Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Holandia, Melangkah Tanpa Alas Kaki, NKRI Melewati Batas Masa Penahanan;
"Ketua Militan KNPB Sentani dan 4 Mahasiswa Papua Tahanan Kriminalisasi Polda Papua Akhirnya Dibebas" (Selasa, 6 September 2022)
Hari ini, Selasa, 06 September 2022, Ketua Militan KNPB Sentani dan 4 Mahasiswa Tahanan Kriminalisasi Kepolisian Daerah (Polda) Papua dibebaskan dari LP Abe. Pembebasan 5 Tahanan ini juga terjadi karena desakan dari para tahanan sendiri. Sebab masa Tahanan Mereka telah berakhir.
Nama-nama Tahanan Politik Yang Dikriminalisasikan oleh Polda Papua:
1.Erepul Sama (Ketua Militan KNPB Sentani)
2.Frengki Edowai (USTJ)
3.Denny Asrma (Uncen)
4.Lucky Wisabla(Uncen)
5.Yohanes Koyob (Uncen)
Berikut Update:
Sekitar pukul, 11.24 - 12.00 Waktu Papua (WP)
5 Tahanan Kriminalisasi Polda Papua dipanggil ke ruangan Pembinaan. Di ruang pembinaan mereka diminta cap jempol, kemudian diberikan surat kutipan proses persidang dan putusan.
Di ruang pembinaan, sipir menyuruh mereka segera menyimpan pakaian dan semua barang-barangnya. Setelah menyimpan semua pakaian dan barang-barang lainnya, 5 Tahanan Krimilisasi Polda Papua kembali menunggu di ruang besukan.
Pukul 13.00 - 16.50 WP
Setelah mennyimpan dan menunggu sekian sekian jam, akhirnya pada pukul 16.50 WP, 5 Tahanan Kriminalisasi Polda Papua keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura (LP Abe).
Keterangan Tambahan:
1. Selama 2 bulan lebih (Maret -April 2022) 5 Mahasiswa dan Pemuda West Papua ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kota Jayapura
2. Pada 25 Mei 2022, 5 Tahanan Politik West Papua dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura (LP Abe)
3. Proses Sidang:
(1). Sidang Dakwaan sudah dilakukan
(2). Sidang Eksepsi sudah dilakukan
(3). Sidang Saksi sudah dilakukan
(4). Sidang Tuntutan dan Vonis dilakukan sekaligus dalam 1 hari. Vonis 5 bulan Penjara terhintung masa penahanan tanggal 28 Maret.
4. Jika mengikuti masa tahanan dari Polresta Jayapura, terhitung sejak 28 Maret 2022 sampai 1 September 2022, berarti 5 Mahasiswa dan Pemuda Papua telah menjalani 5 bulan penjara. Sehingga harusnya, mereka sudah dibebaskan pada bulan Agustus.
5. Pembebasan terhadap Ketua Militan KNPB dan 4 Mahasiswa Tahanan Kriminalisasi Polda Papua dapat terjadi karena atas desakan para tahanan sendiri, berdasarkan masa penahanan dan vonis 5 bulan.
6. Pihak Kejaksaan baru mengeluarkan Surat Kutipan Persidangan pada hari ini, Selasa, 06 September 2022.
7. Ada unsur kesengajaan dari pihak Kejati Papua yang mana masa penahanan dan vonis berakhir tetapi belum mengeluarkan Surat Kutipan Persidangan.
Perlu kami tambahkan Kronologis Peristiwa.
Berikut Kronologis Peristiwa:
Kepolisian Republik Indonesia Melakukan Skenario Kriminalisasi Tahanan Politik West Papua
Pada 28 Maret 2022, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) melakukan Penangkapan terhadap 20 orang Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Papua. Mereka ditangkap saat hendak pulang ke rumah dari tempat pemakaman di Kuburan Cina. 20 orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Polres Jayapura. Dari 20 orang, 15 orang lainnya dipulangkan. Sedangkan 5 orang lainnya ditahan di Polres Jayapura.
Peristiwa Penangkapan itu terjadi berawal dari 2 anggota Polisi (Polda Papua) melakukan tindakan tidak bermoral. 2 anggota itu mengganggu prosesi jalannya arak-arakan pemakaman, Alm. Awii Pahabol. Mereka (2 Anggota Polisi) "ugal-ugalan" menggunakan motor dari Mega Waena sampai di Ekspo.
Tindakan tidak bermoral dari 2 Anggota Polisi ini, mengundang amarah dari keluarga, handaitaulan dan kerabat Alm. Awii Pahabol yang saat itu dalam kedaan berduka sedang mengantar Jenazah ke tempat Pemakaman.
Seperti biasanya orang lain yang berkendaraan akan menghormati prosesi arakan pemakaman. Tetapi berbeda dengan 2 anggota polisi tersebut. Mereka malahan dengan sikap "tidak bermoralnya", mengganggu prosesi tersebut.
Karena itulah, 2 anggota Polisi ini dihadang oleh pemuda dan mahasiswa pengantar jenazah. 1 anggota polisi berhasil lari. Sedangkan 1 Anggota lainnya dihadang dan dikeroyok.
Buntut dari kejadian ini, sudah diskenariokan oleh pihak Kepolisian. Polisi kemudian menghadang dan menangkap 20 orang pengantar jenazah Alm. Awii Pahabol di Kuburan Cina. Penghadangan dan Penangkapan itu terjadi setelah jenazah Alm. Awii dikebumikan saat para pengantar hendak pulang, pihak kepolisian menghadang mereka dipintu masuk tempat pemakaman.
Kejadian ini menyebabkan 5 Orang Mahasiswa dan Pemuda Papua dikriminaliasasi. 5 orang itu Menjadi Tahanan Kriminalitas Polda Papua.
(Berdasarkan Kronologi Peristiwa ternyata Kepolisian Republik Indonesia Melakukan Skenario Kriminalisasi Tahanan Politik West Papua)
Mohon Pantauan
Pelapor: Chris Dogopia
Edit: Atmind
Tidak ada komentar:
Posting Komentar