Oleh: Ones Suhuniap
Tetesan air mata ibunda-kota Tua-Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki -Presiden Republik Indonesia Harus mengumumkan secara terbuka bahwa Papua sebagai Daerah Operasi Militer DOM dan Deklarasi perang terhadap TPNPB-OPM.
Hal ini penting untuk menjelas status wilayah Papua setelah Panglima Tinggi TNI keluarkan instruksi perubahan penyebutan nama OPM.
Perubahan sebutan nama KKB, KKST dan Teroris sebutan terhadap TPNPB-OPM sebelumnya menjadi OPM salah satu bentuk pengakuan sebagai kelompok Kombatan.
Perubahan nama ini secara tidak langsung akan ada operasi Militer karena penanggung jawab sepenuhnya dikendalikan oleh TNI.
Pendekatan sebelumnya masih menyebutkan KKB, KKSB penanggung jawab sepenuhnya dilakukan oleh polisi dengan narasi pendekatan keamanan dan penegakan hukum.
Perubahan bahan Penyebutan nama ini juga bagian dari kepentingan dana keamanan sangat besar namun tidak berhasil menyelesaikan masalah malahan semakin memperumit.
Kini penanganan sepenuhnya ditangani TNI dengan perubahan penyebutan nama OPM, walaupun polisi tetap menggunakan nama KKB KKST dengan dalil Papua masih dilakukan pendekatan keamanan dan penegakan hukum.
Disini terlihat ada perbedaan prespektif antara dua Institusi negara POLISI dan TNI, polisi ingin tetap menggunakan pendekatan keamanan namun TNI ingin operasi militer teritorial.
Pihak TNI melalui panglima tinggi mengeluarkan telegram kepada Pangdam Cendrawasih agar menggunakan nama OPM pada tanggal 5 April 2024 lalu.
Perubahan nama OPM sesungguhnya pengakuan terhadap TPNPB-OPM sebagai kelompok Kombatan sehingga TNI yang menghadapi mereka dengan kata lain perang non konvensional.
Selain itu hal ini memberikan sinyal yang jelas bahwa TPNPB OPM ada kelompok Kombatan harus dihadapi oleh negara melalui TNI.
Dengan demikian pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sebagai panglima tertinggi mengeluarkan instruksi secara terbuka untuk perang melawan TPNPB.
Selain itu Presiden juga mengumumkan bahwa wilayah Papua adalah wilayah perang atau Daerah Operasi Militer DOM sekaligus instruksi perang diharuskan.
Karena TNI sudah memposisikan TPNPB sebagai kelompok Kombatan yang berjuang untuk merdeka maka Presiden Indonesia harus keluarkan dua instruksi yaitu; Menetapkan wilayah Papua sebagai Daerah Operasi Militer DOM dan Deklarasi perang terhadap TPNPB-OPM.
Berdasarkan undang -undang Pasal 17 Undang-Undang TNI mengatur bahwa presiden-lah yang berhak mengerahkan TNI dalam operasi militer perang ataupun operasi militer non-perang.
Hal ini penting dilakukan oleh pemerintah Indonesia agar kedua belah pihak baik TNI maupun TPNPB menerapkan hukum humaniter internasional dalam perang di Papua.
Di sisi lain setalah perubahan nama dari KKB ke OPM ribuan anggota TNI kirim ke Papua ini juga tidak sesuai dengan prosedur. Harus ada keputusan dari DPR RI dan pemerintah apakah Papua sudah menjadi daerah operasi Militer DOM sehingga layak kirim ribuan militer untuk perang melawan TPNPB?
Jika Papua hari ini ditempatkan sebagai daerah operasi Militer DOM maka presiden harus keluarkan instruksi atau mendeklarasikan secara terbuka bahwa Papua daerah operasi Militer dan memberikan instruksi kepada TNI perang melawan TPNPB di Papua supaya jelas.
Setalah ada instruksi presiden jelas supaya TPNPB maupun TNI menerapkan hukum humaniter internasional dan melindungi rakyat sipil serta melindungi fasiltas publik sekaligus melindungi tawaran perang dari kedua belah pihak.
Post. Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar