Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Perdamaian Sorong Akan Mendampingi Proses Persidangan Peristiwa Pembunuhan di Sorong
Tetesan air mata Ibunda- Kota Tua Kota Sorong Melangkah Tanpa Alas Kaki- Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong bersama beberapa rekan advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) mendampingi Seorang Aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP) atas nama Yance Manggaprauw yang tiba-tiba ditangkap di kediamannya oleh satuan Resmob dari Polresta Sorong Kota pada 27 Agustus 2025 siang.
Penangkapan tersebut dilakukan secara membabi-buta. Pihak kepolisian datang dengan senjata lengkap sekitar pukul 16.32 WIT menendang pintu lalu menarik keluar Yance dari rumahnya tanpa menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan.
Setelah di tangkap, Yance Kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota dengan tangan diborgol. Dia dipukul menggunakan popor senjata api hingga mengalami luka dan bengkak pada kepala depan bagian kiri, luka lecet di bagian siku tangan kiri, dan lehernya sempat di cekik. Yang berlebihan adalah Polisi tanpa persetujuan kemudian merampas handphone miliknya.
Sekitar pukul 17.30 WIT, kemudian Yance di ambil keterangan oleh penyidik di ruang Wakil Kasat Serkrim (Wakasat) Polresta Sorong Kota. Yance di sangkakan telah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ayat :
1. Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan;
2. Yang bersalah diancam :
- Dengan pidana penjara paling la 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yanh digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pada saat kejadian di kediaman gubernur sempat terjadi tembakan, lalu ada seorang massa aksi yang mendapat peluru berukuran 9 mili meter, dia mendapat lagi satu proyektil lagi di depan Alfamart Jl. F Kalasuat, dan peluru karet dia temukan di halte dom saat mengantar dua orang anak sekolah yang berlindung di rumahnya.
Padahal fakta sebenarnya adalah Yance dan istri pada saat kejadian justru bantu melerai massa yang melakukan pelemparan ke arah kediaman pak Gubernur, dia bahkan sempat bantu seorang bapak yang dipukul oleh massa pada saat itu.
Setelah diambil keterangan sekitar 4 Jam, kami meminta kepada penyidik untuk berikan handphone yang telah ditampar baru kemudian kami tandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.
Lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kepada klien kami, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melapor ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya untuk menindak tegas anggotanya yang diduga telah lakukan pengeroyokan dan penganiayaan, serta melaporkan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pantauan LBH Papua Pos Sorong, hingga Pukul 19. 59 WIT massa aksi yang telah di tangkap oleh pihak Kepolisian berjumlah kurang lebih 17 orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Marlon Rumaropen (27);
2. Dominggus Adadikam (22);
3. Ronaldo Way (27);
4. Agus Nebore (33);
5. Jose Wakaf (23);
6. Wilando Paterkota (23);
7. Yeheskiel Korwa (15);
8. Anthoni Howay (19);
9. Riknal Drimlol (17);
10. Alexandro Daam (26);
11. Sergius Mugu (25);
12. Jefri Inas (20).
13. Nus Asekim (42);
14. Yance Bumere (32);
15. Yance Manggaprauw;
16. Yansen Wataray (32); dan
17. Suprianus Asekin (43)
Mereka yang ditangkap tersebut juga tidak luput dari tindakan kekerasan aparat, saat diminta keterangan bahkan ada yang disuru jongkok dengan sapu di taru dilipatan kaki bagian belakang lutut. Bahkan ada anak juga anak atas nama Yeheskiel Korwa yang berumur 15 tahun yanh di tangkap.
Ambrosius Klagilit
Lembaga Bantuan Hukum Papua
pos. Admin
Dokumen:
Komentar
Posting Komentar