Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki_Gugatan Pemimpin Marga Woro mewakili Masyarakat Adat Awyu melawan Pemerintah Propinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura telah memasuki tahapan pembuktian. Fakta ini membuktikan bahwa Eksistensi Marga sebagai Subjek Hukum mewakili seluruh hak yang melekat pada Marga untuk diperjuangkan dihadapan Pengadilan diakui oleh Hakim di Pengadilan.
Selain itu, dalam jawab jinawab kami temukan beberapa kejangalan dari Pemerintah Propinsi Papua yang jelas-jelas menunjukan tidak memiliki niat menghargai Eksistensi Masyarakat adat papua beserta hak-haknya khususnya Marga Woro dalam penerbitan Objek Sengketa. Bahkan yang lebih parah lagi adalah tidak adanya komitmen untuk melindungi hutan adat ditengah ancaman Pemanasan Global sebagaimana tercermin pada fakta dengan dilepaskannya 36.094,4 Hektar lahan secara sepihak kepada PT.IAL akan menghilangkan 25.091.061,71 Ton CO2 yang tentunya bertentangan dengan kebijakan Perpres No 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Karbon Untuk Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Selain itu masih banyak lagi kejanggalan yang belum disebutkan.
Terlepas dari kejangalan-kejangalan yang disebutkan diatas yang penting di catat adalah Gugatan Pemimpin Marga Woro terhadap Pemerintah Propinsi Papua ini merupakan fakta perjuangan kedua kalinya masyarakat adat papua menggugat pemerintah atas pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Sebelumnya adalah Gugatan Masyarakat Adat Sima (Nabire) menggugat Pemerintah Propinsi Papua di PTUN Jayapura. Atas dasar itu maka perlu bagi siapapun untuk terlibat dalam perjuangan Masyarakat adat Papua melawan Pemerintah Propinsi Papua khususnya Dinas PTSP Propinsi Papua untuk melindungi eksistensi Masyakakat Adat Papua dan Hak-haknya.
Pada prinsipnya berkaitan dengan semua kejangalan diatas akan dibuktikan dalam pembuktian yang sediannya akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Kamis, 6 Juli 2023
Pukul : 10 : 00 WIT - Selesai
Tempat : Ruang Sidang Utama PTUN Jpr
Demikan undangan Sidang Pembuktian Perdana disampaikan, atas kehadirannya disampaikan terima kasih.
#SAVEMAGRAWORO
#SAVEMASYARAKATADATAWYU
#SAVEHAKMASYARAKATADATPAPUA
#SAVEBUMIDARIACAMANPERUBAHANIKLIM
#PAPUABUKANTANAHKOSONG
Post. Admind
Tidak ada komentar:
Posting Komentar