Langsung ke konten utama

Prof. Abrar Pentingnya Perdasus Perkuat Hak Politik Caleg OAP

Tetesan air Mata Ibunda- Kota Tua Holandia Jayapura -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Prof. Dr. Abrar Saleng, S.H., M.H menanggapi dinamika pemilu serentak 2024 yang telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu. Gelaran pemilu serentak ini diwarnai beragam dinamika dan isu politik, diantaranya tentang hak politik OAP dalam kontestasi pileg.

Ia menjelaskan, tanah Papua memiliki Undang-Undang Nomor 21 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua yang mensyaratkan adanya perhatian khusus bagi masyarakat asli Papua, termasuk di bidang politik.

Hak politik OAP, kata Prof. Abrar sudah semestinya menjadi perhatian negara dalam pelaksanaan pemilu. Maka secara legalitas, adanya amanat UU Otsus itu harus didukung dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Hak Politik bagi calon legislatif dasar pedoman hukum terperinci guna mengakomodasi OAP di tanah Papua.

"Ketika UU Otsus tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau konsitusi negara ini, maka bisa saja dikolaborasi dengan UU partai politik, peraturan Komisi Pemilihan Umum secara nasional sehingga bisa menemukan jalan keluar tentang Perdasus dalam menjawab hak politik OAP," ungkap Prof. Abrar kepada awak media usai memberikan kuliah umum di STIH Manokwari, 6 Maret 2024 lalu.

“Mengingat hak politik OAP penting, maka pemerintah daerah di tanah Papua harusnya responsif melihat kebutuhan ini agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Papua,” sambungnya.

Apalagi pemberlakuan Otsus juga bertujuan untuk melindungi, berpihak dan memberdayakan OAP. Menurutnya, afirmasi dan proteksi bagi OAP menjadi kunci agar pelaksanaan UU Otsus Papua dapat sepenuhnya meningkatkan taraf hidup dan terpenuhinya hak-hak masyarakat Papua.

Oleh sebab itu, Prof. Abrar menyarankan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di tanah Papua agar memperhatikan persoalan hak OAP di bidang politik ini sehingga pemilu legislatif mendatang hak OAP dapat terjawab melalui UU Otsus.

“Untuk menjawab kebutuhan politik OAP, maka pemerintah daerah, DPR fraksi Otsus Papua, dan lembaga MRP yang sudah termuat dalam UU Otsus menjadi garda terdepan untuk membuat perubahan dalam menjawab hak politik OAP, agar ke depannya hak politik OAP di atas tanah Papua betul-betul terpenuhi,” pungkasnya. (WRP/Multimedia STIH) @pengikut @sorotan Marxisme Papua Pengikut

Post. Admind 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokas...

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Pilot Mark Mehrtens Membawa Ole-Ole Nilai kemanusian junjung tinggi di mata TPNPB-OPM maka dari awal penahanan sampai dibebaskan selama 19 bulan, salah satu kehormatan layak beri kepada EGIANUS dengan anak buahnya karena menjaga kehidupan kesehatan pada pilot philip mark mehrtens dengan sangat terjamin hingga pulang juga dengan keadaan sehat jasmani dan rohani sang pilot. Pada saat dibebaskan juga diberikan ole-ole Ayam Kampung kepada pilot ini sungguh sangat luar biasa kinerja pejuang PAPUA MERDEKA.  🍁🍁🍁 Versi Sendiri Hal hal baik terus bertumbuh dalam gengaman derita yang tak kunjung usai, sembari menunggu berhenti deras darah Manusia Papua Rekam realitanya lalu uraikan dalam bentuk karya versi sendiri.  AmoYatt 🍁🍁🍁 Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu j...

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah...