Langsung ke konten utama

KNPB Balim Barat Tuntut Victor Yeimo DibebaskanTanpa Syarat

Tetesan Air Mata Ibunda,Kota Tua Ibunda Melngkah tanpa  alas Kaki, Jolandia,  Koya Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Balim Barat yang tergabung dalam Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR), tuntut kepda Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kapolda Papua,Presiden Joko Widodo dan Majelis Hakim,berhenti menuduh kriminalisasi  kasus makar pada aktivis demokrasi, Juru bicara internasional KNPB dan Petisi Rakyat Papua,Victor Yeimo.Hal tersebut di sampaikan Ketua KNPB wilayah Balim barat Pendinus Wanimbo melalui realis kepada media ini pada 17/4/2023.

Dalam pernyataan sikap terkait situasi buruknya kekerasan kemanusiaan menyebakan terjadinya pelanggaran Ham di Papua dari sejak jatuhnya  Reformasi Pemerinatahan Soeharto Pada Tahun 1988 hingga kini.

Mesti Reformasi Insitusional,dan Legislatif Pemerintahan masa Soeharto  telah mengakui secara resmi dalam sejarah panjang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Militer Indonesia di Aceh dan Papua serta memberikan Otonomi Khusus Bagi Kedua wilayah tersebut. 

Reformasi 1988 membuka pintu pagi pengakuan terhadap HAM,termasuk kemerdekaan berpendapat dan berkumpul. 
Pemerinatah telah membatalkan Undang -Undang yang digunakan untuk membungkam kritik  untuk menghapus larangan mengungkung media massa,Partai Politik (Parpol),dan Lain-Lain.

Negara Kesatuan Kolonial Indoensia (NKRI) memberikan jaminan bagi kemerdekaan berpendapat dan berkumpul dalam Konstitusi termasuk Undang-Undang NO.9 Tahun 1998 tentang Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang mengakui Hak untuk berkumpul dengan damai sebagai Hak yang tidak memerlukan izin.

Semangat lahirnya Reformasi ini kemudian berbagai elemen di Tanah Papua maupun di luar Papua menentang kedudukan kolonial Indonesia serta Perusahan Swasta milik kapitalis  menguatkan kembali tuntutan untuk merdeka sebagai bangsa yang telah merdeka muncul di berbagai penjuru namun,Negara Justru menggunakan pendekatan keamanan menggunakan pola-pola Refresif di Hampir seluruh Tanah Papua. 

Salah bentuk dari sekian kasus krminilasiasi terhadap aktivis demokrasi adalah Juru Bicara internasional Komite Nasional Papua Barat atau (KNPB),dan Petisi Rakyat Papua (PRP), Victor Yeimo.Yang ditangkap oleh Tim Nangkawi Polda Papua, pada 9 Agustu 2021, atas dugaan kasus makar adalah praktek -praktek Hukum yang tidak profesional dilakukan pemerintah kolonial Indonesia.

Kekerasan ini meruapakan tidak terlepas dari upaya Negara dalam rangka mempertahankan kedudukan Indoensia di Tanah  Papua sebagai wilayah terjajah. Hal tersebut terbukti dari pendoropan Militer dalam skala  besar di Papua.
Proses Hukum kasus makar Victor F. Yeimo atas pembelaan rasisme pada 2019 dituduh  Pasal Makar dengan Pasal 106 Dan 110 merupakan ikhtiar Negara untuk Kriminalisasi makar tanpa bukti yang kuat.

Pasal Makar dan penghasutan merupakan senjata penjajah digunakan untuk membungkam ruang demokrasi,bisa membela ujaran rasisme mala dihukum penjara dan pelakunya diberi humana ringan itu berarti diskriminasi rasial dalam sistem hukum Indonesia.
Sementara rakyat Papua merasa martabat dan harga dirinya direndahkan dengan ujaran rasis,membelah denganaksi protes ditangkap atas nama pasal darurat lalu
diproses hukum,penangkapan itu terjadi  di Fakfak, Manokwari, Wamena,
dan,Jayapura. Tujuh Orang pimpinan organisasi dan BEM  dipenjarahakn terduga makar atau aktor dibalik aksi  protes spontanitas pada 2019 lalu.Hari ini  Victor Yeimo anti rasi dihukum tuduhan kasus makar yang sama di jalani 7 aktivis tadi.
Victor Yeimo ikut sebagai peserta  dalam aksi protes rasisme di Papua pada 19 Agustus 2019 lalu. Victor diadili hingga 33 kali sidang tidak ada fakta dan bukti melanggar  UU makar.

Pada hal saksi ahli tidak ada pada saat peristiwa 2019 di Papua memberikan keterangan tentang peristiwa aksi rasisme bukan kewenangan saksi Ahli. 
dari semua kesaksian menunjukkan semua saksi palsu penuh rekayasa oleh Negara melalui kepolisian untuk kriminalisasi anti rasis  Victor Yeimo dengan tuduhan makar. 
Sementara tiga saksi ahli dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh PH Victor Yeimo Tidak Bersalah.

Maka itu  KNPB  wilayah Balim barat akan mobilisasi massa rakyat Lanny Jaya dan Papua  kembali ke jalan mendesak Pemerintah Kolonial Indonesia segera bebaskan Victor F. Yeimo dan berikan hak politik Papua melalui jalur damai dan penuh demokratis "referendum".Oleh karena itu kami KNPB wilayah Balim barat yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) menyampaikan beberapa poin peryataan sikap tuntutan adalah:
1.Mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Papua,dan,Kejaksaan Tinggi Papua Segera Bebasakan Victor Yeimo tanpa syarat hukum untuk memberikan rasa keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban rasisme.
2.Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili Victor Yeimo, sebagai korban rasisme secara bijak memutuskan vonis bebas dari dugaan kasus makar yang tidak terbukti fakta-fakta dalam persidangan sebanyak 27 kali sidang pemeriksaan saksi-saksi.

3.Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi penegakkan Hukum, Intimidasi, teror,,penangkapan,dan pembungkaman terhadap aktivis pro demokrasi dan aktvis HAM di Indonesia dan Papua. 
4.Segera bebaskan seluruh tahanan politik di Tanah Papua
5.Hentikan kriminalisasi dan pembunuhan karakter tehadap aktvis HAM Haris Aszar sama Fatimah
6.Hentikan kekerasan terhadap rakyat sipil di beberapa wilayah konflik bersenjata yakni,Kabupaten Nduga,Kabupaten Puncak Papua,Kab Intan Jaya,Kab Yahukimo,Kab Lanny Jaya,dan Kab Maybrat.

7.Segera tarik Militer baik organik dan Non Organik dari Tanah Papua.
8.Medesak Dewan HAM PBB, Palang Merah Internasional, Jurnalis Internasional Independen masuk ke Papua untuk investigasi seluruh pelanggaran HAM dan meliput realitas kekerasan ii Papua
9. Hentikan semua praktek rasisme secara struktural  di Tanah Papua.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh bertanggung jawab atas nama keadilan dan kemanusiaan di Tanah Papua. 

Post. Ad.ons 
                                                                                     Balim Barat,senin17 April 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokasi da

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu juga rasa kecewa yang terpahat.   Sekali tersakiti, hatimu rapuh,   Dikhianati sekali, cintamu terus meragu. Siapa pun yang mengecewakanmu,   Tidak akan luput dari pandanganmu.   Setiap detik, setiap waktu,   Luka itu tetap merayap dalam ingatan. Namun di balik kekecewaan yang mendalam,   Tersembunyi pelajaran berharga.   Jangan biarkan rasa itu membelenggu,   Biarkan ia menjadi bekal untuk tumbuh lebih kuat. Eko-Vinsent  🍁🍁🍁 SEPIH Sekali lagi sepi Tanpa suaramu  Tak ada kata-kata manismu Hanya hening yang terasa  Sekali lagi sendiri  Merenungi semua rindu ini Menatap langit dengan tatapan hampa  Menyebut namamu tanpa sahutan Sekali lagi hanya diam Menanti sapa itu hadir lagi Membiarkan malam dan siang terlewati Tanpamu dan tanpa kita bercengkrama  Ly SMy  19.9.24 🍁🍁🍁 Se𝗖𝗶𝗻𝘁𝗮 

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber H