Oleh Mr.Lucky, Cp.
Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Paniai, Melagkah Tanpa Alas Kaki. Sistim Indonesia melaksanakan secara kebrutalan.
Merujuk pada Udang-Undang RI No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan jelas mengatur tentang perubahan UU Otsus, tentang pemekaran provinsi dan berbagai hal menyangkut kepentingan orang asli Papua.
Namun selama kepemimpinan SBY hingga, JOKOWI telah terjadi sejumlah kebijakan yang bertolak belakang dengan UUD Otonomi Khusus, seperti mengakui Provinsi Papua Barat sebagai provinsi yang sah dengan melakukan revisi sepihak dan terbatas Undang-undang Otonomi Khusus No.21 Tahun 2001 kedalam Udang-Undang No.35 tahun 2008 dalam rangka mengakomodir Provinsi Papua Barat UU No.21 tahun 2001 sebagai provinsi dalam Otonomi Khusus dengan cara mencoret dan menambahkan.
Cara mengakomodir dengan cara mencoret dan menambah tersebut melanggar UU Otsus No.21 Tahun 2001 kepada Rakyat Asli Papua.
MRP sudah mengikatkan Pemerintah tetapi nyatanya tidak di indahkan. Sesuai dengan UU Otsus, perubahan atas UU Otsus Papua diminta persetujuan seluruh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.
Namun tanpa diminta persetujuan ke dua lembaga tersebut, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.35 Tahun 2008.
Nah Ini menjadi catatan kini suhu memanas dengan soal Pemekaran (DOB) bahkan OTSUS Jilid II pemekaran Provinsi bahkan pemekaran Kabupaten Kota Papua, Papua Barat DPRP, DPRPB & MRP fokus perhatian pada semua putusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat tanpa koordinasi, Untuk demi menjaga keutuhan rakyat Papua kedepan.
Slm Retorika
Paniai, 06/09/2022
Editin, Admind
Tidak ada komentar:
Posting Komentar