Rabu, 13 Maret 2024

Caleg OAP Kalah Money Politic di Merauke, John Gluba Gebze: Ingat UU Khusus Papua.

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Merauke-Melangkah Tanpa Alas Kaki-
Penggagas pemekaran Provinsi Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze (JGG), menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah, yang bersifat khusus atau istimewa.

"Kita punya diatur dalam undang-undang 21 tahun 2021 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2021, disanalah komitmen kebangsaan itu diikat antar warga negara Indonesia asli Papua dan pemerintah Republik Indonesia," ucap Jhon Gluba kepada para demonstran yang tergabung dalam forum komunikasi lintas OAP di Merauke, Selasa, (12/3/2024).


Lanjutnya, porsi dan ketentuan antara warga negara nusantara Indonesia dan warga asli Papua telah diatur dengan jumlah pembagian 80 persen banding 20 persen.

"Kita menggunakan acuan itu atau tidak, ingat negara ini adalah negara hukum, bab 1 bentuk dan kedaulatan ayat 3 Indonesia adalah bentuk negara hukum," jelasnya.

Pria berdarah suku Marind asli dan pernah menjabat bupati Kabupaten Merauke selama 2 periode itu, menekankan bahwa asas aturan hukum wajib diikuti dan diimplememtasikan untuk kemajuan suatu bangsa.
Pria berdarah suku Marind asli dan pernah menjabat bupati Kabupaten Merauke selama 2 periode itu, menekankan bahwa asas aturan hukum wajib diikuti dan diimplememtasikan untuk kemajuan suatu bangsa.

"Indonesia adalah negara hukum, asas-asas kita harus patuhi, dan ada peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum," tutupnya. (Yegema).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolonialisme Pemukiman Penindasan Harga Diri Pemilik Tanah

𝐊𝐨𝐥𝐨𝐧𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐏𝐞𝐦𝐮𝐤𝐢𝐦 (𝐒𝐞𝐭𝐭𝐥𝐞𝐫 𝐂𝐨𝐥𝐨𝐧𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦) Artikel, Yegema  Konsep kolonialisme pemukim dap...