Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Holandia, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Updat Papua, Selasa, (28/3/2023) kembali menggelar sidang perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Victor Yeimo. Sidang lanjutan yang digelar tunda hari ini 28 Maret 2023.
Sebelumnya pada 27 Maret 2023 saksi ahli yang dihadirkan, Dr Herlambang P Wiratraman SH MA dan Prof Dr Cahyo Pamungkas SE MS menyatakan ekspresi anti rasisme maupun tuntutan referendum bukan makar.
Dalam sidang Senin itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr Herlambang P Wiratraman SH MA diperiksa sebagai ahli Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Herlambang menyatakan ekspresi anti rasisme maupun ekspresi politik referendum itu tidak bisa disebut makar, karena ekspresi itu dijamin dalam hukum Indonesia maupun Internasional
Herlambang juga menyatakan tindakan rasisme tidak pernah diterima dalam kehidupan masyarakat di muka bumi. “Ia menegaskan ekspresi demonstrasi melawan rasisme merupakan menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak bisa disebut makar.” Sidang Vicktor yeimo yang ditunda tadi (28/23) akan dilanjutkan pada 31 Maret 2023 mendatang.
usai sidang ditunda hari ini, penangung jawab aksi Bisu mengatakan kepada seluruh komponen rakyat west Papua, “konsuldasi dilintas rakyat west papua dilakukan mulai hari ini, untuk membela harkat dan martabat kita“ tegasnya. (Yegema)
Post. Admind
Tidak ada komentar:
Posting Komentar