Langsung ke konten utama

KAPOLRES MERAUKE JANGAN BUNGKAM RUANG DEMOKRASI DI PROPINSI PAPUA SELATAN

Siaran Pers
Nomor : 016 /SP-LBH-Papua/ XI / 2023

KAPOLRES MERAUKE JANGAN BUNGKAM RUANG DEMOKRASI DI PROPINSI PAPUA SELATAN
"KAPOLDA PAPUA SEGERA PERINTAHKAN KAPOLRES MERAUKE BEBASKAN 20 ORANG MASA AKSI DAMAI AMPERA PAPUA SELATAN SEKARANG JUGA"

 
Dalam Rangka mengelar Aksi Damai dengan Tuntutan HUKUM TELAH MATI BAGI MASYARAKAT ADAT AWYU DI BOVEN DIGOEL sebelumnya telah dilayangkan Surat Pemberitahuan ke Pihak Polres Merauke. Hal ini membuktikan bahwa Aksi Damai yang digelar oleh AMPERA PS telah sesuai dengan ketentuan Demokrasi yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Sekalipun demikian, namun pada Prakteknya ketika AMPERA PS mulai menyiapkan diri untuk mengelar aksi damai pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, Waktu 08 00 pagi, Pihak Kepolisian Resort Merauke yang telah menerima Surat Pemberitahuan Aksi Damai malah datang ke titik kumpul dan membubarkan Masa Aksi AMPERA PS dan mengkap 20 orang Masa Aksi AMPERA PS dan dibawah ke Mapolres Merauke.

Untuk diketahui bahwa nama-nama Masa Aksi Damai AMPERA PS yang ditangkap dan dibawah ke Mapolres Merauke sebagai berikut:

1 . Eliron Kogoya
2. Yoram owagai
3. Emynce
4. Elias Thackon
5. Ambros Nit
6. Fidel bengga
7. Natalis Buer
8. Petrus Buer
9. Dadiel Magai
10. Robertus Meanggi
11. Yohanes kegie
12. Alex Boby 
13. Martinus Magai
14.paulus madai
,15. Simri tabuni
16. Boas wegi
17. Dorus 
18. Kosmas kosay
19. Yulianus Tigi
20. Yulius tani

Dari 20 orang Masa Aksi Damai AMPERA PS yang ditangkap dan dibawah ke Polres Merauke secara jenis kelamin terdiri dari Laki-laki 19 dan Perempuan 1. 

Mengingat sebelum Aksi Damai yang dilakukan AMPERA PS telah mengirimkan Surat Pemberitahaun sesuai perintah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum maka jelas-jelas membuktikan bahwa Pembubaran dan Penangkapan 20 Masa Aksi AMLERA PS merupakan fakta Pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, tindakan Kapolres Merauke beserta jajarannya tersebut secara langsung menunjukan tindakan yang bertentangan dengan Tugas Kepolisian khususnya terkait Polisi sebagai Penegak Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 13, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sehingga menjadi bagian dari fakta tindakan penyalahgunaan Kewenangan sebagaimana dilarang dalam Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia. 

Secara khusus berkaitan dengan Pembubaran dan Penangkapan Masa Aksi AMPERA PS sebanyak 20 orang diatas merupan bukti Kapolres dan Jajarannya melakukan Pembungkaman Ruang Demokrasi dan jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Stansar dan Pokok HAM Dalam Tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 101, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :

1. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera Bebaskan 20 orang Masa Aksi AMPERA PS karena pembubaran dan penangkapannya bertentangan Prinsip Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri;

2. Gubernur Propinsi Papua Selatan segera perintahkan Kapolres Merauke Bebaskan 20 Masa Aksi AMPERA PS karena dilakukan sesuai Mekanisme Drmokrasi sebagaiman dalam UU Nomor 9 Tahun 1998

3. Kapolres Merauke segera Bebaskan 20 Masa Aksi Damai AMPERA PS sebagai bentuk implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Jayapura, 18 November 2023

Homat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua


Emanuel Gobay, S.H.,MH
(Direktur)


Narahubung :
1. 082199507613 (LBH Papua)
2. 082242450431 (LBH Papua Pos Merauke)

Post. Admind

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SETELAH DENGAR HASIL UJIAN PAKAIAN SISWA/I SMA Kelas XII Di NABIRE DIWARNAI BINTANG KEJORA POLISI MEMUKUL Mince Heluka, BEBERAPA ORANG MENANGKAP POLISI

Siswi SMA kelas XII,Foto Mince heluka dapat pukul dari Polisi Nabire. Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua- Kota Jeruk 🍊 -Melangkah Tanpa Alas Kaki- Nabire Siswa/i SMA kelas 3 dengar hasil ujian, mereka mewarnai pakeyan abu putih dirubah Bendera Identitas diri Papua Barat, Bendera Bintang Kejora/Bintang Fajar Polisi Melakukan pukulan dan penangkapan terhadap siswa/Siswi. Dengan melihat Siswa Mewarnai dengan warna Identitas sehingga beberapa orang anggota polisi dan ada pula yang dapat pukulan dari Polisi pada Senin 06/05/2024. Kata M.D melalui Handphone genggamnya. Penangkapan dan pemukulan dari polisi terhadap teman-teman SMA yang turun pawai kebahagiaan setelah mendengar kelulusan mereka, namun kami merasa kecewa karena polisi-polisi yang berada di Nabire melarang kegiatan kami, Lanjutnya. Kronologis yang Terjadi  Pukul 16: 7 wp. Kurang lebih 9 orang pelajar dikejar oleh 2 orang polisi berpakaian preman dengan kendaraan beroda 2 pengejaran tersebut lokasi da

SEPOTONG PERAHU KERTAS

Pilot Mark Mehrtens Membawa Ole-Ole Nilai kemanusian junjung tinggi di mata TPNPB-OPM maka dari awal penahanan sampai dibebaskan selama 19 bulan, salah satu kehormatan layak beri kepada EGIANUS dengan anak buahnya karena menjaga kehidupan kesehatan pada pilot philip mark mehrtens dengan sangat terjamin hingga pulang juga dengan keadaan sehat jasmani dan rohani sang pilot. Pada saat dibebaskan juga diberikan ole-ole Ayam Kampung kepada pilot ini sungguh sangat luar biasa kinerja pejuang PAPUA MERDEKA.  🍁🍁🍁 Versi Sendiri Hal hal baik terus bertumbuh dalam gengaman derita yang tak kunjung usai, sembari menunggu berhenti deras darah Manusia Papua Rekam realitanya lalu uraikan dalam bentuk karya versi sendiri.  AmoYatt 🍁🍁🍁 Kecewakan mu  Di dalam hati yang terluka,   Kata-kata itu menggema.   Pahit getirnya rasa kecewa,   Menyatu erat dalam jiwa. Seperti bayangan yang tak pernah hilang,   Begitu juga rasa kecewa yang terpahat.   Sekali tersakiti, hat

Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber Hukum

Artikel. Oleh. Yegema Megolah sala satu identitas diri yg disebut (Kagane) Tetesan Air Mata Ibunda-kota Tua Paniai ---Melangkah Tanpa Alas Kaki -Kagane merupakan salah satu identitas diri yang diwariskan oleh moyang sejak saya dan kamu tiada. Barang atau benda itu telah ada sebelum manusia dipenuhi di muka bumi ini. Mereka mengolah Adat sesuai keinginan sesuai kepercayaan yang dimiliki setiap daerah termasuk tiga atau empat Wilayah adat Papua, termasuk Wilayah Meepago. Kebiasaan ini tidak bisa berubah dengan bentuk apapun dan bentuk bagimanapun alasan-Nya. Siapapun merasa berubah itulah yang disebut menggagalkan usaha yang diwariskan oleh nenek moyang dan tete moyang kita. Kebiasaan-kebiasaan merubah tampilan maupun warna dan bentuk maka Merusak wajah anda dan  telah menemukan Runtuhnya Manusia.  Ko lupa itulah ko lupa sejarah, akhirnya dibilang Rumah-Mu Runtuh Tapa sebab akibat. Adat-Mu Itulah yang Disebut Identitas-Mu, & Kebiasaan Itulan Adat-Mu & Itu-lah Sumber H