Oleh. Omikzon Balingga
Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Holandia-, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Rakyat papua dan Indonesia, setalah proses pajang penahanan juru bicara Internasional KNPB, Vicktor F Yeimo. Kemarin, 4 Mei 2023 telah menggelar sidang ke 37 dengan agenda pembelaan (Pleidoi) di pengadilan negeri kelas 1A Jayapura. Dan hakim telah memutuskan untuk kembali menggelar sidang di pengadilan negeri kelas 1A Jayapura, pada hari ini 5 Mei 2023 dengan agenda putusan.
Rakyat papua dan Indonesia sejak awal Vicktor Yeimo ditangkap pada 9 Mei 2021 hingga sidang pembelaan (Plaidoi) kemarin, proses panjang in. Rakyat papua dan Indonesia telah mangawal. Dari proses panjang ini rakyat papua dan Indonesia benar, telah saksikan. Indonesia dengan pandangan Rasisialiame struktural yang telah ditanamkan, tumbuh subur sejak awal pendudukan. Hak-hak Vicktor Yeimo tidak dapat dipenuhi oleh kejaksaan tinggi Indonesia di Jayapura, ini telah terbukti dengan pembebasan tahanan di negara-negar di belahan dunia akibat Covid-19. Tetapi di Indonesia terbalik, ketika negara di belahan dunia membebaskan tahanan tanpa syarat. Di Indonesia Vicktor Yeimo diisolasi dan ditahan dalam kondisi kesehatan yang tidak sehat (TBC) di Mako Brimob, Jayapura.
Rakyat papua dan Indonesia telah saksikan proses panjang sejak awal hingga hari ini 5 Mei 2023 sidang putusan akan digelar. Dari proses panjang ini. Fakta materi persidangan dibuktikan oleh ahli-ahli hukum, saksi memberatkan, juga saksi meringankan yang telah dihadirkan di pengadilan negeri Jayapura. Membuktikan bahwa vicktor Yeimo tidak melakukan atau merencanakan bersama mahasiswa untuk melakukan aksi protes. Fakta materi persidangan membuktikan Vicktor Yeimo ikut serta bersama seluruh komponen rakyat papua sebagai peserta aksi untuk membelah harkat dan martabat yang yang direndahkan dengan kata “Monyet”.
Rakyat papua dan Indonesia telah saksikan fakta materi persidangan membuktikan bahwa ekspresi anti rasisme ataupun ekspresi politik “referendum” oleh rakyat papua tidak bisa disebut makar, karena ekspresi itu dijamin dalam hukum Indonesia maupun Internasion. Dan materi persidangan membuktikan ekspresi demonstrasi rakyat papua melawan rasisme pada 22019 merupakan menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak bisa disebut makar.
Rakyat papua dan Indonesia, hari ini 5 Mei 2023 akan saksikan keputusan hakim diujung palu pengadilan negeri kelas 1A Jayapura. Apakah hakim di pengadilan negeri Jayapura, mengambil keputusan palu sesuai materi-materi persidangan. Atau kah, hakim akan mengambil keputusan palu sesuai padang rasisme struktur yang selama tumbuh subur.
Rakyat papua dan Indonesia menanti palu Hakim!
Sebab dimanapun demonstrasi anti rasisme kemudian disebut makar adalah hakim melawan balik hukum atau melanggar hukum. Palu Hakim akan memutuskan. Sebab dimanapun ekspresi anti rasisme tidak bisa dikaitkan dengan makar lalu di hukum. Jadi rakyat papua dan Indonesia akan saksikan apakah palu Hakim rasisme atau tidak, pada sidang putusan di pengadilan negeri kelas 1A Jayapura, hari ini 5 Mei 2023.
Saya omikzon Balingga salah satu yang juga, ikut serta sebagai peserta aksi rakyat papua melawan rasisme. Menyampaikan kepada hakim dipengadilan negeri Jayapura, agar vicktor Yeimo dibebaskan tanpa syarat. Sesuai fakta materi persidangan, yang dimana telah terbukti. Vicktor Yeimo harus dibebaskan!
Salam Demokrasi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar