jangan kami main-main dalam persidangan jika memang tidak ada saksi mengapa tidak bebaskan dari lalu di Jaksa maka kenapa sampai kami pengacara tunda pada tanggal 11 nanti, karna wajib untuk hadirkan saksi demi kasus ini terang, Punggasnya Penasehat Hukum Nawipa.
Keterangan kedua yang diberikan dari kami pengacara soal, bagaimana kepolisian satu berkas sampai kejaksaan satu berkas tiba-tiba masuk kedalam pengadilan ini satu berkas menjadi 3 berkas, maka itu kami mengartikan analisis kami dan juga kami memprediksi bahwa kriminalisasi, yang tiga orang ini dijadikan saksi di salah satu berkas disatu mereka bertiga jadi saksi untuk masing-masing mereka hal ini maka kami penuntut umum dari ketiga tersangka meminta kepada saksi korban harus dihadirkan dalam sidang pembuktian demi terangnya kasus di Deiyai ini, Kata Nawipa.
Kuasa hukum dan Jaksa penuntut hukum segerah mengadirkan saksi korban agar mengaku depan Hakim sesuai apa yang dia lihat dan apa yang dia dengar disitulah kasus ini bisa terang.
Lanjut pengacara 2 dari pelaku ketiga tersangka Pasar Wagete LBH Papua EMANUEL GOBAI SH.MH
Lanjutnya, dari persidangan tadi bahwa persidangan tadi Jaksa tidak hadirkan saksi perkara ini sangat lemah dan ini membuktikan bahwa ketiga tersangka ketiga orang ini adalah korban kriminalisasi. Mengapa korban kriminalisasi karna:
Yang pertama, Mereka kurang lebih 20an orang yang di tangkap dari 20 orang tersebut di kurangi sampai Hanaya tinggal 3 Orang yang di proses Hukum dan penangkapannya tidak mengikuti dan tidak melalui mekanisme yang ada dalam KUHAP undang-undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang ada surat Penangkapan dan juga Penahanan.
Yang Kedua, Berdasarkan fakta ketiga tersangka tadi adalah orang yang tidak tahu tentang pengaruh dengan pembakaran kios-kios dan pengrusakannya di lapangan Geradus Adii Wagete itu membuktikan bahwa ketiga orang tersangka tadi adalah korban Kriminalisasi.
Yang ketiga bahwa, ini semakin dibuktikan dengan Jaksa tidak mampu menghadirkan sakasi-saksi di sidang ini.
Yang keempat, disisi lain kemudian semakin membuktikan adalah berkas perkara disiplit menjadi tiga (3) pada hal Waktu yang sama, Tempat yang sama, Hari yang sama dan Peristiwa yang sama, itu membuktikan bahwa Jaksa lemah.
Semestinya, Jaksa sejak awal dan jaksa sudah memberikan Pe19 mengembalikan berkas ke polisi dengan memisahkan menjadi tiga berkas itu semestinya Jaksa sudah langsung meminta kepada pendidik berkas perkara ini Lemah, jadi tolong terbitkan SP3 itulah yang seharusnya dilakukan oleh Jaksa, tapi Jaksa mengotot kemudian MemPe21kan perkaranya sudah masuk dan sekarang terbukti tidak ada saksi yang mampu di hadirkan.
Hal ini maka seenaknya saksi diminta sidang pertama pembuktian dimintah dengan diperlakukan pasal 162 KUHAP inikan sangat keterlaluan. punggas Gobai.
Kami harap untuk publik bisa melihat proses ini karna kami tidak mau sistim pradilan pidana kemudian jadi alat untuk mengkriminalisasikan klaim kami yang tidak bersalah. (Yegema).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar