Sidang pembuktian ketiga tersangka membakar pasar wagete kabupaten Deiyai pada tahun 2022 lalu hari ini menundakan dengan alasan saksi dari pihak korban belum hadir.
Dari Pihak hakim sidang bisa lanjutkan namun pihak penuntut umum, belum menyiapkan saksi dari korban sehingga mereka tidak bisa hadir di ruang sidang dengan alasan jaringan.
Selama satu Minggu Hakim telah beritahu pihak saksi dari korban harus hadir selama persidangan namun pihak saksi dari korban tidak bisa di hadirkan dalam persidangan pembuktian.
Pihak penuntut pembela Dani Nawipa SH meminta agar saksi dari pihak korban harus dihadirkan di ruang sidang, agar khasus ini kita selesaikan dengan adil dan bermartabat.
Jika pihak saksi korban tidak hadir di ruang sidang pembuktian maka, khasus ini tidak akan terang Lanjutnya,
Dengan adanya saksi maka khasus ini kita dapat menyimpulkan dengan lancar dan terarah kata, Dani.
Saksi merupakan pencerah dalam khasus maka kami pihak pembela berharap penuntut umum segerah siapkan saksi di ruang persidangan secara berprofesional, punggasnya.
Kami menilai bahwa sidang pembuktian adalah sidang yang menemukan benang merah dalam setiap khasus maka saksi dari pihak korban harap di hadirkan dan di bicarakan depan Hakim sesuai apa yang dilihat mata kepala sendiri pada saat pembakaran terjadi di Kabupaten Deiyai
Selama persidangan pendataan berlanjut keluarga ketiga tersangka selalu hadir karna mereka menganggap bahwa ketiga orang adalah salah sangkap Murni (Yegema).
Post. Admind
Tidak ada komentar:
Posting Komentar