Oleh;
EMANUEL GOBAY. SH. MH, Direktur LBH Papua
Tetesan Air Mata Ibunda-Kot Tua Agimuga-Melangkah Tanpa Alas kaki-Tanggal 30 Oktober 2023 akan menjadi sejara Masyarakat Adat Papua Pemilik Sah Wilayah Adat Agimuga menolak Rencana Eksploitasi Minyak dan Gas di Wilayah Adatnya. Pada dasarnya, Penolakan ini merupakan fakta PENOLAKAN PERTAMA MASYARAKAT ADAT PAPUA PEMILIK WILAYAH ADAT AGIMUGA atas rencana Penambangan Migas pada Blok Warim yang sedang digembar gemborkan oleh Pemerintah Pusat pasca Pemerintah Pusat mendeklarasikan TEMUAN HARTA KARUN MIGAS DI PAPUA pada awal Tahun 2023 ini.
Sampai saat ini dalam pemberitaan banyak pernyataan dari Mentri ESDM RI yang menggungkapkan ambisi Eksploitasi Blok Warim namun terganjal Kawasan Lindung Taman lorenz sehingga ambisi Eksploirasinya menunggu respon Mentri KLHK RI. Bahkan ambisinya secara blak-blakan mengatakan bahwa akan dilelang dalam waktu dekat dan rupanya sudah ada Investor Bule yang siap tender.
Disisi lain, Mentri Invetasi RI mengatakan bahwa Eksploitasi Blok Warim akan dilakukan diluar dari wilayah Kawasan Lindung Tanam Nasional Lorenz. Mentri Marves RI dengan percaya diri sampaikan bahwa Pertamina sedang siap-siap melakukan tahapan awal atas rencana Eksplotasi Migas Blok Warim.
Sebagai tanggapannya Mentri KLHK RI sampai saat ini masih belum kompromi dengan alasan bahwa wilayah Blok Warim adalah Kawasan Taman Nasional Lorenz namun disisi lain beliau seperti sinyal dengan bahasa pihaknya belum mendapat kordinasi dari Mentri-mentri lainnya.
Pada prinsipnya secara hukum Hak Masyarakat Adat Papua telah dijamin, dilindungi dan diakui sebagaimana pada Pasal 18b, UUD 1945 junto Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua namun anehnya PARA MENTRI DIATAS DALAM PEMBAHASANNYA TIDAK MELIBATKAN MASYARAKAT ADAT PAPUA ?.
Disini seperti membuktikan bahwa dimata dan pikiran PARA MENTRI ITU diatas tidak ada ketentuan hukum yang melindungi HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA serta diatas WILAYAH PAPUA tidak ada MASYARAKAT ADAT PAPUA yang memiliki WILAYAH ADAT PAPUA.
Dengan AKSI MIMBAR BEBAS MASYARAKAT ADAT PAPUA PEMILIK WILAYAH ADAT AGIMUGA TOLAK RENCANA EKSPLOITASI MIGAS hari ini membuktikan bahwa secara terang-terang PARA MENTRI RI sudah, sedang dan akan melakukan PELANGGARAN HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA.
Melalui aksi ini harapannya KEPALA DAERAH PROPINSI PAPUA TENGAH, PROPINSI PAPUA PEGUNUNGAN DAN PROPINSI PAPUA SELATAN beserta KEPALA DAERAH KABUPATEN DIDALAMNYA dapat menggambik sikap untuk melindungi HAM MASYARAKAT ADAT PAPUA sesuai dengan perintah Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Dengan melihat WILAYAH ADAT AGIMUGA MASUK DALAM KAWASAN TAMAN NASIONAL LORENZ yang dilindungi secara Hukum Internasional oleh UNESCO dan juga oleh Hukum Nasional Indonesia maupun dalam Perda RTRW Propinsi Papua dari Tahun 2013 - Tahun 2033 maka dapat dikatan bahwa AKSI MASYARAKAT ADAT PAPUA PEMILIK WILAYAH ADAT AGIMUGA TOLAK RENCANA EKSPLOITASI MIGAS merupakan bagian lagsung dari PERJUANGAN MELINDUNGI KAWASAN TAMAN NASIONAL LORENZ
Salam Hormat
MASYARAKAT ADAT PAPUA PEMILIK WILAYAH ADAT AGIMUGA YANG TELAH AKSI MENOLAK RENCANA EKSPLOITASI MIGAS
Emanuel Gobay, S.H.,MH
(Direktur LBH Papua)
Post. Admind
Komentar
Posting Komentar