TNI-POLRI DAN TPN-PBWAJIB MENERAPKAN PRINSIP-PRINSIP KONVENSI JENEWA TAHUN 1949 DEMI MELINDUNGI MASYARAKAT SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA DI KABUPATEN INTAN JAYA
Siaran Pers
Nomor : 001 / SP-LBH-Papua / I / 2024
Tetesan Air Mata Ibunda-Kota Tua Holandia- Melangkah Tanpa Alas Kaki- “Palang Merah Indonesia (PMI), Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Segera Membangun Posko Pengungsian dan Penuhi Kebutuhan Pokok Ratusan Pegungsi Akibat Konflik Bersenjata Di Intan Jaya”
Pada prinsipnya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia tetap berlaku dalam situasi Konflik Bersenjata sesuai dengan ketentuan Prinsip-Prinsip dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia kedalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Atas dasar itu maka diwajibkan dalam Konflik Bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB di Kabupateb Intan Jaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 agar dapat menyelamatkan Masyarakat Sipil yang berada ditengah-tengah Konflik Bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB yang sedang berlangsung.
Berdasarkan pemberitaan disebutkan bahwa sebelumnya Satgas Damai Cartenz diserang kelompok kriminal bersenjata di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (19/01) siang. Personel berjaga di pos ditembak dari ketinggian sehingga personel Damai Cartenz melakukan tembakan balasan sehingga terjadi kontak tembak dengan KKB.
Dalam kontak tembak satu personel atas nama Bripda Alfandi Steve Karamoy, sempat dilarikan ke puskesmas sugapa untuk mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia. (baca : https://www.kompas.tv/video/479061/kontak-tembak-dengan-kkb-jenazah-bripda-alfandi-steve-karamoy-dipulangkan-ke-luwuk-banggai).
Pada perkembangannya Kaops Damai Cartenz-2024 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani mengatakan empat orang tewas pada Minggu. "Identitas KKB yang tewas yakni, Oni Kobagau, Jaringan Belau, Agustia, dan Ones,” kata Faizal, seperti dilansir laman Tribrata News, Selasa. Sementara menurut Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 AKBP Dr. Bayu Suseno, satu anggota KKB lainya bernama Melkias Maisani tewas pada Selasa. (baca : https://www.kompas.tv/regional/479676/polisi-sebut-5-anggota-kkb-tewas-dalam-baku-tembak-di-intan-jaya-ini-identitas-mereka#). Kedua fakta itu membuktikan bahwa telah ada korban baik di pihak TNI-Polri dan Pihak TPN PB.
Sementara itu, berkaitan dengan Yusak
Sondegau, Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menyatakan, saat ini polisi sedang mendalami status dari Yusak Sondegau yang tewas akibat tertembak di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Minggu (21/1/2024). Ia menolak untuk mengambil kesimpulan awal karena proses penyelidikan masih terus berjalan.
Fakhiri pun menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan harus terukur sehingga tidak salah sasaran. "Supaya diolah dengan baik supaya proses penyelidikan itu saya bisa temukan apakah betul mereka ini bagian dari kelompok yang berseberangan dengan negara atau masyarakat biasa," kata dia. (baca: https://regional.kompas.com/read/2024/01/23/161159578/polisi-selidiki-status-warga-sipil-yang-jadi-korban-tewas-dalam-kontak). Namun, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan memastikan pria bernama Yusak Sondegau yang tewas dalam kontak tembak aparat di Intan Jaya, Papua Tengah, bukan warga sipil.
Mayjen Izak menyebut Yusak Sondegau merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB). "Untuk Yusak Sondegau adalah kelompok bersenjata yang dipimpin oleh Apen Kobogau di dalam daftar kami itu masuk," kata Mayjen Izak kepada wartawan di Kodam XVII/Cenderawasih. (baca :https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7158629/tni-pastikan-yusak-sondegau-tewas-ditembak-aparat-di-intan-jaya-anggota-kkb).
Kedua pandangan yang bertolah belakang antara Pangdam XVII/Cenderawasih dan Kapolda Papua terkait status Yusak Sondegau sehingga untuk memastikan status Yusak Sondegau sebagai Masayarakat Sipil ataukan sebagai anggota TPB PB maka wajib diinvestigasi oleh Institusi Negara yang netral seperti Komnas HAM RI agar tidak terjebak dalam kesimpulan yang bernuasa keberpihakan pada salah satu pihak yang jelas-jelas sedang terlibat dalam Konflik Bersenjata.
Terlepas dari itu, Akibat konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya itu, telah mengakibatkan ratusan masyarakat sipil yang terpaksa mengungsi dari kampung hamalamannya ke beberapa tempat yang diyakini aman oleh Masyarakat sipil Intan Jaya dari ancaman Konflik Bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN PB.
Berkaitan dengan jumlah Masyarakat Sipil yang menjadi Pengungsi sendiri jumlahnya berbeda antara jumlah yang disebutkan oleh aktifis mapupun TNI-Polri, Menurut salah seorang aktivis Pemuda Intan Jaya, Kotor Bagau mengatakan, imbas dari kontak tembak antara TPNPB/OPM dan TNI/POLRI yang terjadi pada 19-21 Januari 2023 mengakibatkan 260 warga kampung Bilogai dan Kumpalugapa orang mengungsi di pastoran Titigi, Kabupaten Intan Jaya. (Baca : https://jubi.id/polhukam/2024/260-warga-bilogai-dan-kumpalugapa-mengungsi-di-pastoran-titigi/).
Sementara itu, Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa mengungkap jumlah pengungsi saat ini mencapai 500 orang. Menurutnya, jumlah warga yang mengungsi kemungkinan bertambah seiring maraknya aksi teror dilakukan KKB. "Kondisi ini sangat memprihatinkan sampai saat ini jumlah masyarakat yang mengungsi mendekati 500 orang dan jumlah ini akan terus bertambah seiring tindakan teror KKB yang semakin brutal," bebernya. (Baca : https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7159715/500-warga-dari-6-kampung-di-intan-jaya-mengungsi-ke-pos-tni-buntut-teror-kkb).
Terlepas dari kedua jumlah tersebut yang jelas Masyarakat Sipil telah menjadi Pengungsi akibat Konflik Bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN PB di Kabupaten Intan Jaya membutuhkan penanganan yang serius oleh Palang Merah Indonesia, Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang memiliki tugas untuk memenuhi kebutuan pokok Para Pengungsi akibat Konflik Bersenjata sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Dalam rangka terpenuhinya Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Sipil ditengah daerah Konflik Bersenjata di Kabupaten Intan Jaya maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Pimpinan TNI-Polri dan Pimpinan TNP PB Wajib Menerapkan Prinsip-Prinsip Konvensi Jenewa Tahun 1949 Dalam Konflik Bersenjata Demi Melindungi Masyarakat Sipil Di Kabupaten Intan Jaya;
2. Kapolda Papua segera tuntaskan Proses Penyelidikan Kasus Penembakan Yusak Sondegau dan Proses Hukum Pelakunya;
3. Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk Tim Invetigasi untuk melakukan investigasi atas Kasus Penembakan Yusak Sondegau;
4. Palang Merah Indonesia (PMI) segera membangun Posko Pengungsian dan memenuhi kebutuan Pokok Para Pengungsi akibat Konflik Bersenjata sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018;
5. Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan segera membentuk Posko Pengungsian dan memenuhi kebutuan Pokok Para Pengungsi akibat Konflik Bersenjata sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 26 Januari 2024
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)
Narahubung :
082199507613
Post. Admind
Komentar
Posting Komentar