Tetesan Air mata Ibunda-Kota Tua Holandia- Jayapur- Melangkah Tanpa Alas Kaki-"Ketika Orang Asli Papua Menjadi Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Advokat Bagi Orang Non Papua"
Sidang kali ini saya merasa bangga sebab Mulai dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Advokat adalah Orang Asli Papua sementara yang kami periksa adalah Orang Non Papua. Fakta ini tentunya akan menjadikan bukti bahwa LBH Papua dan Ylbhi Lbh Papua ada untuk semua Masyarakat Miskin, Marjinal dan Buta Hukum di Papua bukan hanya Orang Asli Papua diatas Tanah Air Papua.
Melalui fakta persidangan ini juga membuktikan bahwa di sektor Yudikatif Orang Asli Papua sudah dapat menjalankan roda Sistim Peradilan Pidana secara pada tahapan Prapenuntutan dan Penuntutan dengan sempurna diatas Wilayah Hukum PN Jayapura. Sekalipun demikian yang sungguh sangat luar biasanya adalah Proses Hukum pembuktian yang dipraktekan dilakukan secara Profesional dimana Jaksa bertanya untuk kepentingan memberatkan sementara Majelis hakim bertanya untuk membuat terang perkara dan Advokat mengali untuk kepentingan pembelahan terhadap Terdakwa yang adalah kliennya.
Pada kesempatan itu saya sempat bayangkan kondisi persidangan pada masa tinggin sengregasi di Amerika Serikat yang dialami oleh Marten Luther King Jr dkk dan Aparteid yang dialami oleh Nelsan Madiba Mandela di Afrika Selatan dimana pintu keadilan tertutup dalam kaca mata rasisme yang sangat tebal.
Sementara apa yang kami lakukan dalam ruang sidang yang mulia di PN Klas Ia Jayapura adalah berbanding terbalik dengan kondisi di Amerika Serikat dan Afrika Selatan. Perbedaan itu terlihat ketika Advokat dengan Majelis Hakim berdebat hanya untuk mempertahakan argumentasinya masing-masing dimana Majelis Hakim berpegang pada posisinya untuk buat terang perkara sementara Advokat berdiri pada posisi untuk memberikan pembelahan kepada kliennya.
Fakta sidang yang didominasi oleh Hakim, Jaksa dan Advokat orang asli Papua yang memeriksa Terdakwa yang adalah Orang Non Papua dengan cerita perdebatan hebat antara Majelis Hakim dan Advokat dalam Ruang Sidang yang mulia itu membuktikan bahwa KAMI ORANG ASLI PAPUA SANGAT PROFESIONAL DALAM MENJALANKAN PEKERJAAN KAMI DAN SANGAT BERMARTABAT DALAM MENGHARGAI PERBEDAAN RAS MANUSIA DIMUKA BUMI INI DIMANA MELALUINYA MEMBUKTIKAN BAHWA KAMI TELAH MEWUJUDKAN MISI DARI UU NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIK DALAM RUANG SIDANG YANG MULIA.
Terima kasih Kaka Tuan Majelis Hakim yang terhormat, Adik Ibu Jaksa Penuntut Umum yang terhormat dan Rekan-rekan Advokat yang Terhormat semoga semakin banyak Hakim, Jaksa dan Advokat Orang Asli Papua mengisi Kursi Ruang Sidang yang terhormat di seluru Tanah Air Papua.
KAMI HAKIM, JAKSA DAN ADVOKAT
ORANG ASLI PAPUA ANTI RASIS
Pengadilan Negeri Klas 1a Jayapura
14 Desember 2023
Post. Admind
Komentar
Posting Komentar