Jumat, 23 September 2022

LUKAS ENEMBE DIDUGA KORUPSI, RAKYAT JANGAN DIKORBANKAN

Oleh : Bucthar Tabuni                    Ketua West Papua Council/Deklarator ULMWP
Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Jayapura, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Rakyat Papua mengenal Lukas Enembe sebagai Gubernur Provinsi Papua. 

Beliau menjabat Gubernur Papua selama 2 periode (2013-2018; 2019 – 2024). Selama menjabat 2 periode, Lukas Enembe (LE) telah mengabdikan dirinya sebagai Perpanjangan tangan pemerintah Indonesia di West Papua. 

Perjuangan Lukas Enembe 
Selama 2 periode, LE menjadi Gubernur beberapa agenda telah diperjuangkan, antara lain: 
1. Otonomi Khusus Plus (Otsus) di West Papua. Sejak pertama kali terpilih dan dilantik (2013), Langkah pertama LE adalah memperjuangkan UU Otsus Plus. LE berupaya agar pemerintah Indonesia menerima dan memasukan draf Otsus Plus dalam prolegnas. Perjuangan LE itu gagal, karena pemerintah Indonesia akhirnya tidak mamasukan draf Otsus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Alasan utama Pemerintah Indoensia bahwa UU Otsus tidak procedural dan ada pasal yang bertentangan dengan NKRI, yaitu tentang Referendum. 

2. Pekan Olahraga Nasional (PON XX) di West Papua. Selain memperjuangkan Otsus Plus, LE diawal karirnya mendorong penyelenggaran PON XX di West Papua. Perjuangan LE untuk pelaksanaan PON XX di West Papua akhirnya berhasil. Di tahun 2021, PON XX berhasil dilaksanakan. 
3. Smelter di Papua. Setelah kegagalan LE memperjuangkan Otsus Plus, di tahun 2015 LE beralih memperjuangan Pembangunan Smelter di West Papua. Itu pun didorong karena mencuatnya kasus “Papa Minta Saham” oleh petinggi NKRI di Jakarta. LE berupaya membangun kerja sama dengan China. Perjuangan LE untuk menghdirkan Smelter di Papua, akhirnya Gagal. 

Ada beberapa ungkapan kontrovesial yang pernah diucapkan oleh LE, seperti:
1. “Saya Akan Lepas Garuda”
2. “Saya adalah Gubernur Terakhir”
3. “saya akan lapor ke PBB kalo Polisi masih bunuh-bunuh orang Papua

Ketiga ungkapan di atas memang sangat mempengaruhi opini public di West Papua dan “seolah-oleh” memberikan harapan Kemerdekaan West Papua. “LE akan Lepas Garuda”, “LE adalah Gubernur terakhir”. Publik mengartikan ungkapan ini sebagai “kode/tanda”, bahwa
 (a) LE akan Lepas Garuda dan Memerdekakan Papua, 
(b) setelah periode ke 2, LE akan memerdekakan Papua. Begitula public memahami ungkapan kontroversi LE. 
LE dan EO dapat 10% Divestasi Saham Freepot …?

Dari semua perjuangan dan ungkapan kontroversi LE, ada keberhasilan. Keberhasilan LE adalah Berhasil mengambil hasil 10% dari saham Rio Tinto di Freeport. LE Bersama Bupati Timika, Eltinus Omaleng (EO) pada tahun 2018 telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembagian (divestasi) saham 51.23%. Dari 51.23% saham hasil Divestasi Rio Tinto di Freeport kepada PT. Inalum (Indonesia Asahan Aluminium), Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika mendapat 10%. Dengan ketentuan, bahwa Pemda harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang natinya akan bekerjasama dengan PT. Inalum.   
Belum diketahui sampai saat ini (2022), apakah LE dan Omaleng telah mendirikan BUMD. Publik juga belum mengetahui berapa jumlah dari 10% saham divestasi Rio Tinto di Freeport, yang mana telah ditandatangani oleh LE dan EO di tahun 2018. 

LE Diduga Korupsi: Jangan Korbankan Rakyat
Pada tahun ini (2022), KPK menetapkan LE sebagai tersangkah Korupsi. Penetapan LE sebagai tersangkah “dianulir” dan diubah menjadi terduga. KPK kemudian melayangkan surat Panggilan kepada LE untuk diperiksa di Markas Komando Brigader Mobile (Mako Brimob), Kota Raja – Jayapura. 

Penetapan LE sebagai tersangkah melalui surat pemanggilan itu telah memancing amarah rakyat Papua dan pendukung LE. Massa mendatangi Mako Brimob Kota Raja – Jayapura. Karena massa pendukung memadati Mako Brimob, akhirnya LE tidak jadi diperiksa oleh KPK. 

Para Pendukung yang tidak menerima penetapan LE sebagai tersangkah, kemudian melakukan konsolidasi “SAVE LUKAS ENEMBE”. Dalam kampanye “SAVE LUKAS ENEMBE”, banyak pihak telah memberikan dukungan berupa pernyataan-pernyataan dukungan terahdap LE. Dukungan “SAVE LUKAS ENEMBE”, dari partai Politik, Organisasi Kepemudaan (OKP-OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lebih dari dari tokoh Agama di West Papua. 

Terlepas dari semua kepentingan masing-masing dukungan dan kontra “SAVE LUKAS ENEMBE”, kami hendak menyampaikan bahwa: 
1. Lukas Enembe adalah Pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di West Papua. Beliau adalah perpanjangan tangan Pemerintah Indonesia di West Papua, Perpanjangan tangan Jakarta di West Papua. 
2. LE menjalankan Sistem Perundang-undangan dan sistem pemerintah Republik Indonesia di tingkat Provinsi Papua sebagai seorang Gubernur. Dengan ini, maka kepentingan NKRI itulah yang diamanatkan dan dijalankan oleh LE di West Papua. 
3. Sebagai Pejabat NKRI yang menjalankan Sistem UU dan Sistem Pemerintahan RI di West Papua, beliau dikontrol / diawasi berdasarkan UU NKRI di West Papua. Beliau harus bertindak sesuai dengan kemauan dan kepentingan NKRI di West Papua.
4. Jadi apabila beliau tidak mengamankan Kepentingan Jakarta, maka konsekuensinya Jakarta akan menjeratnya. 

Oleh karena itu, kami menghimbau agar:
1. Kepentingan “SAVE LUKAS ENEMBE” Jangan Mengorbankan Rakyat Papua
2. Semua Rakyat Papua; Pejabat Pemerintah Indonesia dan rakyat biasa tidak boleh terpancing dengan “wacana-wacana” yang dikembangkan oleh Jakarta untuk mengadu-domba sesama rakyat Papua. 
3. LE sebagai Pejabat NKRI di West Papua mestilah bertanggungjawab terhadap dugaan KPK. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMITMEN BUPATI TOLIKARA, TIDAK BOLEH ADA NYAWA YANG HILANG SIA SIA KARENA DITOLAK OLEH LAYANAN RUMAH SAKIT

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Tolikara -Melangka Tanpa Alas Kaki-    Tanah Injil Tolikara - Beberapa waktu lalu, Tanah Papua...