Selasa, 17 Januari 2023

Hentikan Kriminalisasi Victor Yeimo dan segera bebaskan tanpa syarat

Oleh: Aliansi. Mahasiswa Papua Komite kota Ternate. 
Tetesan Air Mata aibunda, Ternate, Melangkah Tanpa Las Kaki, Amolongo,Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare , Yepmum,Acemo, Rabu Reha, Wainambe, Tabea mufa, Walak, foi moi, Nayaklak, Wa,wa,wa,,

Victor Frederik Yeimo jubir Internasional KNPB dan jubir PRP adalah Korban praktek rasisme hukum Indonesia terhadap orang Papua.

Dalam proses penegakan hukum sangat diskriminatif rasis, negara melalui penegak hukum terus memelihara rasisme di Papua.

Hal telah terbukti dalam kasus praduga tak bersalah yang menimpa Jubir Internasional KNPB dan PRP Victor F Yeimo, Dimana negara melalui penegak hukum pengadilan negeri Jayapura, kejaksaan hakim mengadili VY tidak mempertimbangkan permohonan Victor F Yeimo melalui penasehat hukum agar menjadi tahanan kota demi kesehatan.

Dalam sidang pembacaan Eksepsi dari Koalisi Penegak hukum dan HAM Papua ( KPH&HP penasehat hukumnya VY  atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Setelah Pembacaan Eksepsi penasehat hukum meminta agar tuduhan pasal makar dan pasal penghasutan terhadap VY digugurkan demi hukum.

Karena Victor F Yeimo ikut terlibat dalam aksi demo Rasisme 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua sebagai korban ikut demo dan di kantor gubernur melalui orasinya menyampaikan pendapat secara terbuka dijamin undang undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 tentang hak menyampaikan pendapat lisan maupun tertulis.

Setelah Pembacaan Eksepsi jaksa penuntut umum meminta agar tanggapan atas eksepsi akan disampaikan secara tertulis.

Akhir dari proses pembacaan Eksepsi Hakim memutuskan VY harus ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Abepura.  Mendengar hal itu Victor F Yeimo selaku terdakwa agar hakim mempertimbangkan kesehatan karena belum ada pemeriksaan lengkap dari dokter. Sisi lain Victor juga menyampaikan ruangan dalam LP yang bisa menimbulkan sakit paru paru kembali.

Penasehat hukum Immanuel Gobay meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan penahanan VY di LP berdasarkan surat permohonan PH agar tersangka VY ditahan dengan status tahanan kota karena di penjara ruang tidak memadai.

Permohonan Victor Yemo dan penasehat hukumnya tidak digubris oleh majelis hakim dan secara arogan Hakim memutuskan bahwa  VY harus ditahan.

Akhirnya jaksa membawa Victor melakukan Viscier di rumah sakit Abepura dan setelah Viscier Victor Yeimo di bawah ke LP abepura dan ditahan disana.

Selain itu Victor F Yeimo hanya Korban rasisme dan dikriminalisasi karena dalam kasus Rasisme yang sama dengan ketujuh tapol lainnya yang sudah menjalani hukumannya di balikpapan.

 

Dari proses sidang tersebut sangat tidak adil dan diskriminatif karena Hakim tidak mempertimbangkan permohonan Victor Yemo dan penasehat hukum. 

Victor ditahan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan belum sepenuhnya sembuh dan belum ada pemeriksaan dari dokter sekaligus evaluasi penyakit paru diderita VY. Hakim secara arogan toki palu sidang menunjukkan praktek Rasisme dalam penegakan hukum masih ada di Papua. Tidak ada nilai kemanusiaan keadilan terhadap orang Papua pada umumnya dan lebih khusus dalam proses sidang penahanan VY di LP Abepura.

Jika Victor F Yeimo akan terus ditahan maka kondisi kesehatan VY akan semakin buruk dan sakit paru paru kambuh kembali maka hidup atau nyawa Victor F Yeimo akan terancam.

Melihat penahanan VY tanpa memperhatikan kondisi kesehatan belum sepenuhnya pulih terkesan sengaja ditahan supaya sakit bisa kamu kembali dan hal itu ancaman serius.

Oleh karena itu kami Aliansi Mahasiswa Mahasiswa Papua Komite Kota Ternate menyampaikan dengan tegas pernyataan sebagai berikut:

Kami mendesak kepada pemerintah Indonesia melalui penegak hukum Polri , Kapolda Papua , kejaksaan tinggi, pengadilan negeri segera bebaskan Victor F Yeimo tanpa syarat

Kami kemita majelis hakim pengadilan negeri Jayapura jaksa penuntut umum agar Victor F Yeimo dikeluarkan dari LP dan menjadi tahanan kota demi kesehatan dan kemanusiaan

Kami Meminta Dewan HAM PBB lembaga kemanusiaan internasional, pembela HAM dan masyarakat internasional agar mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera bebaskan Victor F Yeimo dari tahanan

Meminta kepada Dewan HAM PBB kirim Tim independen ke Papua untuk melakukan semua kasus pelanggaran HAM termasuk kriminalisasi Aktivis pro demokrasi dan aktivis pembela HAM di Papua 

#Rasisme adalah wajah penjajah Indonesia diatas tanah Papua#

Sekian 

Ternate 17 Januari 2023
Salam Pembebasan Nasional
Salam Revolusi 

Post. Admind

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Topik Komentar antara Kristian Griapon dan Pengamat Papua Barat asal Australia, Andrew Johnson, Perselisihan antara Indonesia dan Belanda adalah setelah 1945

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Holandia Jayapura -Melangka Tanpa Alas Kaki- Topik Komentar antara Kristian Griapon dan ...