Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dinonaktifkan oleh KPU RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.
Tetesan Air Mata Ibunda,Kota tua Fakfak -Melangkah Tanpa Alas Kaki - Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya dalam konferensi pers yang digelar secara daring diikuti belasan insan pers di wilayah Papua Barat, Rabu (13/11) malam menyampaikan, lima anggota KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara karena tidak mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Provinsi Papua Barat, sumber amedia tribun. Dijelaskan Paskalis Semunya, KPU Provinsi sudah melakukan pendampingan terkait adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat, namun hasil telaah sesuai aturan perundang-undangan dinilai lemah sehingga tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. “Nampaknya setelah pendampingan dari KPU Provinsi hal itu tidak dilaksanakan. sehingga atas perbuatan membangkang maka KPU Fakfak telah melanggar hirarki. Dengan demikian sudah harus dilakukan pemeriksaan internal. Sehingga KPU RI me-nonaktifkan ketua dan anggota KPU Fakfak”, jelas Paskalis. “Janga