Langsung ke konten utama

KAPOLRES MERAUKE JANGAN BUNGKAM RUANG DEMOKRASI DI PROPINSI PAPUA SELATAN

Siaran Pers
Nomor : 016 /SP-LBH-Papua/ XI / 2023

KAPOLRES MERAUKE JANGAN BUNGKAM RUANG DEMOKRASI DI PROPINSI PAPUA SELATAN
"KAPOLDA PAPUA SEGERA PERINTAHKAN KAPOLRES MERAUKE BEBASKAN 20 ORANG MASA AKSI DAMAI AMPERA PAPUA SELATAN SEKARANG JUGA"

 
Dalam Rangka mengelar Aksi Damai dengan Tuntutan HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL sebelumnya telah dilayangkan Surat Pemberitahuan ke Pihak Polres Merauke. Hal ini membuktikan bahwa Aksi Damai yang digelar oleh AMPERA PS telah sesuai dengan ketentuan Demokrasi yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Sekalipun demikian, namun pada Prakteknya ketika AMPERA PS mulai menyiapkan diri untuk mengelar aksi damai pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, Waktu 08 00 pagi, Pihak Kepolisian Resort Merauke yang telah menerima Surat Pemberitahuan Aksi Damai malah datang ke titik kumpul dan membubarkan Masa Aksi AMPERA PS dan mengkap 20 orang Masa Aksi AMPERA PS dan dibawah ke Mapolres Merauke.

Untuk diketahui bahwa nama-nama Masa Aksi Damai AMPERA PS yang ditangkap dan dibawah ke Mapolres Merauke sebagai berikut:

1 . Eliron Kogoya
2. Yoram owagai
3. Emynce
4. Elias Thackon
5. Ambros Nit
6. Fidel bengga
7. Natalis Buer
8. Petrus Buer
9. Dadiel Magai
10. Robertus Meanggi
11. Yohanes kegie
12. Alex Boby 
13. Martinus Magai
14.paulus madai
,15. Simri tabuni
16. Boas wegi
17. Dorus 
18. Kosmas kosay
19. Yulianus Tigi
20. Yulius tani

Dari 20 orang Masa Aksi Damai AMPERA PS yang ditangkap dan dibawah ke Polres Merauke secara jenis kelamin terdiri dari Laki-laki 19 dan Perempuan 1. 

Mengingat sebelum Aksi Damai yang dilakukan AMPERA PS telah mengirimkan Surat Pemberitahaun sesuai perintah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum maka jelas-jelas membuktikan bahwa Pembubaran dan Penangkapan 20 Masa Aksi AMLERA PS merupakan fakta Pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, tindakan Kapolres Merauke beserta jajarannya tersebut secara langsung menunjukan tindakan yang bertentangan dengan Tugas Kepolisian khususnya terkait Polisi sebagai Penegak Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 13, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sehingga menjadi bagian dari fakta tindakan penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana dilarang dalam Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia. 

Secara khusus berkaitan dengan Pembubaran dan Penangkapan Masa Aksi AMPERA PS sebanyak 20 orang diatas merupan bukti Kapolres dan Jajarannya melakukan Pembungkaman Ruang Demokrasi dan jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Stansar dan Pokok HAM Dalam Tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 101, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera Bebaskan 20 orang Masa Aksi AMPERA PS karena pembubaran dan penangkapannya bertentangan Prinsip Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri;

2. Gubernur Propinsi Papua Selatan segera perintahkan Kapolres Merauke Bebaskan 20 Masa Aksi AMPERA PS karena dilakukan sesuai Mekanisme Drmokrasi sebagaiman dalam UU Nomor 9 Tahun 1998

3. Kapolres Merauke segera Bebaskan 20 Masa Aksi Damai AMPERA PS sebagai bentuk implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Jayapura, 18 November 2023

Homat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua


Emanuel Gobay, S.H.,MH
(Direktur)


Narahubung :
1. 082199507613 (LBH Papua)
2. 082242450431 (LBH Papua Pos Merauke)

Post. Admind

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia, Orang Sulawesi yang Mengklaim Diri Sebagai “Anak Papua”

Sebuah Mesin Perampasan yang Bekerja atas Nama Negara, Investasi, dan Kepentingan Global.  Oleh : Victor F. Yeimo  Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia-Melangkah Tanpa Alas Kaki - Bahlil   Lahadalia, orang Sulawesi yang mengklaim diri sebagai “anak Papua” memainkan peran yang secara teoritis dapat kita sebut sebagi agen apropriatif kolonial, atau individu yang melakukan klaim identitas demi legitimasi proyek hegemonik pusat atas wilayah pinggiran.  Bahlil Lahadalia, Sebagai Menteri Investasi, ia menjelma menjadi agen ideologis dan teknokratis kapitalisme kolonial. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua adalah mega-infrastruktur of dispossession, yaitu infrastruktur raksasa yang berfungsi sebagai mekanisme primitive accumulation dalam versi abad ke-21. PSN adalah wajah mutakhir dari kapitalisme kolonial, sebuah mesin perampasan yang bekerja atas nama negara, investasi, dan kepentingan global.  Di Merauke, negara merampas...

Fakta hari ini TPNPB/OPM adalah bukan masyarakat yang kami tinggl bersama-sama dengan masyarakat di intanjaya Dan Militer Indonesia pun Demikian Sama Dari mana mereka Datang?.

Enam Orang Asli Papua yang merupakan warga civil yang telah di tembak Militer Indonesia🇮🇩 pada 14 Mei 2025 di Kabupaten Intan jaya Laporan resmi Seby Sambom dari markas pusat TPNPB OPM. Korban tewas dan korban luka-luka telah berhasil di evakuasi oleh Tim Pemerintah Dan Masyarakat, pertempuran ini masyarakat lain masih dalam pencarian apakah mereka masih hidup atau tertembak oleh Militer Indonesia.  Militer Indonesia telah lakukan kesalahan besar yang mana telah menyerang warga civil  dan membunuh  dan menyerang dengan tidak hormat tanpa memikirkan rasa kemanusiaan.  Menyerang pembrutalan militer Indonesia terhadap Masyarakat intanjaya ketika masayarakat berada di rumah, kebun, dan di pasar termasuk menyerang di gereja-gereja, pelanggaran ini merupakan pelanggaran HAM berat dan melanggar hukum Nasional dan internasional.  Masyarakat internasional dan lembag terkait harus bersuara terkait insiden penembakan terjadi ini di Intan jaya papu...

BAKAT DAN TALENTA ANAK-ANAK PAPUA, BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH.

BAKAT DAN TALENTA ANAK-ANAK PAPUA, BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH. Artikel. Sian Madai Konsep Dari Seorang Pemimpin Daerah Adalah Dasar untuk Menentukan Masadepan yang Lebih Cerah.  Keahlian/ Hobi, dan Kreatif/Karier yang di miliki oleh Orang Asli Papua (OAP) merupakan membuka ruang dan membuka lapangan kerja untuk membantu pemerintah setempat, sebagaian juga sebagai bentuk nyata membangun dan mempersempit pengangguran di Papua. Sekali lagi, Melalui bakat/ Karier yang telah dimilikinya merupakan menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai membantu pemerintah Daerah untuk itu, pemerintah perlu diperhatikan dan diolah dengan baik.  Dimana pemerintah pusat diberikan Otonomi khusus seluasnya di Papua bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia papua namun, Dana otonomi khusus Papua hilang jejak adalah cara tidak betul yang dilakukan, Dana otonomi khusus tersebut  harus digunakan dengan baik dan harus diperioritaskan Anak-anak Papua dalam ...