Selasa, 02 Mei 2023

Saksi Hidup Pembakar Pasar Wagete Pada Akhirnya Pendidik Reserse Deiyai Menjadi Saksi

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Nabire-Melangkah Tanpa Alas Kaki_Saksi hidup ketiga tersangka pembakar pasar wagete ternyata Reserse Menjadi saksi hidup yang di hadirkan lewat sum di sela sidang pembuktian di gedung pengadilan Negeri Nabire pada 02/05/2023, jam 10 Malam  waktu papua .

Sebelumnya, tiga orang yang menjadi saksi dalam khasus deiyai namun, mereka tidak ada yang memaparkan di depan Hakim sesuai khasus yang terjadi, tetapi melalui sum juga tidak dihadirkan.

Ketidak hadiran  ketiga orang tersebut sehingga diganti saksi menjadi 9 orang, 9 orang tersebut juga termasuk tidak di hadirkan dalam persidangan pada Minggu lalu pada sidang pembuktian saksi.

Nama nama yang dimasukan dalam berkas sidang,  penuntun umum jaksa memanggil dalam sum hanya dibicarakan seorang yang bisa bicarakan dalam sela-sela sidang. Seorang tersebut adalah anggota TNI.

Penuntun umum Jaksa Saksi yang telah mengajukan sembilan (9) orang tersebut adalah salah satunya kepal suku besar adeiyai dan salah seorang kepala desa.

 Namun kepala suku besar Kabupaten  Deiyai memberikan data di hadapan Hakim ternyata  Iya bukan saksi Tetapi hadir sebagai Kepala Suku. Sehingga kepala suku mengatakan saya adalah kepala suku siapa yang memberikan saya sebagai saksi dan data-data ambil dimana Kata Kepala Suku dalam sela-sela sidang pembuktian.

Kepala suku besar Kabupaten  Deiyai juga Memberikan keterang bahwa saya bukan saksi maka data itu siapa yang memberikan data, saya akan pastikan di Deiyai katanya.

Salah seorang kepala desa juga sebagai saksi yang di masukan dalam berkas perkara pidana sehingga iya juga mengaku didepan Hakim bahwa, saya bukan saksi tapi saya datang untuk memastikan siapa yang mencemarkan nama baik  saya dalam berkas ini. Kata kepala desa/ kampung.

Lanjut juga iya sampikan bapa hakim ini siapa yang berikan keterangan sehingga saya ada nama dalam berkas perkara ini, apakah Jaksa atau apakah darai Polisi/TNI atau dari orang lain  katanya.

9 orang yang telah masukan dalam berkas pidana tidak sesuai data dan data lemah dalam persidangan pembuktian pasar wagete.

Sidang pembuktian ketiga kali adalah Reserse Kabupaten Deiyai sebagai saksi hidup dan pembuktian dalam khasus pembakaran Pasar Wagete Kabupaten Deiyai melalui Sum. 

Khasus ini adalah sebuah pencari fakta yang tidak sesuai alur dalam persidangan. Masalah ini adalah masalah lemah yang cukup penuh hironisnya.

hironisnya adalah. 
1. Saksi adalah Anggota Polisi dan Anggota TNI
2. Saksi berpindah- Pindah, artinya saksi tidak sama dari yang awal, Pertengahan, dan Akhir. (Saksi Beda Orang).
3. Berkas pertama trakhir dan Akhir tidak sesuai data, 
4. Saksi satu orang pun tidak bisa dihadirkan, 
4. Saksi dalam perkara ini adalah Reserse dan Anggota Polisi sebagai Saksi dalam berkas Terakhir pada 2/05/2023.

Jaksa penuntun umum juga tidak bisa keluarkan SP3 sesui mekanisme yang ada, tetapi Jaksa juga tidak mengerti tentang Etika sebagai jaksa dan sebagai penegak Hukum. 

Pandangan masyarakat khasus deiyai pembakar pasar wagete kabupaten Deiyai yang ketiga tersangka adalah salah sangkap sehingga, saksi tidak bisa hadirkan dan banyak yang salah dalam Berkas tentang saksi. (yegema).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMITMEN BUPATI TOLIKARA, TIDAK BOLEH ADA NYAWA YANG HILANG SIA SIA KARENA DITOLAK OLEH LAYANAN RUMAH SAKIT

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Tolikara -Melangka Tanpa Alas Kaki-    Tanah Injil Tolikara - Beberapa waktu lalu, Tanah Papua...