Menurutnya, penebangan kayu yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tanpa mengetahui hak ulayat setempat, “ Sejau ini kami sudah mendata perusahaan yang masuk di Provinsi Papua Tengah, tapi untuk perusahaan ini tidak ada, sehingga harus keluar dari tanah adat kami,” tegasnya .
Tanggal lima bulan Juni baru-baru ini masyarakat didunia telah membanggakan sebagai hari Lingkungan hidup tapi pemerintah pemilik saham di Indonesia tidak menyadari hal itu ini adalah kejahatan berlebihan di negara ini lanjut Edowai.
Menurutnya, Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan Zoomlion akan berdampak buruk pada sumber daya alam di Kapiraya. Sehingga, ia meminta kepada MRP-T untuk menghentikan aktifitas penenbangan liar yang dilakukan.
Lanjutjuga bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Deiyai dan DPRD Deiyai untuk segera mengatasi penebangan liar yang dilakukan oleh perusahaan Zoomlion agar mendorong kunjungan kerja MRP-T.
Mesak Edowai menyampaikan “ Kami sangat mencurigakan atas tindakan dan kelakuan Pemerintah Deiyai. karena melakukan sistim pembiaran tanpa adanya reaksi atau tangapan serius atas masuknya perusahan untuk beroperasi di kampung Mogodagi. Pemerintah secepatnya atasi masalah ini, pungkasnya.
Mesak Edowai berharap, pemerintah daerah dan DPRD secepatnya mengatasi persoalan tersebut agar mendorong kunjungan kerja MRP-T dan surat penolakan masyarakat adat di kapiraya kab.Deiyai Papua Tengah, ( yegema).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar