Mungkinkah bisa DPR BIKIN LAPANGAN DEMOSTRASI DI HALAMAN PARLEMEN ?.
Emanuel Gobay SH.,M.H
Pada prinsipnya ide ini akan menjadi ide yang tepat agar dapat memutuskan tali baja antara Anggota DPR dengan Partai maupun tali baja antara anggota DPR dan Pimpinan Eksekutif yang selama ini membuat anggota DPR menjadi Wakil Partai dan tangan kanan Eksekutif dalam Gedung Parlemen yang selama ini sudah, sedang dan akan melahirkan kebijakan yang memuluskan pelanggaran HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA karena Hutang Politik Partai dan Eksekutif kepada Pemilik Modal dan Pemilik Perusahaan saat Pesta Demokrasi Presiden hingga Kepala Daerah dan anggota DPR RI hingga Daerah Kabupaten dan Kota.
Namun demikian apakah mungkin dengan ide ini akan memutuskan kesepakatan rahasia antara pemilik modal dan pemilik perusahaan dengan petinggi partai politik dan maupun pimpinan Negara hingga Petinggi Kabupaten Kota diseluruh Indonensia yang biasa dilakukan secara ditempat ber-ac yang tidak diketahui oleh rakyat menengah kebawah itu menjadi sebuah pertanyaan tersendiri.
Dengan melihat beberapa pernyataan anggota DPR Papua yang sering menerima Aspirasi Rakyat di Jalan-jalan yang menamakan diri mereka sebagai DPR JALANAN dalam menangapi realitas pemberian aspirasi dijalan akibat pembungkaman ruang demokrasi di Papua tentunya akan menjadi sebuah solusi untuk membuka KRAN DEMOKRASI YANG DISALURKAN LANGSUNG KEPADA ANGGOTA DPR dan menghilangkan status DPR JALANAN yang biasanya disebutkan oleh anggota DPR Papua saat menerima Aspirasi Rakyat di Jalanan.
Ditengah kondisi itu yang menjadi pertanyaan lanjutan lagi adalah BISAHKAN INSTITUSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN INSTITUSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG ANTI DEMOKRASI dapat menerima Ide tersebut dan mengimplementasikannya dengan baik sesuai misi UU Nomor 9 Tahun 1998 ataukan tidak sebab semua AKSI DEMONTRASI DAMAI YANG BERUJUNG ANARKIS DI SELURUH INDONESIA dipicu oleh anggota DPR diseluruh Indonesia yang tidak cepat menerima Aspirasi serta terkadang bersikap MASA BODOH dan bahkan KEBIJAKAN YANG DILAHIRKAN oleh DPR serta Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia diseluruh wilayah dengan cara mengartikan Surat Pemberitahuan menjadi Ijin, melakukan pendekatan huru hara dan anarkis dengan pendekatan militeristik kepada Masa Aksi Damai berujung Masa Aksi Luka-luka dan Mati Tertembak serta adapula yang ditangkap selanjutnya mengkriminalisasi pimpinan Aksi Damai dengan Pasal Melawan Petugas atau Pasal Pengrusakan atau bahkan Pasal Makar
Intinya Indinesia menganut Asas Demokrasi Perwakilan sesuai Sila Ke Empat Pancasila yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan" sehingga adanya lapangan Demostrasi di Halaman Parlemen merupakan wujud nyata dari isi sila keempat Pancadila diatas.
Sekalipun demikian usulan ide Pak Mentri HAM RI itu lahir dari landasan filosofis Sila Keempat Pancasila dengan maksud mulia sebagai tawaran Demoratis dari fakta DEMOKRASI YANG BERDARAH-DARAH DI INDONESIA namun pertanyannya adalah "Apakah Mungkin aparatur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentuk dari Kepentingan Oligarki yang sistematin dan struktural di Indononesia yang saat ini sedang menjalankan Sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terlahir dari kepentingan Oligarki di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mewujudkannya ?".
Semoga Pak Mentri HAM RI yang memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi terpenuhinya Hak Demokrasi yang merupakan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Warga Negara Indonesia tidak hanya melempar ide Obat Demokrasi sebangai penghilang Rasa Sakit Demokrasi yang sedang dialami oleh Rakyat Indonesia yang sedang mengalami Luka Demokrasi akibat Kebijakan Polituk yang tidak pro rakyat yang dilahirkan oleh Eksekutif dan Legislatif Pusat dan Ditegakan Oleh Lembaga Yudikatif dan Alat Keamanana Negara Republik Indonesia.
Pos.Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar