Rabu, 01 Mei 2024

Telah Dekatnya Pemilihan Kepala Daerah Orang Asli Papua Harus Mendorong Agenda MRP, Wakilnya Pun harus Pasang OAP Ke 7 Wilayah Adat PAPUA

Artikel.
Oleh: Yegema
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua-Kota Jeruk 🍊 -Melangkah tanpa Alas Kaki- Pemilihan Kepala Daerah telah diabang pintu, Orang Asli Papua Harus Mendorong Agenda MRP, Wakilnya Pun harus Pasang OAP Ke 7 Wilayah Adat PAPUA. Hal itu telah ditetapkan MRP Pada 25/04/2024.

Agenda MRP se Papua telah mengeluarkan keputusan bersama, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota harus orang asli Papua sebagai pemimpin daerah tertinggal atau di tinggalkan begitu saja di Indonesia Timur PAPUA. 

Karna ketinggalannya itu Orang Asli Papua sebagai objek jabatan fungsional maupun struktural selama ini dalam pemerintahan di Indonesia timur Papua. Apalagi dalam masyarakat bangsa Papua Barat di Cap sebagai KKB, KKS, dan teroris apa lagi yang lebih jahat diberi Orang Papua sebagai Monyet, hal-hal ini perlu diperhatikan oleh Orang Non Papua termasuk Pemimpin Negara,  apa lagi lebih menonjol jahatnya yang menambahkan dari dasar juga ada,  Mantan presiden dan juga  ketua Partai politik PDI perjuangan Megawati Soekarno Putri di berikan orang Papua sebagai Kopi susu dalam sela-sela rakernas PDIP di Jakarta tahun lalu. 

Pada dasarnya Otonomi daerah adalah persiapan kemerdekaan dalam bingkai NKRI namun kegagalan yang terjadi selama dua puluh tahun, saatnya masuk jilit II Otonomi seluasnya itu.

Orang non asli Papua yang berada di Papua dan di Indonesia pada umumnya harus mengetahui lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 meletakkan otonomi yang luas kepada daerah di mana semua urusan pemerintahan adalah urusan pemerintahan daerah, kecuali urusan pemerintahan politik luar Negeri, Pertahanan dan Keamanan, Yudisial, moneter dan fiskal nasional, serta Agama yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat tetapi Otonomi daerah Papua yang semuanya diatur oleh Daerah sebagai keistimewaan, Namun tidak diperhitungkan sebagai daerah otonomi selama 20 tahun lalu, dan daerah Otonomi daerah Papua dinyatakan gagal 20 tahun tersebut.

Lahirnya Otonomi khusus terhadap Papua pertama kali diberikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai pemerintahan keistimewaan. Ini lahir karena Paska terjungkannya Soeharto dari kekuasaan pada 21 Mei 1998, aksi merebak di Papua Barat menuntut kemerdekaan bagi bangsa Papua Barat. Untuk menghadapi hal tersebut, Rezim Habibie memberikan tawaran Otonomi Khusus ditambah dengan represi serta operasi rahasia untuk menghancurkan tuntutan kemerdekaan yang digagas oleh Theys Hiyo Eluawai dan bangsa Papua Barat seutuhnya. Untuk itu Pemerintah Negara Republik Indonesia  menanda tangani dan mengesahkan undang-undang no 21 tahun 2001, sebagian Pengakuan Hak-Hak Adat dalam Kebijakan Otonomi Khusus Papua adalah Wilayah Istimewa. Dan sebagai Latar belakang dari pemerintah pusat adalah otonomi khusus diberikan dalam rangka untuk mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa; dalam bingkai Otonomi daerah yang namanya keistimewaan tersebut belum pernah terjadi di Otonomi daerah Papua tahun-tahun silam ini.

Dalam konteks Otonomi Daerah juga Memberikan penghargaan atas kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua; serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dan penyelenggaraan pemerintahan dapat mewujudkan tercapainya kesejahteraan masyarakat agar tidak lagi ada kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lainnya, namun melihat kebelakang tidak terjadi 20 tahun lalu. Hal ini masah besar di Papua!.

Pertanyaan publik, mengapa Pemimpin Daerah harus orang asli Papua dalam bingkai Otonomi daerah Papua ? Ada beberapa alasan orang asli Papua harus menjadi kepala daerah di Papua berdasarkan putusan MRP. 

Berdasarkan MRP Papua di atas surat kesepakatan adalah sebagai berikut:

1. Alasan konstitusional
UU otonomi khusus Papua telah menjamin orang asli Papua harus memimpin diri dan negerinya sebagai gubernur dan wakil gubernur. Karena itu, ada tiga pimpinan daerah di provinsi di Papua ada gubernur, ketua DPR, ketua MRP dan beberapa perangkat daerah provinsi, yakni sekretariat daerah provinsi, sekretariat DPRP, Inspektorat, Sekretariat MRP, Dinas, badan dan organisasi perangkat daerah lain dalam kerangka otonomi khusus Papua. 

Orang akan mengatakan tidak mengatur tentang bupati dan wakil bupati tetapi uu otonomi khusus jilid dua mengatur tentang DPRK, ada kursi pengamatan di Parlemen kabupaten, dan Peraturan Pemerintah No 106 tahun 2021 menjelaskan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas Sekretariat daerah kabupaten/kota, Sekretariat DPRK, Inspektorat, dinas, badan dan distrik. Maka memang tersirat bahwa Kepala-kepala dan staf perangkat daerah dalam kerangka otonomi khusus harus diisi orang asli Papua sebagai pemimpin dan pemilik rumah dan tanah Papua.

2. Alasan Antropologis
Orang Papua yang memahami dirinya sendiri, pergumulan sesamanya dan kondisi  wilayahnya. Orang Asli Papua (OAP) yang sadar yang boleh dan tidak boleh sesuai sistem sosial budaya dan masyakat sehingga membangun dengan tidak merusak, tidak mengabaikan dan tidak  membiarkan dalam kurung waktu yang lama. Orang Asli Papua akan dan bisa membangun Papua karena pendekatan subjektif dan objektif karena dia yang bermasalah, dia yang tahu masalahnya dan dia yang harus menjadi solusinya di tanah ini, seperti kepala keluarga mengatur rumah tangganya sendiri.

3. Alasan Kesejahteraan
Kehadiran otonomi hanya untuk memenuhi kesejahteraan orang asli Papua. Orang Asli Papua (OAP) harus memimpin dan menguasai seluruh akses, menjalankan askses birokrasi pemerintahan dan swasta tingkat pimpinan dan bawahan supaya melahirkan orang-orang Papua kelas baru , kelas menengah, orang-orang kaya baru di Indonesia dari Papua. 

Orang Asli Papua (OAP) yang sudah kaya pasti akan mempengaruhi sesamanya, saling menolong dalam keluarga-keluarga Papua, tanpa kecemburuan sosial dalam bingkai Otonomi daerah membuat mereka satu keluarga orang Papua . 

4. Alasan Psikologi
Orang-orang Papua ingin memimpin dirinya sendiri, ingin memiliki, ingin berubah, ingin merubah dan ingin  melindungi adalah pergumulan orang Papua. "Orang Papua bisa, kita bisa,"slogan pupuler di Papua. Untuk  itu, orang Papua menerima tawaran  otonomi khusus Papua Papua sejak 2001, hal ini terjadi karna Orang Asli Papua eksis mempertahankan kemerdekaan Papua dalam bingkai NKRI pada waktu itu.

Peluang kerja yang ada harus memenuhi pergumulan atau menjawab harapan orang Papua. Biar orang-orang Papua menjadi subjek pembangunan, bukan objek terus menerus dalam bingkai Otonomi daerah atau dalam daerah keistimewaan ini. 

Selama ini orang Asli Papua korban dalam bingkai Otonomi daerah adalah salah satu penyebab utama kematian, Militerisme, Penangkapan dan Pembunuhan yang berkepanjangan itu karna dalam bingkai Otonomi daerah Papua seluruh kepentingan masyarakat Papua selalu di rampas di Monopoli, diinjak oleh Non OAP sehingga kegagalan terjadi di dalam bingkai Otonomi daerah tersebut.

Kita lihat dari sejarah diberianya Otonomi daerah Papua adalah orang Papua harus memisahkan diri dari Indonesia sehingga perjuangan kemerdekaan bangsa Papua Barat melalui tim 100 yang di pimpin langsung oleh Theys Hiyo Eluay menerima program Otonomi daerah Papua sebagai persiapan kemerdekaan. Namun demikian dalam bingkai Otonomi daerah Papua Barat selalu dirampas oleh pihak Non OAP sehingga terjadi kegagalan 2O lebih tahun di tanah air PAPUA.

5. Realitas Politik -Ekonomi
Fakta politik-ekonomi  bahwa? orang Papua menjadi penonton, mama penjual jadi marjinalisasi yang tidak bisa ungkap karena Pasar subur kaum migrant, tidak memimpin dirinya sendiri, tidak menjadi tuan rumah, tidak memimpin dan menguasai akses-askses public. Dua puluh tahun lalu, tidak melahirkan pengusaha kelas nasional dari Papua, pemilik tokoh dan kios saja belum ada. Orang Papua mernjadi konsumen dan pasaran bahkan korban ekonomi diatas tanah kelairannya. 

Bagaimana mungkin orang-orang Papua yang minoritas di kursi Parlemen melahirkan peraturan daerah, kerja sama dengan kepala daerah yang berpihak dan masuk mengakses pelayanan publik dengan baik bila bukan dia yang memimpin dan menguasai jabatan-jabatan pengambil kebijakan dan menjalankannya sesuai keinginan Jakarta, bagimana jika hal itu tidak benahi. 

Kepentingan jakarta menjadi tujuan utama dalam kebijakan pemerintah sehingga Otonomi daerah gagal total. Pada dasarnya Otonomi daerah Papua adalah persiapan kemerdekaan Papua Barat, hal ini terbukti dengan adanya kebijakan dan praturan daerah selalu gagal yang menjunjung tinggi adalah program pemerintah selalu di hitungkan program dari jakarta.

Lalu kepentingan masyarakat Papua Barat arahnya kemana, jika begini terus dalam bingkai Otonomi daerah Papua atau dalam daerah keistimewaan ini?.

6. Alasan DOB
Pemekaran wilayah dalam rangka mendekatkan masyakarat OAP dari layanan publik. Pemerintah provinsi terpusat di Jayapura, terdistribusi ke 5 wilayah lain.. Jabatan pun harus terdistribusi ke semua orang Papua yang mampu supaya pejabat orang Papua juga makin dekat dengan orang-orang sekampungnya. 

Dengan alasan-alasan dan pertimbangan itu,  pimpinan daerah, perangkat daerah di birokrasi pemerintahan dan swasta harus seutuhnya orang Asli Papua karan UU otonomi khusus Papua telah Menjanin. Biarkan orang asli Papua mengurus dirinya sendiri dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Biarkan orang Papua menjadi warga negara yang baik dengan menduduki jabatan-jabatan itu dan membangun dirinya dan negerinya sendiri. 

Ketika orang Papua memimpin dirinya, saya tidak percaya dia akan merusak dirinya, sesamanya dan negerinya. Siapa yang pernah pikir membunuh diri, keluarga dan membakar atau merusak rumahnya? Kalau ada, dia orang tidak waras. 

Orang Orang Papua masih sadar, normal, jadi biarkan orang Papua menjadi warga negara yang baik dengan menduduki seluruh jabatan kepala daerah, OPD, PNS, TNI/Polri, pimpinan perusahaan milik pemerintah dan swasta. Dengan itu otonomi khusus terealisasi dengan baik dan benar, tanpa itu tidak terjadi dan selalu di ambisi oleh Non OAP,  pasti orang Papua akan mengatakan otsus gagal pada 2040 nanti.

Dalam Bingkai Otonomi Daerah Papua semua kebijakan, semua kepentingan daerah di tolak, Wilayah Keistimewaan tidak ada, semua kepentingan di alikan untuk pusat, diambil alih oleh Orang non Asli Papua adalah Kegagalan Negara. 

Dan ini sebuah cerita Kuno di Negara Republik Indonesia  terhadap Rakyat Papua dalam bingkai Otonomi Khusus Papua / dalam bingkai Keistimewaan. Lalu keistimewaan dan Kekususan untuk Orang Asli Papua  yang Mana!.

Ini Masalah......?

Post. Admin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMITMEN BUPATI TOLIKARA, TIDAK BOLEH ADA NYAWA YANG HILANG SIA SIA KARENA DITOLAK OLEH LAYANAN RUMAH SAKIT

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Tolikara -Melangka Tanpa Alas Kaki-    Tanah Injil Tolikara - Beberapa waktu lalu, Tanah Papua...