Kerusakan Hutan Papua Dipandang Sebagai Konsekuensi Sebagai Embangunan Pemerintah Namun Merusak Kehidupan Masyarakat dan Ekosistemnya

Tetesan Air Mata Ibunda- Kota jeruk 🍊- Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kerusakan hutan Papua dipandang sebagai konsekuensi dari model pembangunan yang sangat eksploitatif dan berorientasi tambang/infrastruktur, dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan kelestarian ekosistem.
Koridor dan proyek pembangunan yang mendorong deforestasi masif Pembangunan “koridor ekonomi” dan infrastruktur membuka akses ke hutan primer Papua, memicu konversi hutan dan lahan gambut, bahkan sampai ke kawasan warisan dunia seperti Lorentz, sementara pertimbangan lingkungan dan masyarakat lokal disingkirkan demi akses sumber daya alam.
Program nasional seperti MP3EI dan MIFEE mendorong hilangnya hingga sekitar 76% lahan gambut di Papua, menunjukkan prioritas ekonomi di atas perlindungan lingkungan ruang hidup rakyat
Tambang skala besar merusak ekosistem dan mengancam hidup masyarakat adat.
Aktivitas PT Freeport dan tambang besar lain mengakibatkan pencemaran sungai, kerusakan ribuan hektar hutan, degradasi mangrove dan padang lamun, serta gangguan kesehatan dan sumber hidup suku Amungme dan Kamoro di Mimika.
Limbah tailing dan air asam tambang dipandang sebagai beban ekologis jangka panjang yang nyaris tak sebanding dengan penerimaan negara; uang tidak dapat menggantikan hilangnya kekayaan alam dan ruang hidup masyarakat lokal.
Pelanggaran hak masyarakat adat dan marjinalisasi ekonomi.
Ekspansi tambang dan sawit memicu sengketa tanah, konflik agraria, dan pelanggaran HAM, serta meminggirkan komunitas adat seperti Amungme, Kamoro, Muyu, Malind, Awyu, dan Moi yang sangat bergantung pada hutan.
Akses dan hak adat sering diabaikan, sementara izin usaha dan konsesi untuk korporasi diproses jauh lebih mudah.
Kegagalan tata kelola dan lemahnya penegakan hukum
Kritik menyorot “konflik kepentingan” negara sebagai regulator sekaligus penerima manfaat ekonomi dari tambang, sehingga hukum lingkungan dan mekanisme perizinan cenderung permisif dan pengawasan lemah.
Instrumen seperti izin pinjam pakai kawasan hutan dan skema perizinan lain dinilai berubah menjadi alat legal untuk membuka hutan bagi tambang dan proyek ekstraktif, bukan instrumen penjaga keberlanjutan.

Pembangunan tambang dan proyek pemerintah di Papua mengorbankan hutan, iklim, dan masyarakat adat demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek, dengan tata kelola lemah, partisipasi lokal minim, dan beban lingkungan-sosial yang akan ditanggung generasi mendatang.

Tercatat bahwa laju deforestasi di Papua mencapai 765,71 hektar (data 2024). Dan areal Proyek Strategi Nasional (PSN) di Papua, mengklaim luas lahan hingga 20 juta hutan primer untuk perkebunan. Data konsensi tambang di Papua, mulai dari PT GAG Nikel di Raja Ampat (13,136 Hektar), IUP PT SDIC Indonesia di Manokwari (200 Hektar batu Gamping), IUP PT Abisha Bumi Persada di Teluk Wondama (23.324 Hektar/Emas), IUP PT Freeport Indonesia di Mimika (116.784 Hektar/emas, perak, tembaga), PT Iriana Mutiara Idenburg di Pegunungan Bintang dan Kerom (92.280 hektar/ emas), IUP PT ANTAM di Pegunungan Bintang (49.830 Hektar/emas, perak, tembaga, seng), IUP PT Sentra Sukses Kencana di Nabire (21.160 hektar/emas). 
 
Selain itu juga, Blok Weiland, memiliki cadangan emas di Mapiha, Dogiyai. Blok Warim di Agimuga, Mimika memiliki cadangan minyak sebesar 25,968 miliar barel dan cadangan gas sebesar 47,37 triliun kaki kubik. Cadangan tersebut dinyatakan lebih besar dari Blok Marsela di Ambon. Blok Wabu di Intan Jaya memiliki cadangan emas sebesar 8,1 juta Ton emas dengan keuntungan penjualan bisa mencapai Rp. 2.217 Triliun. Blok Bobara, melintasi wilayah Kaimana dan Fakfak, memiliki cadangan minyak dan gas sebesar 6,8 miliar barel, dengan luas areal sebesar 8.444 kilo meter persegi. Dalam data terbaru, menunjukan bahwa PT Freeport Indonesia saat ini memiliki cadangan sekitar 1,3 juta Miliar ton biji yang akan ditambang sampai 2041 serta sumber daya mineral tambahan memiliki cadangan sebanyak 3 Miliar Ton. Grasberg bawah tanah memiliki 692 juta ton hingga 2041, area Kucing Liar akan berproduksi hingga 2052, areal DMLZ berproduksi hingga 2041. Dan Grasberg kini digali hingga capai 1.500 meter di bawah permukaan tanah yang dilakukan dengan teknologi kendali jarak jauh. 
 
Hal ini tentu sangat mengganggu dan merusak masa depan rakyat Papua yang ribuan tahun hidup bergantung pada hutan. Ada 300 lebih kelompok masyarakat adat yang hidup bergantung pada hutan di Papua. Dan ada 20 kabupaten di Papua yang mengalami masalah deforestasi sepanjang 2011-2020. Seperti di Sorong, PT Inti Kebun Sejahtera merusak 407 hektar Hutan, PT Inti Kebun Sawit di Sorong yang merusak 1.675 hektar hutan, PT Subur Karunia Raya di Teluk Bintuni yang merusak 294 hektar hutan, PT Permata Nusa Mandiri di Jayapura yang merusak 190 hektar hutan, PSN Merauke 2,6 juta hektar hutan. Dalam setahun, hutan Papua seluas 19,426 hektar hutan lenyap. Sejak 2002 hingga 2023, Indonesia peringkat kedua dalam kehilangan hutan primer tropis lembab, seluas 10,5 juta hektar. 
 
Dalam pertemuan internasional COP 30 di Belem, Brazil pada 10-21 November 2025 tentang perubahan iklim. Indonesia tidak punya niat sama sekali untuk menyelamatkan hutan. Delegasi Indonesia yang berjumlah 450 orang dipimpin langsung Hashim Sumitro Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo yang berstatus sebagai pemilik Group Arsari yang terikat erat dengan ragam Industri ekstraktif, seperti sawit, tambang dan energi fosil. Ini menunjukan, bahwa negara memberi kuasa kepada korporasi untuk mengendalikan forum ini demi kepentingannya. Sehingga tidak ada upaya menyelamatkan hutan atau lingkungan dan masyarakat adat yang hidup di dalamnya, tetapi negara hanya berfokus dan mendukung para investor.

Hancurnya hutan Papua diiringi dengan meningkatnya operasi militer, pelanggaran HAM, penangkapan, penyiksaan, represifitas, hingga pembunuhan terhadap warga sipil Papua. Apalagi rezim Prabowo-Gibran yang sangat arogan dan berwatak militeristik, akan menggunakan kekuatan militer dalam urusan-urusan sipil, termasuk dengan membungkam hak orang menyampaikan pendapat. Rezim yang militeristik ini bisa kita lihat dalam berbagai kebijakannya, mulai dari UU TNI yang disahkan. Lalu, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo meresmikan 6 Komando Daerah Militer (Kodam baru), 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan dan 100 Batalyon Teritorial. 5 Batalyon di Papua yamg sudah dibentuk meliputi Kerom, Sarmi, Boven Digoel, Merauke dan Sorong. Juga pada gelombang protes Agustus 2025, sebanyak 5.444 orang ditangkap, 1000an ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 46 orang hilang (33 di antaranya dihilangkan paksa), dan 2 orang telah ditemukan tewas. Di Papua, dalam gelombang protes pemindahan 4 tahanan politik, sebanyak 24 orang ditangkap oleh Polresta Sorong, 2 orang ditembak. Lalu, pada September 2025, 13 Aktivis KNPB ditangkap di Jayapura hanya karena membagikan selebaran. Kemudian pada 30 September 2025 aparat kepolisian menangkap 4 orang massa aksi dalam aksi Roma Agreement di Jayapura. 
 
Tak hanya itu, Rezim negara ini bahkan meneror dan membungkam tiap gerakan mahasiswa maupun sipil rakyat Papua yang memperjuangkan hak-hak dan nasib orang Papua. Seperti halnya yang dihadapi mahasiswa Papua di Surabaya, pada 19-23 Juni 2025, diteror dengan kiriman biawak ke asrama Papua. Hal serupa juga dialami mahasiswa Papua di Bali, mereka dikirimi bangkai kepala babi, pada 6 Juni 2025. Intimidasi dan teror tersebut berulang kali dialami oleh mahasiswa Papua, terutama gerakan yang vokal menyuarakan persoalan Papua. Tak sedikit juga catatan kriminalisasi dialami aktivis Papua, pembungkaman ruang demokrasi, pembubaran massa aksi hingga berujung pada penangkapan dan pendekatan kekerasan yang berlebihan. Negara sengaja membungkam ruang publik, demi menutupi kebenaran sejarah dan berbagai kejahatan yang dialami orang Papua. 
 
Pendekatan Militer dalam merespon seluruh persoalan Papua tersebut, sudah dipraktekan Indonesia, bahkan sejak awal mencaplok wilayah Papua. Dengan sangat mudah kami akan menyimpulkan bahwa operasi militer di Papua tidak lain adalah upaya negara merebut wilayah tersebut untuk dijadikan sebagai areal operasi perusahaan. Dengan kata lain, operasi militer di Papua adalah untuk kepentingan kapitalisme. 
 
Merespon berbagai persoalan di Papua itu, negara hadir sebagai ‘malaikat penyelamat’ melalui kebijakannya, yaitu UU Otonomi Khusus (Otsus Jilid I dan II) serta Pemekaran Daerah Otonomi Baru. UU Otsus Jilid 1, sejak 2001 hingga 2021, sama sekali tidak menjawab akar persoalan di Papua. Setidaknya ada 4 akar masalah yang ditawarkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yaitu pelurusan sejarah atau status politik Papua, pelanggaran HAM, diskriminasi dan marginalisasi serta infrastruktur (terutama pendidikan dan kesehatan). Negara melalui kebijakan otonomi khususnya sama sekali tidak menjawab 4 akar masalah tersebut. Pelanggaran HAM terus bertambah, marginalisasi, rasisme terhadap orang Papua semakin mengakar, hak politik orang Papua dibungkam, pelayanan kesehatan maupun pendidikan terabaikan. Otsus yang memberi hak penuh terhadap orang Papua, tetapi nyatanya seluruh kebijakan dan tuntutan rakyat Papua selalu diintervensi dan diputuskan oleh Jakarta.
 
Kegagalan Otsus jilid I tersebut, menjadi dasar sebanyak dua jutaan orang, tanda tangan petisi untuk menolak Otsus jilid II pada 2021. Namun, lagi-lagi negara keras kepala untuk tetap mengesahkan UU Otsus jilid II. Negara juga, melalui kebijakan pemekaran DOB, semakin memperburuk dan menambah persoalan di Papua. Ketimpangan ekonomi, ketimpangan sosial semakin nyata, marginalisasi akibat DOB, pemusnahan identitas, peminggiran atas hak-hak orang Papua di atas tanahnya sendiri. Produk-produk tersebut, sebagai bentuk dari kolonisasi sebuah bangsa yang dipraktekan indonesia terhadap Papua. 
 
Menghadapi sebuah rezim berwatak kolonialistik, militeristik dan kapitalistik yang masif dan tersistematis ini, membuat kami menyaksikan lajunya kerusakan hutan, pembunuhan warga sipil, pembungkaman terus dipraktekan di Papua. Pertanyaannya, kapan ini berakhir? Bagaimana mengakhirinya? Apa yang harus dilakukan?

Pos Admin 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JEJAK, KATA DAN KISAH, CINTA, PUISI, ATAU PUN SANJAK

TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Kembali Baku Tembak Dan TPNPB Kodap XV Ngalum Kupel Tetapkan Wilayah Pengungsi

Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, Orang Sulawesi yang Mengklaim Diri Sebagai “Anak Papua”