Langsung ke konten utama

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dinonaktifkan oleh KPU RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.

Tetesan Air Mata Ibunda,Kota tua Fakfak -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya dalam konferensi pers yang digelar secara daring diikuti belasan insan pers di wilayah Papua Barat, Rabu (13/11) malam menyampaikan, lima anggota KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara karena tidak mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Provinsi Papua Barat, sumber amedia tribun.

Dijelaskan Paskalis Semunya, KPU Provinsi sudah melakukan pendampingan terkait adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat, namun hasil telaah sesuai aturan perundang-undangan dinilai lemah sehingga tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.

“Nampaknya setelah pendampingan dari KPU Provinsi hal itu tidak dilaksanakan. sehingga atas perbuatan membangkang maka KPU Fakfak telah melanggar hirarki. Dengan demikian sudah harus dilakukan pemeriksaan internal. Sehingga KPU RI me-nonaktifkan ketua dan anggota KPU Fakfak”, jelas Paskalis.

“Jangan bikin gerakan sendiri. Kita ini satu perintah. Siapa yang melawan out”, sambungnya menambahkan.

Dengan di-nonaktifkannya kelima anggota KPU Fakfak, maka tahapan Pilkada yang tersisa 14 hari kedepan diambil alih oleh KPU RI.

“Pantas dan layak di-nonaktifkan, supaya kita kembalikan integritas dan hirarki lembaga ini”, tegas Paskalis.

Sementara itu, terkait keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi Paslon Utayoh sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024, Paskalis mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita tunggu langkah KPU RI. Dan untuk keputusan pembatalan masih menunggu di MA”, ujarnya.

Disisi lain, lima komisioner KPU Fakfak yang diberhentikan sementara, juga akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menilai apakah tindakan mereka melanggar kode etik atau ketentuan hukum lainnya.

“Sidang DKPP akan menjadi tempat bagi kelima anggota KPU Fakfak untuk membela diri. Baik mereka yang sejalan dengan keputusan KPU Fakfak atau yang mengikuti arahan KPU Provinsi”, pungkas Paskalis.

Pemberhentian sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028, termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1680 tahun 2024.

Penulis : Tesan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, Orang Sulawesi yang Mengklaim Diri Sebagai “Anak Papua”

Sebuah Mesin Perampasan yang Bekerja atas Nama Negara, Investasi, dan Kepentingan Global.  Oleh : Victor F. Yeimo  Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki - Bahlil   Lahadalia, orang Sulawesi yang mengklaim diri sebagai “anak Papua” memainkan peran yang secara teoritis dapat kita sebut sebagi agen apropriatif kolonial, atau individu yang melakukan klaim identitas demi legitimasi proyek hegemonik pusat atas wilayah pinggiran.  Bahlil Lahadalia, Sebagai Menteri Investasi, ia menjelma menjadi agen ideologis dan teknokratis kapitalisme kolonial. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua adalah mega-infrastruktur of dispossession, yaitu infrastruktur raksasa yang berfungsi sebagai mekanisme primitive accumulation dalam versi abad ke-21. PSN adalah wajah mutakhir dari kapitalisme kolonial, sebuah mesin perampasan yang bekerja atas nama negara, investasi, dan kepentingan global.  Di Merauke, negara merampas...

SEPOTONG PERAHU KERTAS

NEGERI BAJAKAN Di negeriku yang lucu ini Nelayan adalah bajak laut Petani bajak tanah Anak-anak bajak wifi Agama bajak kewarasan Pejabat bajak rakyat Di bawah hukum pemerintah bajakan Di negeri yang penuh drama ini Pencuri sandal lebih biadab dari koruptor Nyawa aktivis tak ada harganya dibandingkan sebungkus rokok yang membela tanah adat, dibunuh dan mayatnya dibuang ke dalam got Darah-darah mengalir, membasuh dosa siapa, membaptis anak-anak siapa? Pemuda-pemuda merancang perlawanan Dari dusun-dusun kecil, pulau-pulau terpencil Dari pendidikan-pendidikan yang kalian sebut, terbelakang Dari orang-orang yang kalian sebut miskin dengan baju diskriminasi Pemuda-pemuda jangan berhenti melakukan perlawanan Di negeri yang lebih mencintai baliho daripada rakyatnya sendiri Di negeri yang lebih mencintai investor daripada anaknya sendiri Jangan berhenti melakukan perlawanan di negeri yang sibuk membangun dinasti politik daripada membangun sekolah dan rumah sakit Sekolah baik-baik, b...

Ini 11 Pernyataan Protes KNPB Mengenai New York Agreement, Apa Saja?

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Menado-Melangkah Tanpa Alas kaki - Manado - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan menolak perjanjian New York yang dilakukan Amerika, Belanda, Indonesia dan PBB tanpa melibatkan bangsa Papua. Pernyataan itu disampaikan KNPB memperingati perjanjian New York yang terjadi pada 15 Agustus 1962. “Kami menolak Perjanjian New York 1962 yang dibuat secara sepihak tanpa melibatkan bangsa Papua dan yang mengkhianati hak kami untuk merdeka dan berdiri sendiri,” kata Hiskia Meage, Ketua KNPB Konsulat Indonesia pada 15 Agustus 2024. Hiskia mengatakan, perjanjian tersebut tidak memiliki legitimasi, karena tidak mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat dan bangsa Papua. Oleh sebab itu, KNPB menyatakan sikap bahwa ; 1. Pihaknya menolak hasil Pepera 1969, yang dilaksanakan dengan manipulasi, intimidasi, dan kekerasan. Proses Pepera yang melibatkan hanya 1.026 orang dari sekitar 809.337 rakyat Papua dan di bawah ancaman senjata tidak mencerminkan p...