Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2024

SETELAH SEKIAN LAMA BERSEMBUNYI DI BELANDA

PERANCANG DAN PENCIPTA BENDERA BINTANG KEJORA DAN SEKALIGUS PENDIRI OPM KEMBALI KE INDONESIA NIKOLAS JOUWE KEMBALI KE DALAM PANGKUAN IBU PERTIWI DAN NKRI WAFAT SEBAGAI PAHLAWAN INDONESIA DAN NKRI ------------------------------------------------------------- Organisasi ini didirikan oleh Nicolaas Jouwe. Sang pendiri OPM papua ini setelah sekian lama bersembunyi di BELANDA akhirnya mau kembali pulang ke indonesia atas bujuk rayu mantan president SBY dan menyatakan kembali sebagai seseorang yang mencintai NKRI. Bahkan Nicolaas Jouwe berani melanggar sumpahnya sendiri untuk tidak kembali ke Papua jika masih dikuasai oleh republik Indonesia. Nicolaas Jouwe kembali ke Indonesia pada 2009 silam dan akhirnya menetap di Indonesia. Pendiri OPM tersebut bahkan bertekad untuk membaktikan sisa hidupnya untuk kemajuan tanah kelahirannya di Papua. Delapan tahun berada di Indonesia, Nicolaas Jouwe akhirnya meninggal dunia di Jakarta pada 16 September 2017 dalam usia 94 tahun Nicolaas Jouwe

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dinonaktifkan oleh KPU RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.

Tetesan Air Mata Ibunda,Kota tua Fakfak -Melangkah Tanpa Alas Kaki - Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya dalam konferensi pers yang digelar secara daring diikuti belasan insan pers di wilayah Papua Barat, Rabu (13/11) malam menyampaikan, lima anggota KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara karena tidak mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Provinsi Papua Barat, sumber amedia tribun. Dijelaskan Paskalis Semunya, KPU Provinsi sudah melakukan pendampingan terkait adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat, namun hasil telaah sesuai aturan perundang-undangan dinilai lemah sehingga tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. “Nampaknya setelah pendampingan dari KPU Provinsi hal itu tidak dilaksanakan. sehingga atas perbuatan membangkang maka KPU Fakfak telah melanggar hirarki. Dengan demikian sudah harus dilakukan pemeriksaan internal. Sehingga KPU RI me-nonaktifkan ketua dan anggota KPU Fakfak”, jelas Paskalis. “Janga