Senin, 26 September 2022

SENJATA BUKAN DEMOKRASi NAMUN DEMOKRASI DAPAT DIWUJUDKAN OLEH SENJATA

Oleh: Chr'Com of OPM TPNPB.
Jeffrey P Bomanak

Tetesan Air Mata Ibunda, Kota tua Vanuatu, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Prang adalah hak Asasi Manusia Maka perang TPNPB OPM adalah SAH berdasarkan hukum Internasional kata ketua TPNPB OPM Jeffry P. Bomanak.

Semua gerakan Yang dilakukan oleh TPNPB OPM didalam Negara Indonesia adalah mempertahankan hak dan kewajiban yang harus dijalankan demi rakyat Bangsa Papua Barat, hal ini bukan ilegal.

Negara indonesia adalah Negara Demokrasi  Namun pada dasarnya demokrasi di Tanah papua belum dijamin TANAH ADAT DIRAMPAS, KEKAYAAN ALAM DIRAMPAS, Manusia Papua Dibunu, Aspirasi Rakyat Papua belum pernah diterima, pemberi aspirasi Ditahan, Dipenjarakan, bahkan Dibunuh, dan sampai memerkosa,  maka yang di lakukan oleh Tentara Nasional Papua Barat (TNPB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM)  adalah  dijamin Hukum internasional untuk menentukan Nasip Sendiri bagi Bangsa Papua Barat.

Ketika Negara Tidak Menghormati Hak Suatu Entitas Yang Memiliki Keyakinan Idiology Dan Filosofy PEMEBEBASAN Demi Menghormati Nilai Nilai KEMANUSIAAN, KEADILAN Dan DEMOKRASI, Serta Hak Untuk penentuan Nasib Sendiri "MERDEKA DAN BERDAULAT" Maka PEMBERONTAKAN atau PERANG adalah LEGAL Dalam HUKUM INTERNATIONAL.

Senjata Bukan Untuk DEMOKRASI Namun DEMOKRASI Dapat Diwijudkan oleh Senjata".

Post. Atmind


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOMITMEN BUPATI TOLIKARA, TIDAK BOLEH ADA NYAWA YANG HILANG SIA SIA KARENA DITOLAK OLEH LAYANAN RUMAH SAKIT

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Tolikara -Melangka Tanpa Alas Kaki-    Tanah Injil Tolikara - Beberapa waktu lalu, Tanah Papua...