Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dinonaktifkan oleh KPU RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.
Tetesan Air Mata Ibunda,Kota tua Fakfak -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya dalam konferensi pers yang digelar secara daring diikuti belasan insan pers di wilayah Papua Barat, Rabu (13/11) malam menyampaikan, lima anggota KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara karena tidak mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Provinsi Papua Barat, sumber amedia tribun.
Dijelaskan Paskalis Semunya, KPU Provinsi sudah melakukan pendampingan terkait adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat, namun hasil telaah sesuai aturan perundang-undangan dinilai lemah sehingga tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.
“Nampaknya setelah pendampingan dari KPU Provinsi hal itu tidak dilaksanakan. sehingga atas perbuatan membangkang maka KPU Fakfak telah melanggar hirarki. Dengan demikian sudah harus dilakukan pemeriksaan internal. Sehingga KPU RI me-nonaktifkan ketua dan anggota KPU Fakfak”, jelas Paskalis.
“Jangan bikin gerakan sendiri. Kita ini satu perintah. Siapa yang melawan out”, sambungnya menambahkan.
Dengan di-nonaktifkannya kelima anggota KPU Fakfak, maka tahapan Pilkada yang tersisa 14 hari kedepan diambil alih oleh KPU RI.
“Pantas dan layak di-nonaktifkan, supaya kita kembalikan integritas dan hirarki lembaga ini”, tegas Paskalis.
Sementara itu, terkait keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi Paslon Utayoh sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024, Paskalis mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kita tunggu langkah KPU RI. Dan untuk keputusan pembatalan masih menunggu di MA”, ujarnya.
Disisi lain, lima komisioner KPU Fakfak yang diberhentikan sementara, juga akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menilai apakah tindakan mereka melanggar kode etik atau ketentuan hukum lainnya.
“Sidang DKPP akan menjadi tempat bagi kelima anggota KPU Fakfak untuk membela diri. Baik mereka yang sejalan dengan keputusan KPU Fakfak atau yang mengikuti arahan KPU Provinsi”, pungkas Paskalis.
Pemberhentian sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028, termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1680 tahun 2024.
Penulis : Tesan
Komentar
Posting Komentar