Tetesan Air Mata Ibunda, Kota Tua Maybrat, Melangkah Tanpa Las Kaki, Melkyas Ky (23) seorang warga sipil biasa Kampung Insum, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian dalam upaya proses hukum peristiwa Kisor Maybrat pada 2 September 2021.
Ia telah menjalani sidang selama 4 bulan di PN Sorong sejak Oktober 2022- Januari 2023, pasca penangkapan dan penahanannya sejak 31 Januari 2022.
Dalam sidang pembuktian, tidak ada sakai yang mengaku melihat secara langsung Melkyas Ky melakukan pembunuhan. Pengakuan sakis IW berubah-ubah dan tidak dapat dipercaya.
Melkyas Ky mengaku saat penahanan dan pemeriksaan di kepolisian ia tidak didampingi oleh kuasa hukum, dan juga penyidik memaksanya dengan ancaman untuk mengaku sebagai Pelaku dan tanda tangan BAP yang dibuat petugas. Dibawah ancaman itu lah, Melkyas pun menandatangani BAP.
Dalam persidangan, tanpa Bukti-Bukti yang sah dan kuat, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa hukumnya telah mengajukan pembelaan dan meminta hakim membebasnannya karena tak terbukti bersalah.
Sidang Putusan akan dilakukan lagi pada hari Jumat 03 Februari 2023.
Penangkapan dan proses hukum warga Papua sewenang-wenang menujukan praktek-praktek buruk penegakan hukum di Papua. Parak-praktek hukum buruk ini turut mempertebal, menguatkan kebijakan diskriminasi Negara terhadap rakyat Papua, serta berkontribusi meningkatkan kekerasan terhadap rakyat Papua, dan konflik Papua.
Post. Admind
Komentar
Posting Komentar