Selasa, 30 Juli 2024

Belum sah Bangsa Papua adalaah Bangsa yang bagian dari NKRI

Artikel. March Yurcy
Tetesan Air Mata Ibunda Kota Tua Holandia Jayapura_Melangkah Tanpa Alas Kaki_Tidak Ada Yuridiksi Hukum Internasional Yang Mengikat Bahwa Wilayah Papua Sah Bagian Dari Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak puncak hak untuk mengatur dan menentukan nasib masa depan bangsa Papua. 

Dasar Hukum keberadaan Indonesia di di Papua adalah Persetujuan New York Agreement 15 Agustus 1962.

Persetujuan New York Pasal II Hanya diberikan mandat administratif untuk mempersiapkan proses dekolonisasi termasuk Hak penentuan nasib sendiri. 

Perjanjian new York pasal 2 inilah menjadi landasan hukum internasional memberikan mandat melalui 1 Mei 1963. Penyerahan administrasi tersebut oleh UNTE kepada Indonesia sebagai pemerintahan sementara. 

Maka tanggung jawab Indonesia hanya melanjutkan proses dekolonisasi dipersiapkan sebelumnya oleh koloni Belanda dan pemerintah sementara dari PBB ( UNTEA). 

Namun sebelum penyerahan administrasi Oleh UNTEA kepada Indonesia sudah terjadi perjanjian rahasia antara Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat 30 September 1962.

Jika berdasarkan amanat persetujuan New York maka Indonesia telah gagal mempersiapkan hak penentuan nasib bagi bangsa Papua. 

Indonesia pun tidak bisa menjadikan pelaksanaan pepera 1969 sebagai rujukan atau yurisdiksi hukum untuk mempertahankan kekuasaan kolonialisme di papua. 

Karena Hasil pepera 1969 tidak pernah disahkan secara dan resolusi yang diadopsi PBb Bahwa Wilayah Papua resmi bagian dari Indonesia.  Oleh karena itu Hak penentuan nasib sendiri bagi bagi bangsa Papua masih berlaku sampai saat. 

Sebagai pemerintah sementara diberikan mandat administratif 1 Mei 1963 harus buka ruang untuk orang Papua menentukan nasib masa depan sendiri. 
Hak ini dijamin dalam kontitusi Indonesia dan hukum internasional dalam hal ini hukum PBB.

Post. Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolonialisme Pemukiman Penindasan Harga Diri Pemilik Tanah

𝐊𝐨𝐥𝐨𝐧𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐏𝐞𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦 (𝐒𝐞𝐭𝐭𝐥𝐞𝐫 𝐂𝐨𝐥𝐨𝐧𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦) Artikel, Yegema  Konsep kolonialisme pemukim dap...