Langsung ke konten utama

KNPB WILAYAH BALIM BARAT BERSAMA AKAR RUMPUT RAKYAT BALIM BARAT/LANNY JAYA!

Balim Barat,senin17 April 2023
Kapas Wanimbo
(Ketua KNPB Baliem Barat).
Tetesn Air Mata Ibunda-Kota Tua Baliem Barat, Melangkah Tanpa Alas Kaki, RAKYAT PAPUA MELAWAN RASISME [RPMR] Rasisme adalah musuh bersama, Musuh dunia, maka harus lawan.

Sejak Jatuhnya  Pemerinatahan Soeharto Pada Tahun 1998, Indonesia Telah Melakukan Berbagai Reformasi Insitusional Dan Legislative Pemerintahan Dan Paska Soeharto Juga Telah Mengakui Secara Resmi Sejarah Panjang Pelanggaran HAM Yang Di Lakukan Oleh Militer Indonesia Di Aceh Dan Papua Serta Memberikan Otonomi Khusus Bagi Kedua Wilayah Tersebut. Reformasi 1988 Membuka Pintu Bagi Pengakuan Terhadap HAM,Termasuk Juga Kemerdekaan Berpendapat Dan Berkumpul. 

Pemerinatah Telah Membatalkan Undang -Undang Yang Di Gunakan Untuk Membungkam Kritik Dan Juga Menghapus Larangan -Larangan Mengungkung Media Massa,Partai Politik (Parpol),Dan Lain-Lain. Negara Kesatuan Kolonial Indoensia (NKRI) Memberikan Jaminan Bagi Kemerdekaan Berpendapat Dan Berkumpul Dalam Konstitusi Termasuk Undang-Undang NO.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Yang Mengakui Hak Untuk Berkumpul Dengan Damai Sebagai Hak Yang Tidak Memerlukan Izin.

Semangat Lahirnya Reformasi Ini Juga Kemudian Berbagai Elemen Di Tanah Papua Maupun Di Luar Papua Menentang Kedudukan Colonial Serta Perusahan Swasta Milik Kapitalisme Serta Menguatkan Kembali Tuntutan Untuk Merdeka Sebagai Bangsa Yang Telah Merdeka Muncul Di Berbagai Penjuru Namun,Negara Justru Menggunakan Pendekatan Keamanan Dan Tetap Mengunakan Pola-Pola Refresif Di Hampir Seluruh Tanah Papua. 

Salah Bentuk Dari Sekian Kasus Krminilasiasi Terhadap Aktivis Demokrasi Merupakan,Diamana Victor Yeimo Juru Bicara Internasional KNPB Yang Juga Jubir Internasinal (PRP) Yang Menjadi Target Negara Untuk Di Buru Dan Di Penjara.

 Hal Ini Terbukti Dari Negara Melalaui Kekuatan Militer Menciptakan Operasi Intelejen Dalam Rangka Menangakap Vicor Yeimo.
 
Praktek -Praktek Hukum Yang Di Terpakan Oleh Rezim Jokowi Terhadpa Rakyat Papua Termasuk Victor Yeimo Meruapakan Tidak Terlepas Dari Upaya Negara Dalam Rangka Mempertahankan Kedudukan Indoensia Atas Papua Sebagai Wilayah Terjajah. Hal Tersebut Terbukti Dari Pendoropan Militer Dalam Juga Yang Besar Disertai Dengan Kekerasan Militer Terhadap Warga Sipil Di Papua Dan Penangkapan Serta Pembungkaman Ruang- Ruang Demokrasi.

Proses Hukum Yang Dihadapi Victor F Yeimo Atas Kasus Rasisme 2019 Dengan Tuduhan Pasal Makar Dan Pasal 106 Dan 110 Yang Merupakan Upaya Negara Untuk Kriminalisasi.
Pasal Makar Dan Penghasutan Merupakan Senjata Penjajah Untuk Membungkam Terhadap Pejuang Pro Demokrasi Dan Pembungkaman Terhadap Perjuangan Rakyat Papua Anti Rasisme. 

Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua 16-17 Agustus 2019 Dilakukan Oleh Oknum Anggota TNI, Ormas Intoleran Reaksioner Namun Pelaku Tidak Pernah Diproses Hukum. 
Sementara Rakyat Papua Mersa Martabat Dan Harga Diri Direndahkan Dengan Ujaran Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua. 
Untuk Membelah Harga Diri Dan Memprotes Atas Rasisme Tersebut Rakyat Papua Secara Spontanitas Melakukan Aksi Demo Damai Di Seluruh Tanah Papua Anti Rasisme Dan Minta Pelaku Ditangkap Diadili. 

Namun Negara Tidak Mampu Memberikan Rasa Keadilan Kepada Rakyat Papua, Dimana Oknum Anggota TNI Dan Ormas Reaksioner Dan Aktor-Aktor Intelektual Tidak Ditangkap Dan Diadili. 
Negara Melalui Aparat Kepolisian Menangkap Puluhan Aktivis Dan Rakyat Papua Melakukan Aksi Anti Rasisme Di Fakfak, Manokwari Wamena Dan Jayapura 
7 Orang Dituduh Aktor Dan Menjalani Proses Hukum Di Pengadilan Balikpapan. 

Hal Ini Menunjukkan Praktek Rasisme Dan Diskriminasi Dalam Penegakkan Hukum Dimana Korban Rasisme Diadili Dan Dihukum Sedangkan Pelaku Di Surabaya Dibiarkan. 

Hal Yang Sama Victor Yeimo Sebagai Korban Rasisme Ikut Terlibat Sebagai Peserta Aksi Pada 19 Agustus 2019 Lalu Dikriminalisasi Dengan Tuduhan Pasal Makar Dan Penghasutan.

Victor Yeimo Sedang Melawan Praktek Rasisme Secara Struktural Dilakukan Indonesia Terhadap Orang Papua Melalui Proses Hukum Yang Dihadapi Di Pengadilan Negeri Jayapura. 

Victor Sudah Menjalani 32 Kali Menjalani Proses Persidangan, Dari Fakta Persidangan Menunjukkan Victor Yeimo Tidak Bersalah. Tuduhan Negara Melalui Kepolisian Jaksa Didakwakan Tidak Terbukti Melalui Saksi- Saksi Fakta Maupun Saksi Ahli Yang Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

Dari Semua Saksi Yang Memberikan Kesaksian Sebagai Saksi Fakta Sesungguhnya Bukan Saksi Fakta Namun Anggota Polisi Yang Menangkap Victor Yeimo. Sementara Keterangan  Saksi Ahli Bahasa Tidak Mampu Memberikan Definisi Yang Jelas Tentang Kata Referendum Dan Kata Merdeka. Saksi Ahli Pidana Maupun Dari Saksi Ahli Bahasa Membenarkan Keterangan Yang Ada Di Kepolisian Dan Dakwaan Yang Ada Bahkan Keterangan Saksi Ahli Pidana Yang Dibacakan Jaksa Dalam Menjelaskan Tentang Peristiwa 2019. 

Pada Hal Saksi Ahli Tidak Ada Pada Saat Peristiwa 2019 Di Papua Dan Memberikan Keterangan Tentang Peristiwa Aksi Rasisme Bukan Kewenangan Saksi Ahli. 
Dari Semua Kesaksian Menunjukkan Semua Saksi Palsu Dan Penuh Rekayasa Oleh Negara Melalui Kepolisian Untuk Kriminalisasi Dan Penjarakan Victor Yeimo Dengan Tuduhan Palsu. 
Sementara 3 Saksi Ahli Dua Saksi Meringankan Yang Dihadirkan Oleh Penasehat Hukum Yang Tergabung Dalam Koalisi Pembela Hukum Dan HAM Papua Memberikan Kesaksian Menjelaskan Victor Yeimo Tidak Bersalah. 

Terutama Saksi Ahli Pidana Dr. Amira Paripurna SH LLM Menjelaskan Bahwa Rasisme Dan Aksi Protes Anti Rasisme Adalah Dijamin Oleh Hukum Dan Undang Undang Indonesia Bagian Dari Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Karena Sudah Meratifikasi Konvensi Jenewa Pada Tahun 2008 Tentang Anti Rasisme Dan Dikriminalisasi Rasial Di Indonesia. 

Sementara Pasal Makar Hanya Upaya Pembungkaman Karena Pasal Makar Itu Diadopsi Dari Hukum Pidana Belanda Dimana Belanda Menggunakan Pasal Makar Sebagai Senjata Kolonial Untuk Membatasi Gerakan Dan Pasal Anti Revolusi Di Gunakan Oleh Perancis Terhadap Anti Revolusi Uni Soviet, Pada Tahun 1920 Belanda Sebagai Hukum Pidana Untuk Membungkam Gerakan Revolusi. 

Demikian Juga Indonesia Adopsi Sekarang Untuk Membungkam Gerakan Di Papua. 
Pasal Makar Itu Apabila 1) Upaya Pembunuhan Presiden Dan Wakil Presiden, 2) Upaya Kudeta Pemerintahan Dengan Kekerasan 3 Upaya Menganti Undang Undang Dan Ideologis Suatu Negara. 

Selama Tiga Unsur Ini Tidak Terpenuhi Maka Tidak Bisa Digunakan Pasal Makar Untuk Menghukum Aktivis Dan Terhadap Gerakan Rakyat Yang Menyampaikan Pendapat Berdasarkan Undang-Undang 1945 Dan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 28 Tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. 

Dari Semua Fakta Persidangan Telah Terbukti Victor Yeimo Sedang Dikriminalisasi Oleh Negara Dengan Sentimen Politik Untuk Membungkam Victor Yeimo Sebagai Aktivis Gerakan. 
Ini Upaya Pembungkaman Terhadap Gerakan Dan Aktivis Gerakan Supaya Kepentingan Penguasa Oligarki Jakarta Seperti Tindakan Politik Otonomi Khusus Jilid II, Pemekaran 4 Provinsi Kepentingan Politik Kekuasaan Dan Politik Eksploitasi Serta Investasi Oligarki Jakarta Dan Imperialisme Global Bisa Berjalan Mulus Tanpa Ada Hambatan Di Papua. 

Sehingga Kami KNPB Bersama Rakyat Lanny Jaya Juga Melakukan Jumpa Pers Sebagai Bentuk Desak Kami, Apabila Seruan Kami Didengar Oleh Jakarta Dalam  Hal Ini Kejaksaan Negeri Dan Pengadilan Negeri 1 Jayapura  Maka KNPB Akan Mobilisasi Massa Rakyat Lanny Jaya Dan Papua Akan Kembali Ke Jalan Untuk Mendesak Pemerintah Kolonial Indonesia Untuk Bebaskan Victor F Yeimo Dan Menuntut Gelar Referendum Di West Papua,Ujar PENDINUS WANIMBO KETUA KNPB WILAYAH BALIM BARAT.

Oleh Karena Itu Kami Yang Tergabung Dalam Solidaritas Rakyat Papua Melawan Rasisme RPMR Menyampaikan Peryataan Sikap Dan Tuntutan Sebagai Berikut :
1.Mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Papua Kejaksaan Tinggi Papua Segera Bebasakan Victor Yeimo Tanpa Syarat, Untuk Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Rakyat Papua Sebagai Korban Rasisme
Meminta Kepada Majelis Hakim Yang Mengadili Victor Yeimo Sebagai Korban Rasisme Secara Bijak Memutuskan Vonis Bebas Berdasarkan Fakta Persidangan. 

Hentikan Kriminalisasi, Diskriminasi Penegakkan Hukum, Intimidasi Teror Penangkapan Dan Pembungkaman Terhadap Aktivis Pro Demokrasi Dan Aktvis HAM Di Indonesia Dan Di Papua. 
Segera Bebaskan Seluruh Tahanan Politik Di Tanah Papua.

Hentikan Kriminalisasi Dan Pembunuhan Karakter Tehadap Aktvis HAM Haris Aszar Dan Fatimah
Hentikan Kekerasan Terhadap Rakyat Sipil Di Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak Papua Intan Jaya, Yahukimo, Lanny jaya Dan Wilayah Konflik Lainnya. 

Segera Tarik Militer Dari Tanah Papua Baik Organik Maupun Non Organik. 
Medesak Dewan HAM PBB, Palang Merah Internasional, Jurnalis Internasional Independen Masuk Ke Papua Untuk Investigasi Seluruh Pelanggaran HAM Dan Liput Realitas Kekerasan Di Papua
Hentikan Semua Praktek Rasisme, Secara Struktural  Di Tanah Papua.

Demikian Pernyataan Sikap Ini Kami Buat Atas Nama Keadilan Dan Kemanusiaan Di Tanah Papua. 

Hari :Senin. 17 April 2023,
Jam :02:30,Wib  
Tempat :kantor sekretariat KNPB wilayah Balim Barat. Sampai selesai.

1.Mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Papua,dan,Kejaksaan Tinggi Papua Segera Bebasakan Victor Yeimo tanpa syarat hukum untuk memberikan rasa keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban rasisme.

2.Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili Victor Yeimo, sebagai korban rasisme secara bijak memutuskan vonis bebas dari dugaan kasus makar yang tidak terbukti fakta-fakta dalam persidangan sebanyak 27 kali sidang pemeriksaan saksi-saksi.

3.Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi penegakkan Hukum, Intimidasi, teror,,penangkapan,dan pembungkaman terhadap aktivis pro demokrasi dan aktvis HAM di Indonesia dan Papua. 

4.Segera bebaskan seluruh tahanan politik di Tanah Papua.

5.Hentikan kriminalisasi dan pembunuhan karakter tehadap aktvis HAM Haris Aszar sama Fatimah.

6.Hentikan kekerasan terhadap rakyat sipil di beberapa wilayah konflik bersenjata yakni,Kabupaten Nduga,Kabupaten Puncak Papua,Kab Intan Jaya,Kab Yahukimo,Kab Lanny Jaya,dan Kab Maybrat.

7.Segera tarik Militer baik organik dan Non Organik dari Tanah Papua.

8.Medesak Dewan HAM PBB, Palang Merah Internasional, Jurnalis Internasional Independen masuk ke Papua untuk investigasi seluruh pelanggaran HAM dan meliput realitas kekerasan ii Papua.

9. Hentikan semua praktek rasisme secara struktural  di Tanah Papua.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh bertanggung jawab atas nama keadilan dan kemanusiaan di Tanah Papua. 
     
Post. Admind

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokasi da

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Pilot Mark Mehrtens Membawa Ole-Ole Nilai kemanusian junjung tinggi di mata TPNPB-OPM maka dari awal penahanan sampai dibebaskan selama 19 bulan, salah satu kehormatan layak beri kepada EGIANUS dengan anak buahnya karena menjaga kehidupan kesehatan pada pilot philip mark mehrtens dengan sangat terjamin hingga pulang juga dengan keadaan sehat jasmani dan rohani sang pilot. Pada saat dibebaskan juga diberikan ole-ole Ayam Kampung kepada pilot ini sungguh sangat luar biasa kinerja pejuang PAPUA MERDEKA.  🍁🍁🍁 Versi Sendiri Hal hal baik terus bertumbuh dalam gengaman derita yang tak kunjung usai, sembari menunggu berhenti deras darah Manusia Papua Rekam realitanya lalu uraikan dalam bentuk karya versi sendiri.  AmoYatt 🍁🍁🍁 Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu juga rasa kecewa yang terpahat.   Sekali tersakiti, hat

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber H