Selasa, 17 Januari 2023

JUMPA PERS: KNPB KONSULAT DAN MAHASISWA PAPUA DESAK NEGARA SEGERAH BEBASKAN VICTOR YEIMO TANPA SYARAT

Oleh. Emi Wakei
Tetesan Air mata Ibunda, Kota Tua Tomohon, Melangkah Tanpa Alas Kaki, Tomohon Sulawesi utara 17 January 2023, Jumpa Pers Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat dari 4 (empat) Wilayah serta Mahasiswa Papua dilaksanakan di Asrama Putri, Kota Tomohon - Sulawesi Utara Pada 17 Januari 2023.

Jumpa Pers tersebut dilaksanakan oleh Gabungan (empat) Pengurus KNPB Konsulat serta Mahasiswa Papua yaitu KNPB Konsulat Wilayah Nyiur Melambai, KNPB Konsulat Wilayah Minahasa Utara, KNPB Konsulat Wilayah Tomohon, KNPB Konsulat Wilayah Minahasa Raya serta Mahasiswa Papua yang berkulia di Manado, Tomohon, Tondano dan Polli Kairagi di Sulawesi Utara.

Dalam Jumpa Pers Mahasiswa dan Pengurus KNPB Konsulat, Masing- masing menyerukan Pernyataan Sikap yang sama agar Victor Yeimo Segerah dibebaskan tanpa syarat. Sebab Victor Yeimo adalah bagian dari Korban Rasisme tahun 2019.

Dalam Jumpa Pers, Ketua KNPB Konsulat Tuan David Faluk Menyampaikan tentang Penangkapan dan Penahanan terhadap Tuan Victor Yeimo. Negara Indonesia melalui Aparat Penegak Hukum telah dan Sedang mengkriminalisasi Aktivis Pro-Demokrasi Dengan Pasal Makar. Jubir Internasional KNPB Victor Yeimo Bukan Aktor Rasisme melainkan Korban Dari Praktek Rasisme Indonesia yang Sedang Mengikuti Proses Hukum di West Papua. Selanjutnya, Dalam Tahanan Sampai Dengan Proses Hukum Yang Berjalan Negara Melalui Pengadilan, Kejaksaan Dan Kepolisian Tidak Memperdulikan Kesehatan Victor Yemo yang Menderita Sakit Paru. 

Selanjutnya, Dalam Proses Sidang Lanjutan Pada Tanggal 12 Januari 2023 Pengadilan Memutuskan Untuk Victor Yeimo Ditahan Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura Tanpa Evaluasi Dan Pemeriksaan Secara Lengkap Atas Sakit Paru-Paru Dalam Proses Pemulihan. 

Hakim Secara Arogan Memutuskan Victor Yeimo Ditahan Tanpa Mempertimbangkan Kesehatan Dan Merupakan Bagian Praktek Rasisme Dan Diskriminatif Terhadap Orang Papua Melalui Lembaga Negara (Pengadilan, Kejaksaan Dan Kepolisian).

Dalam Jumpa Pers tersebut Masing-masing Pengurus KNPB Konsulat dan Mahasiswa Menyampaikan bahwa Nyawa Kondisi Kesehatan Victor F Yeimo, Akan Buruk Jika Hidup Dalam Ruangan Yang Lembab, Dingin, Tidak Mendapat Sinar Matahari Dan Angin Segar Maka Sakit Paru-Paru Akan Kambuh Kembali Dan Akan Terancam Nyawa Victor Yeimo. Namun Hakim Memutuskan Victor Yemo Ditahan Akhirnya Kejaksaan Memasukan Dalam Bui Di LP Abepura.

Dengan Demikian, Kami  BP-KNPB  KONSULAT INDONESIA dan Mahasiswa Papua  Mendesak Kepada Negara Agar:
1. Segera Bebaskan Victor F. Yeimo Tanpa Syarat.

2. Negara Hentikan Kriminalisasi Victor Yeimo Karena Dia Bukan Pelaku Rasisme Namun Dia Korban Rasisme Sehingga Segerah Hentikan Proses Hukum Dan Merehabilitasi Nama Baik Victor Yeimo;

3. Segerah Keluarkan Victor F. Yeimo Dalam LP Dan Menjadi Tahanan Kota Agar Mudah Untuk Mengontrol Dan Mengobati Sakitnya .

4. Apabila Sakit Paru-Paru Kambuh Kembali Berdampak Mengancam Nyawa Victor F Yeimo Maka Negara Harus Bertanggung Jawab.
5. Stop Mengkriminalisasi Terhadap Aktivis Papua Merdeka Di seluruh Teritori West Papua.

6. Jika Negara Melalui Pengadilan Negeri Jayapura Tidak Mendenagar Tuntutan Kami Maka Kami Akan Mobilisasi Besar-Besaran Di Seluruh Tanah Air West Papua dan Di Luar Negeri West Papua.

Setelah Melaksanakan Jumpa Pers, Pengurus dan Anggota KNPB Konsulat serta Mahasiswa Papua Pulang ke tempat tinggal masing-masing dalam keadaan yang aman dan damai.

Post. Admind

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Topik Komentar antara Kristian Griapon dan Pengamat Papua Barat asal Australia, Andrew Johnson, Perselisihan antara Indonesia dan Belanda adalah setelah 1945

Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Holandia Jayapura -Melangka Tanpa Alas Kaki- Topik Komentar antara Kristian Griapon dan ...