Oleh.Ones Suhuniap
Jubir Nasional KNPB
Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua, Hilandia, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Victor Yemo Bukan Teroris Kejaksaan tidak perlu mendatangkan kekuatan berlebihan dan pengadilan harus evaluasi proses persidangan di pengadilan negeri Jayapura.
Saat ini Victor Yemo sedang melawan Rasisme terhadap orang Papua. Semua orang Papua non Papua bahkan masyarakat internasional kita sama melawan Rasisme di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Kita rakyat Papua anti terhadap Rasisme,.
Kami sangat menyesalkan sikap kepolisian dan kejaksaan menggerakkan semua kekuatan aparat kepolisian dan Brimob dalam sidang lanjutan.
Victor Yeimo dijemput dengan kekuatan aparat dan Baracuda dan Brimob digerakan sangat berlebihan seakan Victor Yemo seorang teroris dan penjahat.
Kami harap pengadilan evaluasi proses persidangan dan jaksa penuntut umum tidak perlu mengerahkan kekuatan kepolisian berlebihan apalagi masuk intervensi ruang sidang sangat tidak terpuji.
Pengadilan adalah harus terbuka untuk umum agar rakyat Papua bisa ikut sidang secara bebas tanpa intimidasi teror dan dibatasi oleh siapapun. Karena pengadilan tempat orang mencari keadilan dan kemanusiaan dan martabat manusia.
Victor Yemo bagian dari orang Papua sebagai korban rasis bukan hanya kasus Surabaya tetapi selama 60 an tahun lebih orang Papua bersama Indonesia dilihat sebagai manusia terbelakang dan manusia kelas II di Indonesia.
Kasus ujaran rasis terhadap orang Papua bukan hanya di Surabaya tetapi sebelum sudah pernah terjadi terhadap mahasiswa Papua.
Rasisme 2019 akumulasi dari semua kasus Rasisme yang dirasakan orang Papua.
Orang Papua selalu menerima ujaran kebencian sebut monyet hitam, kritik kotor dan lainnya.
Dalam kasus 19 Agustus 2019 Victor Yemo sebagai orang Papua ikut berpartisipasi dalam demo karena tidak terima ujaran kebencian tersebut.
Maka dalam aksi protes anti Rasisme di Papua karena orang Papua merasa martabat sebagai manusia direndahkan.
Victor Yemo diperkosa hukum dengan pasal Makar dan penghasutan karena aksi demo dilakukan rakyat Papua secara spontan Victor ikut partisipasi dan sempat menyampaikan pendapat di kantor gubernur terkait Rasisme tidak relevan dituduhkan pasal Makar.
Sehingga penangkapan dan penahanan proses hukum dilakukan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap Aktivis. Tuduhan pasal Makar tidak sesuai dengan realitas ini murni dipolitisir sekaligus juga Victor Yemo jadi kambing hitam.
Karena pelaku Rasisme di Surabaya baya diduga anggota militer dan ormas reaksioner tidak diadili. Victor sebagai aktivis pro Papua merdeka sengaja mengkriminalisasi.
Victor Yemo sedang menderita sakit paru paru dalam proses sidang kemarin tanggal 12 hakim tidak mempertimbangkan kesehatan beliau dan memutuskan dia ditahan di LP ini bagian dari praktek Rasisme dan diskriminatif. Karena sakit paru yang diderita VY belum sembuh total belum ada evaluasi dan pemeriksaan lengkapnya oleh dokter bersangkutan.
Sehingga Victor Yemo harusnya jadi tahanan kota, karena dalam LP sakit paru paru bisa kambuh dan itu berbahaya bagi nyawanya karena stadium 4 maka bisa cuci darah.
Kami harap Victor Yemo keluarkan dari LP dan menjadi tahanan kota, karena ruangan yang ditempati Victor Yeimo diatas lantai dengan tegel itu dingin menyebabkan sakit timbul kembali.
Post. Admind
Tidak ada komentar:
Posting Komentar