Selasa, 04 November 2025

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Numbay Menanggapi Terkait Melarang Demonstrasi Wali Kota Jayapura

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Holandia Jayapura -Melangka Tanpa Alas Kaki- Ketua KNPB Numbay Menanggapi pernyataan Wali Kota Jayapura bersama 15 kampung yang melarang aksi demonstrasi damai dan menggantinya dengan dialog, Ketua I KNPB Wilayah Numbay, Wekcho Kogoya, menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap anti terhadap demonstrasi rakyat pada 4/11/2015. 

Aksi damai merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, dan pemerintah seharusnya menunjukkan wajah demokratis, bukan sebaliknya.

Berikut poin-poin sikap resmi KNPB Wilayah Numbay:

1. Menolak kebijakan anti-demokrasi.
KNPB menilai kebijakan Wali Kota Jayapura bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul secara damai. Melarang demonstrasi berarti menutup ruang konstitusional rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

2. Negara demokrasi seharusnya memberi ruang, bukan membatasi.
Sebagai negara yang mengaku demokratis, pemerintah justru memperlihatkan sikap yang berlawanan dengan prinsip tersebut. Demonstrasi damai bukan ancaman, tetapi mekanisme sah untuk mengoreksi kebijakan publik yang tidak berpihak kepada rakyat. Menolak aksi damai berarti mematikan suara rakyat dan menekan partisipasi politik masyarakat.

3. Dialog tidak dapat menggantikan hak rakyat untuk berdemonstrasi.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo (ABR), mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui dialog demi menjaga ketertiban umum. KNPB menegaskan bahwa dialog dan demonstrasi adalah dua bentuk penyampaian pendapat yang sama-sama sah secara hukum. Pemerintah tidak boleh meniadakan salah satunya. Dialog tanpa kebebasan menyuarakan pendapat hanyalah bentuk pengendalian, bukan partisipasi rakyat.

4. Rencana Perda pelarangan aksi adalah langkah mundur demokrasi.
Rencana Pemerintah Kota Jayapura dan DPRD untuk menjadikan usulan 14 kepala kampung sebagai Peraturan Daerah (Perda) pelarangan demonstrasi di jalan merupakan tindakan membatasi hak rakyat. Jika Perda ini disahkan, maka Wali Kota, DPRD, dan MRP telah secara sadar membungkam suara rakyat Papua. Tindakan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

5. Kebebasan berpendapat adalah hak yang tidak bisa dikurangi.
KNPB menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan sarana rakyat untuk ikut serta membangun kehidupan sosial dan politik yang terbuka, adil, dan bermartabat. Setiap bentuk pelarangan terhadap hak ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hukum nasional.

6. Seruan kepada rakyat Papua.
KNPB Wilayah Numbay menyerukan kepada masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda, tokoh adat, dan organisasi rakyat di seluruh Tanah Papua untuk menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Pemerintah daerah seharusnya melindungi hak-hak rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan untuk membungkam aspirasi.

7. Demokrasi sejati memberi ruang bagi rakyat bersuara.
KNPB menegaskan bahwa demokrasi sejati adalah ketika rakyat bebas menyampaikan pendapat tanpa rasa takut dan tekanan dari penguasa. Larangan terhadap demonstrasi damai tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mencederai semangat kebangsaan dan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pemimpin bangsa.

Untuk itu:
Kami, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Numbay, dengan tegas menolak setiap kebijakan yang membatasi hak rakyat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Pemerintah Kota Jayapura dan lembaga perwakilan rakyat harus menghormati prinsip demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Ketua I KNPB Wilayah Numbay
Wekcho Kogoya

Pos. Admin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolonialisme Pemukiman Penindasan Harga Diri Pemilik Tanah

𝐊𝐨𝐥𝐨𝐧𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐏𝐞𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦 (𝐒𝐞𝐭𝐭𝐥𝐞𝐫 𝐂𝐨𝐥𝐨𝐧𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦) Artikel, Yegema  Konsep kolonialisme pemukim dap...